Debu Tak Kunjung Habis, Aktivitas Cut and Fill di Tanjung Uncang Kian Menuai Sorotan: Aparat Diminta Jangan Hanya Menonton


SAMBAR.ID//BATAM
— Aktivitas cut and fill atau pematangan lahan yang berlangsung di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam—tepatnya di sekitar area PT Merah Putih—kembali menuai sorotan tajam dari publik. Di balik deru alat berat yang beroperasi setiap hari serta lalu-lalang truk pengangkut material, warga sekitar mengaku harus menanggung dampak lingkungan yang kian mengkhawatirkan.


Kepulan debu tebal yang berasal dari pengerukan batu dan tanah terus beterbangan hingga memasuki kawasan permukiman warga. Terutama saat cuaca panas dan angin bertiup kencang, debu menyelimuti jalan raya, pekarangan rumah, hingga fasilitas umum. Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat yang khawatir terhadap ancaman kesehatan jangka panjang, khususnya gangguan saluran pernapasan.


"Warga tidak mempersoalkan pembangunan, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kesehatan masyarakat," ungkap salah seorang warga setempat.


Menurut warga, persoalan debu ini bukan lagi gangguan sesaat. Berbagai keluhan telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait, namun hingga kini masyarakat mengaku belum melihat langkah nyata di lapangan yang efektif untuk meredam dampak polusi tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dari instansi berwenang terhadap proyek pematangan lahan berskala besar ini.


Masyarakat Desak Audit Menyeluruh terhadap Legalitas Kegiatan


Selain polusi debu yang meresahkan, masyarakat juga mendesak agar aspek legalitas dari kegiatan tersebut diaudit secara terbuka dan menyeluruh.


Warga meminta instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas cut and fill ini telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta persetujuan teknis pelaksanaan.


Sejumlah warga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas verifikasi administrasi di atas meja (paperwork), melainkan harus dibarengi dengan inspeksi mendadak ke lapangan guna mencocokkan kesesuaian antara dokumen izin dan fakta riil di lokasi.


Kalau memang semua izin lengkap dan sesuai aturan, sampaikan kepada publik secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada toleransi," tegas seorang tokoh masyarakat Tanjung Uncang.


Hak Warga atas Lingkungan Sehat Diabaikan?


Persoalan ini secara langsung bersinggungan dengan kerangka hukum perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Dalam regulasi tersebut, secara tegas diatur bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebaliknya, setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan upaya pencegahan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.


Masyarakat menilai bahwa polusi debu yang terjadi setiap hari tidak bisa dianggap sepele. Tanpa penanganan yang serius, kualitas lingkungan di sekitar kawasan Tanjung Uncang akan terus merosot dan mengancam keselamatan publik.


Desakan Tindakan Tegas dari Aparat dan Instansi Terkait


Sorotan kini diarahkan kepada instansi yang memegang kewenangan pengawasan dan penegakan hukum, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengusahaan (BP) Batam, hingga aparat penegak hukum.


Masyarakat mendesak agar instansi-instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh mencakup beberapa poin krusial:


● Kelengkapan Perizinan: Memeriksa keabsahan dokumen perizinan usaha dan pematangan lahan.


● Kepatuhan Dokumen Lingkungan: Memastikan pemenuhan kewajiban pengelolaan dampak lingkungan sesuai regulasi.


● Mitigasi Polusi: Mengevaluasi efektivitas upaya pengendalian debu di area proyek.


● Kesesuaian Tata Ruang: Memastikan kegiatan di lapangan tidak menyalahi peruntukan lahan yang ditetapkan.


● Penegakan Sanksi: Mengambil langkah hukum yang tegas apabila terbukti ada pelanggaran.


Warga menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas industri atau komersial. Jika seluruh persyaratan terbukti terpenuhi, pemerintah diminta transparan kepada publik. Namun, apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan, warga mendesak agar diambil tindakan tegas berupa penghentian sementara kegiatan hingga seluruh kewajiban dipersyaratkan dipenuhi.


Bagi warga Tanjung Uncang, permasalahan ini bukan sekadar urusan debu yang berterbangan, melainkan sebuah ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan aparat dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat.


Sumber : Warga 




Lebih baru Lebih lama