DPD PJS Sulteng Terbitkan Mandat, Benahi Kepengurusan PJS Tojo Una-Una

DPD PRO JURNALISMEDIA SIBER (PJS) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah cepat untuk mengakhiri kekosongan kepengurusan di Kabupaten Tojo Una-Una/F-IST Doc DPD PJS Sulteng.


SAMBAR.ID, Touna, Sulteng - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah cepat untuk mengakhiri kekosongan kepengurusan di Kabupaten Tojo Una-Una. Melalui penerbitan surat mandat resmi, DPD membentuk tim konsolidasi guna mempersiapkan tahapan Pra-Musyawarah Cabang Luar Biasa (Pra-MUSCABLUB) sebagai bagian dari penataan organisasi sesuai konstitusi.


Langkah tersebut diambil menyusul dinamika yang berkembang di kalangan komunitas pers di Tojo Una-Una. Kekosongan kepengurusan definitif Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJS dinilai memicu munculnya disinformasi dan berbagai klaim sepihak yang berpotensi mengganggu stabilitas organisasi.


Merespons kondisi tersebut, inisiator pembentukan DPC PJS Tojo Una-Una lebih dahulu menyampaikan surat kepada DPD PJS Sulawesi Tengah. Melalui surat Nomor 01/EXT/PJS-DPC Touna/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, mereka meminta adanya kepastian hukum organisasi sebelum pelaksanaan MUSCABLUB.


"Mencermati dinamika komunitas wartawan di Tojo Una-Una saat ini yang diwarnai tingginya sorotan eksternal dan disinformasi, kami memandang perlu adanya kepastian hukum organisasi sebelum MUSCABLUB digelar guna menghindari cacat prosedur," tulis Inisiator DPC PJS Tojo Una-Una, Usman Ayahu, dalam surat tersebut.


Menindaklanjuti permohonan itu, Ketua DPD PJS Sulawesi Tengah, Marwan, S.A.P., menerbitkan Surat Mandat dan Keputusan Nomor 004/DPD-PJS/Sulteng/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.


Melalui keputusan tersebut, Ketua DPD PJS Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PJS Tojo Una-Una. Sementara pelaksanaan konsolidasi di lapangan dipercayakan kepada Tim Tiga yang terdiri atas Usman Ayahu, Agung Dilampanga, dan Abd. Haris Wartabone.


Keputusan itu mengacu pada Pasal 13 Ayat (4) Anggaran Rumah Tangga (ART) PJS, dengan tujuan memastikan seluruh proses transisi kepemimpinan berlangsung transparan, demokratis, dan memiliki legitimasi hukum.


Selain itu, mandat tersebut juga menjawab sejumlah persoalan yang menjadi perhatian komunitas pers di Tojo Una-Una, antara lain memastikan tersedianya salinan lengkap AD/ART sebagai pedoman pelaksanaan forum, memenuhi persyaratan administrasi pelaporan organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tojo Una-Una, memberikan kepastian hukum kepada tim pelaksana Pra-MUSCABLUB dalam melakukan pendataan dan verifikasi anggota, serta memfokuskan penataan keanggotaan sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 12 AD/ART PJS, yakni jurnalis yang bekerja penuh waktu pada media siber berbadan hukum.


Untuk menjaga kondusivitas dan mencegah munculnya gesekan di kalangan wartawan, tim konsolidasi juga ditugaskan menyusun jadwal tahapan Pra-MUSCABLUB secara terbuka. Tahapan tersebut diharapkan menjadi ruang penyamaan persepsi sekaligus menyerap aspirasi insan pers di Kabupaten Tojo Una-Una.


DPD PJS Sulawesi Tengah optimistis, dengan adanya dasar hukum yang jelas, kepengurusan definitif DPC PJS Kabupaten Tojo Una-Una dapat segera terbentuk melalui mekanisme yang demokratis, transparan, dan akuntabel.


Masa tugas tim konsolidasi akan berakhir secara otomatis setelah Ketua DPC PJS Tojo Una-Una definitif terpilih dan Tim Formatur menyerahkan susunan kepengurusan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (5) huruf d ART PJS.

Lebih baru Lebih lama