Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir — Ketimpangan penerapan hukum dan regulasi anggaran di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali memicu kritik tajam. Ketika masyarakat kecil dibayangi sanksi denda instan hingga pemutusan layanan saat terlambat membayar pajak maupun retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Rohil justru menikmati kemewahan 'kebal denda' saat terlambat mencairkan hak upah para petugas kebersihan.
Setiap pagi sebelum aktivitas ekonomi dimulai, para petugas kebersihan di Rohil mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan di jalanan demi menjaga estetika serta sanitasi kota. Namun, dedikasi vital ini kerap dibayar dengan ketidakpastian. Birokrasi yang lamban kerap menunda hak dasar pekerja tanpa penalti atau kompensasi apa pun, mempertegas potret ketidakadilan sistemik yang kasat mata: rakyat diperas jika terlambat, sedangkan pejabat melenggang bebas saat lalai.
Kelalaian finansial oleh pemerintah daerah ini memicu dampak berantai yang merugikan. Keterlambatan pencairan upah memaksa para petugas kebersihan terjerat utang berbunga demi memenuhi kebutuhan pokok harian. Kerugian finansial yang ditanggung rakyat akibat kelalaian birokrasi ini dinilai sebagai bentuk cacat moral pemerintahan yang bertentangan dengan prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Atas kondisi tersebut, desakan agar kepala daerah (Bupati) dikenakan sanksi denda finansial otomatis atau pemotongan tunjangan jabatan saat terlambat membayarkan hak pekerja mulai menguat. Langkah ini dinilai sebagai tuntutan logis untuk menegakkan asas Equality Before the Law (kesetaraan di hadapan hukum), memberikan efek jera pada birokrasi yang gemar menaruh hak rakyat kecil di urutan paling buncit, serta memberikan ganti rugi langsung kepada para pekerja yang terdampak.
Penerapan mekanisme penalti ini didesak agar segera dilegalkan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi mengikat dari pemerintah pusat. Melalui Perda tersebut, dana denda kelalaian pemda wajib disalurkan langsung sebagai kompensasi tambahan bagi petugas kebersihan. Kota yang beradab tidak diukur dari megahnya ruang kerja pejabat, melainkan dari seberapa adil daerah tersebut memanusiakan pekerja di lapisan paling bawah.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat










