BREAKING NEWSLINK HAM RI Soroti Proyek Pemasangan Pipa Irigasi P3A Galung Berua di Desa Lembanna, Minta Pemeriksaan Teknis


BULUKUMBA SAMBAR,ID, 25 Agustus 2026Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum dan HAM Republik Indonesia (LINK HAM RI) Kabupaten Bulukumba menyoroti proyek pemasangan pipa irigasi Kelompok Tani Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Galung Berua di Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Ketua LINK HAM RI Kabupaten Bulukumba, Rahmat, meminta pihak balai dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung secara profesional dan menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut.

Sorotan utama LINK HAM RI mencakup sumber debit air, kondisi kolam penampungan serta kedalaman galian pipa yang menurut hasil pemantauan awal perlu diverifikasi kembali berdasarkan petunjuk teknis dan spesifikasi pekerjaan.

Menurut LINK HAM RI, sumber air proyek tersebut berasal dari sumur tua berukuran sekitar 2 x 1 meter. Kondisi ini dinilai perlu dikaji untuk memastikan kemampuan debit air dalam memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian, terutama pada musim kemarau.

Selain itu, keberadaan kolam penampungan air yang disebut berukuran sekitar 70 sentimeter x 70 sentimeter dengan tinggi kurang lebih 70 sentimeter juga menjadi perhatian.

Dengan luas lahan pertanian di kawasan Galung Berua yang disebut mencapai puluhan hektare, LINK HAM RI mempertanyakan kapasitas sarana penampungan tersebut dalam mendukung kebutuhan pengairan sawah.

Persoalan lain yang mendapat sorotan adalah kedalaman galian pipa. Berdasarkan pemantauan LINK HAM RI, terdapat bagian pipa yang disebut masih terlihat di atas permukaan tanah dengan kedalaman galian diperkirakan sekitar 15 sentimeter.

“Hal ini perlu diperiksa kembali dengan mengacu pada juknis dan spesifikasi pekerjaan. Kami tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang,” tegas Rahmat.

LINK HAM RI juga meminta pihak Kejaksaan melakukan peninjauan lapangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan konfirmasi LINK HAM RI kepada Ketua Kelompok Tani P3A Galung Berua, Reskiawan, yang bersangkutan mengakui masih terdapat bagian pekerjaan yang perlu diperbaiki dan telah mengarahkan pekerja untuk melakukan pembenahan.

Namun, LINK HAM RI meminta kejelasan mengenai metode perbaikan tersebut, khususnya apakah pipa yang telah tertanam akan dibongkar kembali untuk dilakukan penggalian sesuai ketentuan teknis atau hanya ditimbun kembali dengan tanah.

“Yang terpenting adalah kualitas pekerjaan harus dipastikan sesuai perencanaan dan ketentuan teknis. Jangan sampai proyek yang diperuntukkan bagi petani tidak memberikan manfaat maksimal,” ujar Rahmat.

LINK HAM RI menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran maupun potensi kerugian negara tidak dapat disimpulkan sebelum adanya hasil pemeriksaan atau audit resmi.

Lembaga tersebut berharap proses pemeriksaan dan serah terima pekerjaan dilakukan secara transparan, profesional dan objektif demi memastikan proyek irigasi benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat Desa Lembanna.

Sumber: Rahmat, Ketua LINK HAM RI Kabupaten Bulukumba
AlaH: Sambar.id
Editor: Dg Pagiling

Lebih baru Lebih lama