FKR Soroti Lemahnya Tata Kelola Pajak Jenepont!, Temuan BPK Bongkar Potensi Penerimaan yang Belum Optimal?


SAMBAR.ID, JENEPONTO — Federasi Keadilan Rakyat (FKR) menyoroti serius tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Jeneponto. Sorotan itu mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan pajak daerah pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025 Nomor 37.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026, tertanggal 29 Mei 2026.


Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi FKR, catatan BPK memperlihatkan adanya celah dalam pendataan wajib pajak, penetapan pajak, pengawasan omzet, serta rekonsiliasi data transaksi yang berpotensi membuat penerimaan daerah tidak tergali secara maksimal.


16 Usaha Potensial Belum Ditetapkan sebagai Wajib Pajak


BPK menemukan sedikitnya 16 kafe dan warung makan yang telah menjadi objek potensial pajak, tetapi belum ditetapkan sebagai wajib pajak oleh Bapenda Kabupaten Jeneponto.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: seberapa kuat sistem pendataan dan pemutakhiran basis data pajak daerah berjalan?


Sebab, pengelolaan pajak daerah semestinya dimulai dari basis data yang akurat. Tanpa pendataan yang komprehensif, pemerintah daerah akan kesulitan memastikan seluruh objek pajak yang memenuhi ketentuan masuk ke dalam sistem pemungutan.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menempatkan makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan sebagai bagian dari objek PBJT. Ketentuan mengenai PBJT tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Di tingkat daerah, Kabupaten Jeneponto juga telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain mengatur PBJT, pemungutan, pemeriksaan, penagihan, pengawasan, hingga ketentuan penyidikan dan pidana perpajakan daerah.


Penetapan Taksasi Jadi Alarm Pengawasan


Persoalan berikutnya tak kalah serius.


BPK menemukan penetapan PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan dilakukan secara taksasi dengan nilai pajak yang sama setiap bulan, tanpa sepenuhnya didasarkan pada data omzet riil wajib pajak.


Akibat kondisi tersebut, BPK mengidentifikasi potensi kekurangan penetapan penerimaan PBJT minimal Rp233.821.000.


Bagi FKR, angka tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka dalam laporan pemeriksaan.


Jika basis pengenaan pajak tidak mencerminkan transaksi atau omzet yang sebenarnya, maka terdapat risiko penerimaan daerah tidak mencerminkan potensi ekonomi yang sesungguhnya.


UU HKPD mengatur PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan sebagai bagian dari objek PBJT, sedangkan PP 35/2023 mengatur tata cara pemungutan, termasuk pendaftaran dan pendataan, penetapan pajak terutang, pelaporan, pemeriksaan, serta penagihan.


Dengan demikian, pembenahan tidak cukup berhenti pada mengganti angka taksasi. Sistem penetapan pajaknya yang harus diperbaiki.


Rekonsiliasi Data Transaksi Juga Dipertanyakan


BPK juga menemukan belum optimalnya rekonsiliasi data transaksi belanja makanan dan minuman pada perangkat daerah.


Dari pemeriksaan tersebut terdapat potensi PBJT makanan dan/atau minuman yang belum ditetapkan sekurang-kurangnya Rp181.297.693,01.


Bahkan, dari angka tersebut terdapat Rp146.038.300,74 yang masih harus ditindaklanjuti melalui proses penagihan kepada wajib pajak terkait.


Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalannya bukan semata-mata berada pada Bapenda, tetapi juga menyangkut integrasi data antarorganisasi perangkat daerah.


Data belanja pemerintah daerah, data penyedia barang/jasa, data transaksi, serta basis data wajib pajak seharusnya dapat menjadi instrumen pengawasan untuk mengidentifikasi kewajiban PBJT secara lebih akurat.


PP Nomor 35 Tahun 2023 bahkan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama optimalisasi pemungutan dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain maupun pihak ketiga dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data.


FKR: Jangan Sekadar Kejar Tindak Lanjut BPK


FKR menilai pemerintah daerah tidak boleh menjadikan penyelesaian rekomendasi BPK sebatas agenda administratif.Bupati Jeneponto telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen meningkatkan pembinaan serta pengawasan pengelolaan keuangan daerah.


Namun, menurut FKR, ukuran keberhasilannya bukan hanya apakah rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti.


Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah sistem yang menyebabkan temuan itu sudah diperbaiki dan apakah potensi penerimaan daerah benar-benar telah dipulihkan?


UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Pelaksanaan tindak lanjut tersebut juga dipantau oleh BPK.


Artinya, tindak lanjut bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.


APIP Harus Hadir Sebelum BPK Menemukan


FKR juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.


Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, pengendalian internal seharusnya mampu mengidentifikasi risiko sebelum persoalan berkembang menjadi temuan pemeriksaan eksternal.


UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pembinaan dan pengawasan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks pajak daerah, ketentuan tersebut harus diterjemahkan menjadi pengawasan berbasis risiko terhadap pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.


Karena itu, FKR mendorong Inspektorat/APIP Kabupaten Jeneponto tidak hanya memeriksa kepatuhan administratif, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai pengelolaan PBJT, dari hulu hingga hilir.


FKR Dorong Digitalisasi dan Integrasi Data


FKR meminta Pemkab Jeneponto melakukan sedikitnya lima langkah konkret:


Memutakhirkan seluruh basis data objek dan wajib pajak PBJT, termasuk kafe, restoran, warung makan, usaha katering dan jasa perhotelan yang memenuhi ketentuan.


Menghentikan pola penetapan yang tidak mencerminkan kondisi transaksi sebenarnya, dengan memperkuat penggunaan data omzet dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.


Mengintegrasikan data antar-OPD, khususnya data transaksi belanja makanan dan minuman dengan database Bapenda.


Memperkuat pengawasan dan pemeriksaan berbasis risiko, termasuk terhadap wajib pajak yang memiliki indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha dengan pajak yang dibayarkan.


Membuka perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah potensi penerimaan yang ditemukan telah ditetapkan, ditagih, disetor, dan masuk ke kas daerah.


Bukan Sekadar Angka, Ini Uang Publik


FKR menegaskan bahwa pajak daerah bukan sekadar angka dalam dokumen APBD.


Pajak merupakan salah satu instrumen pembiayaan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Ketika potensi pajak tidak tergali secara optimal, yang dipertaruhkan bukan hanya target PAD, tetapi juga kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.


Karena itu, temuan BPK harus dibaca sebagai alarm tata kelola, bukan sekadar daftar pekerjaan rumah administratif.


Ada 16 objek potensial yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak. Ada potensi kekurangan penetapan minimal Rp233,821 juta. Ada pula potensi PBJT Rp181,297 juta yang belum ditetapkan, dengan Rp146,038 juta yang masih harus ditindaklanjuti melalui penagihan.


Angka-angka tersebut menuntut jawaban yang konkret.


Berapa yang sudah ditagih? Berapa yang sudah masuk kas daerah? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan yang paling penting, apakah sistem yang lemah itu sudah benar-benar diperbaiki?


Bagi FKR, transparansi dan akuntabilitas tidak boleh berhenti pada laporan pemeriksaan.


BPK boleh menemukan celah. Pemerintah daerah wajib menutupnya. Dan masyarakat berhak mengetahui hasil akhirnya.


Jika temuan yang sama kembali berulang, maka persoalannya tidak lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi bahwa sistem pengendalian dan tata kelola penerimaan daerah memang belum bekerja sebagaimana mestinya. (*/al)

Lebih baru Lebih lama