Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir — Pemerintah bertindak sangat tegas sebagai "polisi ketenagakerjaan" bagi sektor swasta. Melalui regulasi yang ketat dan mengikat, setiap korporasi maupun pelaku usaha diwajibkan membayar pekerjanya sesuai standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam penegakan aturan ini, pemerintah tak mau tahu apakah perusahaan tersebut tengah merugi, terlilit utang, atau baru merintis usaha. Hukumnya mutlak: membayar gaji di bawah UMK adalah pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Atas nama kemanusiaan dan kepastian keadilan sosial, korporasi swasta dipaksa menanggung beban kesejahteraan buruh secara penuh. Namun, di saat yang bersamaan, standar ganda yang mencolok mata justru terpampang nyata di dalam rumah tangga pemerintah sendiri.
Di berbagai instansi daerah, ratusan ribu tenaga honorer—yang mengabdi sebagai guru, tenaga kesehatan, staf administrasi, hingga petugas lapangan—masih menerima honorarium yang jauh dari kata layak. Di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kenyataan pahit ini terekam jelas: tak sedikit tenaga honorer yang hanya membawa pulang gaji berkisar Rp 900.000 per bulan.
Kontras Nyata: Beban Swasta vs Alasan Anggaran
Membandingkan ketegangan regulasi ketenagakerjaan di sektor swasta dengan perlakuan terhadap tenaga honorer memperlihatkan adanya ketidakadilan sistemik yang dipelihara secara berlarut-larut:
1.Sektor Swasta Dipaksa Menanggung Risiko: Banyak perusahaan swasta memiliki arus kas yang fluktuatif dan terancam gulung tikar. Meski demikian, negara menutup mata atas kondisi finansial pengusaha dan mewajibkan patuh UMK tanpa kompromi demi melindungi hak normatif pekerja.
2.Negara Berlindung di Balik Alasan Fiskal: Setiap kali ditanya alasan rendahnya gaji honorer, argumen klasik yang dilontarkan pemerintah selalu sama: "keterbatasan APBD".
Jika sektor swasta tidak diizinkan menggunakan alasan "ketiadaan untung" untuk memotong hak gaji karyawan, mengapa pemerintah dibolehkan berlindung di balik tameng "keterbatasan anggaran" untuk menggaji pengabdi masyarakat di bawah standar hidup layak?
Pekerja swasta dilindungi secara lugas oleh UU Ketenagakerjaan dengan hak-hak normatif. Sementara itu, tenaga honorer kerap terjebak dalam area abu-abu hukum administrasi negara. Mereka dituntut bekerja dengan beban ekivalen Aparatur Sipil Negara (ASN), namun digaji menggunakan standar bantuan sosial sekadarnya.
Moratorium Rekrutmen dan Solusi Setengah Hati
Menyadari rapot merah pengelolaan tenaga non-ASN ini, pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah drastis dengan melarang total rekrutmen tenaga honorer baru per tahun 2026. Kebijakan ini diambil guna menghabiskan sisa pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data nasional.
Di Kabupaten Rokan Hilir, kebijakan tersebut direspons dengan mengalihkan para pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (part-time).
Meski skema ini memberikan kepastian status berupa NIP, format paruh waktu dinilai banyak pihak hanya sebagai jalan pintas administrasi untuk melegalkan upah murah yang disesuaikan dengan kemampuan kas daerah. Status pegawai memang berubah di atas kertas, tetapi isi dompet mereka belum tentu bergeser banyak. Ini adalah solusi administratif, bukan solusi kesejahteraan yang riil.
Catatan Redaksi: Menuntut Konsistensi Moral Negara
Memperjuangkan upah layak bagi buruh swasta adalah tindakan mulia yang wajib dipertahankan. Namun, negara dan pemerintah daerah kehilangan legitimasi moralnya untuk menuntut kepatuhan para pengusaha jika pada saat yang sama membiarkan pegawainya sendiri bertahan hidup dengan upah Rp 900.000 per bulan.
Rokan Hilir merupakan salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alam. Sangat ironis jika para pengabdi masyarakat di kawasan kaya ini harus hidup di bawah garis kemiskinan. Jika pemerintah mampu memaksa swasta yang belum tentu untung untuk membayar UMK, sudah saatnya pemerintah memaksa dirinya sendiri mengalokasikan anggaran yang adil bagi mereka yang memutar roda birokrasi.
Keadilan tidak boleh tebang pilih—ia harus tegak di dalam pabrik swasta, dan harus bersinar terang di dalam kantor-kantor pemerintahan.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat










