SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Data pengadaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) yang tercantum dalam platform INAPROC menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai empat paket pekerjaan yang disebut berkaitan dengan salah satu media online di Kota Palu.
Berdasarkan data yang terpantau pada 26 Agustus 2026 melalui laman INAPROC, keempat paket tersebut disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah dengan total nilai mencapai Rp2.648.598.750 atau sekitar Rp2,64 miliar.
INAPROC merupakan platform pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berada dalam ekosistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dari empat paket yang tercantum, nilai terbesar disebut berupa Belanja Jasa Tenaga Ahli sebesar Rp2.398.848.750 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kemudian terdapat paket Belanja Jasa Tenaga Ahli senilai Rp199.800.000 yang tercatat pada Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara dua paket lainnya berkaitan dengan Media Massa Cetak, masing-masing tercatat senilai Rp37.562.400 dan Rp12.387.600.
Besarnya nilai paket jasa tenaga ahli tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai rincian pekerjaan yang dimaksud. Di antaranya terkait jumlah tenaga ahli yang dilibatkan, ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu kontrak, serta dasar atau indikator yang digunakan dalam menentukan kewajaran nilai pengadaan.
Hal tersebut penting untuk dijelaskan agar informasi mengenai pengadaan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Gubernur Bantah Informasi
Menanggapi informasi tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid membantah adanya pemberitaan atau isu sebagaimana yang beredar.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (31/8/2026), Anwar Hafid menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Itu berita yang baru tidak benar ini, Dinda,” ujarnya.
Gubernur kemudian menegaskan bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi.
“Itu berita hoaks, sudah diklarifikasi,” pungkasnya.
Dengan adanya bantahan tersebut, informasi mengenai empat paket pengadaan dimaksud masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, khususnya mengenai detail paket, pelaksana pekerjaan, ruang lingkup jasa tenaga ahli, serta dokumen kontraknya.
Pemberitaan ini menempatkan data pengadaan dan bantahan Gubernur sebagai dua sisi informasi yang perlu dilihat secara berimbang.
Klarifikasi lebih lanjut dari Pemprov Sulteng maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada publik mengenai pengadaan tersebut.
Sumber: JurnalNews.Id











