Dilema 81 Tahun Kemerdekaan: Mengawal Generasi Muda di Tengah Kepungan Layar Digital

Oleh: Mirza, S.Kom (Inisiator Perkumpulan Masyarakat Sadar Digital Parigi Moutong)


SAMBAR.ID, Opini, Parimo - Hari ini, 17 Agustus 2026, Republik Indonesia genap berusia 81 tahun. Bendera merah putih kembali berkibar megah di halaman rumah, kantor kecamatan, hingga sekolah-sekolah di sepanjang jalur Trans Sulawesi. Namun, di balik semarak peringatan fisik tersebut, ada tantangan baru yang senyap namun substantif sedang dihadapi oleh generasi muda kita.


Kemerdekaan hari ini bukan lagi sebatas terbebas dari penjajahan fisik. Musuh generasi muda bergeser ke ranah digital: hadir melalui kuota internet dan layar ponsel. Di satu sisi, pesatnya akses teknologi informasi seperti jangkauan sinyal 4G yang merambah pelosok Parigi Moutong memberikan peluang besar bagi anak-anak untuk mengakses pengetahuan dan mengembangkan diri. 


Namun di sisi lain, tanpa pengawasan dan regulasi yang memadai, teknologi membawa risiko serius yang kerap tak disadari orang tua. Dalam kajian sosiologi dan teknologi, dikenal konsep determinisme teknologi, yaitu pandangan bahwa teknologi bukan sekadar alat netral, melainkan kekuatan yang membentuk cara berpikir dan berperilaku penggunanya. 


Algoritma platform digital hari ini dirancang untuk mengikat perhatian pengguna selamanya demi keuntungan komersial, tanpa mempertimbangkan tingkat kematangan psikologis anak. Terjadilah pergeseran sosialisasi digital: nilai-nilai dan perilaku anak yang dulunya dibentuk oleh keluarga dan sekolah, kini perlahan diambil alih oleh dinamika platform digital.


Fenomena ini berdampak nyata di lapangan. Di Parigi Moutong, kita menyaksikan beragam realitas: mulai dari maraknya anak usia sekolah yang terpapar iklan judi online di sela-sela gim, akses tak terbatas pada konten eksplisit, hingga perundungan siber (cyberbullying) yang berlangsung 24 jam. 


Kondisi ini membuktikan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan nasihat moral dari orang tua sering kali tidak cukup untuk menahan gelombang persoalan sistemik ini.


Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa pengawasan gawai adalah sepenuhnya urusan internal keluarga. Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru, sebab peran orang tua tetaplah benteng utama. Namun, membebankan seluruh tanggung jawab kepada orang tua terutama mereka yang harus bekerja di kebun cengkih atau melaut seharian adalah hal yang kurang adil. 


Sebagaimana aturan keselamatan berlalu lintas membutuhkan intervensi negara melalui kewajiban helm dan sabuk pengaman, perlindungan anak di ruang digital juga memerlukan kerangka hukum yang memadai.


Oleh karena itu, gagasan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Generasi Muda dari Risiko Penyalahgunaan Teknologi Digital menjadi langkah strategis yang perlu dipertimbangkan Pemkab dan DPRD Parigi Moutong.


Perda ini tentu tidak bertujuan melarang anak menggunakan gawai secara total—hal yang jelas tidak realistis di era modern. Fokus Perda ini adalah membangun ekosistem pendukung:


Penguatan Literasi Digital:Mengintegrasikan kurikulum literasi digital yang berkelanjutan di sekolah-sekolah.


Sistem Penanganan Terpadu: Membuka alur pengaduan dan penanganan medis/psikologis yang jelas di Puskesmas dan Dinas Sosial bagi anak korban kekerasan daring atau kecanduan gawai.


Pengawasan Ruang Publik: Mengatur batas operasional tempat penyedia jasa gim atau internet publik untuk usia anak sekolah.


Kendati demikian, kita juga harus bersikap kritis bahwa regulasi daerah berisiko hanya menjadi "macan kertas" jika tidak diimbangi dengan alokasi anggaran yang jelas, pembagian kewenangan antar-dinas yang tegas, serta pengawasan yang konsisten.


Di usia ke-81 tahun kemerdekaan ini, makna merdeka perlu kita perluas. Anak-anak kita berhak atas kemerdekaan untuk tumbuh, belajar, dan berinovasi melalui teknologi, tanpa harus menjadi korban dari sisi gelap eksploitasi digital. Kebijakan daerah yang adaptif dan berpihak pada anak bukan lagi sekadar pilihan tambahan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan masa depan generasi penerus daerah ini.**

Lebih baru Lebih lama