LA.HAM.RI Serukan Seluruh Dinas Perdagangan di Indonesia Perketat Pengawasan Alat Timbang di Pasar

JAKARTA  Sambar id — Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI) menyerukan kepada seluruh Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk jajaran pengawas pasar di seluruh pelosok negeri, untuk memperketat pemeriksaan dan pengawasan alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan masyarakat.

Seruan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LA.HAM.RI, Ambo Dodding, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA, melalui hasil kajian LA.HAM.RI tertanggal 10 Agustus 2026 tentang pentingnya pemeriksaan alat timbang bagi pedagang pasar.

Menurut LA.HAM.RI, persoalan keakuratan timbangan merupakan persoalan nasional karena menyangkut langsung hak masyarakat sebagai konsumen.

Jangan Hanya Menunggu Laporan Masyarakat

LA.HAM.RI meminta seluruh Dinas Perdagangan tidak hanya menunggu adanya pengaduan dari masyarakat atau pedagang.

Pemeriksaan alat timbang perlu dilakukan secara berkala sesuai kewenangan dan ketentuan metrologi legal yang berlaku, termasuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi memenuhi persyaratan serta memiliki tanda tera yang sah.

“Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan pemeriksaan. Negara harus hadir terlebih dahulu melalui pengawasan yang aktif dan berkala. Pemeriksaan timbangan harus menjadi bagian dari perlindungan masyarakat di seluruh pasar Indonesia,” tegas Ambo Dodding.

Dari Pasar Tradisional hingga Pasar di Pelosok Desa

LA.HAM.RI menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya terkonsentrasi di pasar-pasar besar di kota.

Pasar tradisional, pasar kecamatan, pasar desa, hingga pasar yang berada di wilayah pelosok Indonesia juga harus mendapatkan perhatian yang sama.

Menurut LA.HAM.RI, masyarakat di daerah terpencil memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.

Tidak boleh ada anggapan bahwa karena transaksi berlangsung di pasar kecil atau daerah terpencil, maka pengawasan dapat diabaikan.

Lindungi Konsumen Sekaligus Pedagang Jujur

Pemeriksaan timbangan bukan hanya untuk melindungi pembeli.

LA.HAM.RI menilai pengawasan juga memberikan perlindungan kepada pedagang yang menjalankan usaha secara jujur.

Pedagang yang menggunakan alat timbang sesuai ketentuan jangan sampai kalah bersaing dengan pihak yang menggunakan alat timbang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Timbangan Umum Perlu Dipertimbangkan

LA.HAM.RI juga mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia mempertimbangkan penyediaan timbangan umum yang dapat digunakan masyarakat di pasar.

Fasilitas tersebut dapat membantu konsumen melakukan pengecekan berat barang yang dibelinya sekaligus meningkatkan transparansi dalam transaksi perdagangan.

Menurut LA.HAM.RI, langkah sederhana tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar dan pemerintah.

Pengawasan Harus Berkesinambungan

LA.HAM.RI meminta seluruh jajaran terkait tidak menjadikan pemeriksaan alat timbang sebagai kegiatan seremonial semata.

Pengawasan harus dilakukan secara berkesinambungan, disertai pembinaan kepada pedagang dan tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Namun, setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah dan penanganannya dilakukan berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

Pesan LA.HAM.RI untuk Seluruh Indonesia

Ketua Umum DPP LA.HAM.RI menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berbicara mengenai persoalan besar.

Keadilan juga harus hadir dalam transaksi kecil yang dilakukan masyarakat setiap hari.

“Jangan sampai rakyat membeli satu kilogram tetapi menerima kurang dari yang seharusnya. Jangan sampai pedagang jujur dirugikan karena lemahnya pengawasan. Dan jangan sampai masyarakat di pelosok merasa tidak mendapatkan perlindungan negara.”

LA.HAM.RI karena itu menyerukan kepada seluruh Dinas Perdagangan di Indonesia beserta jajaran pengawas pasar untuk memastikan alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan masyarakat berada dalam kondisi sesuai ketentuan dan mendapatkan pemeriksaan sebagaimana mestinya.

“Keadilan dimulai dari hal yang paling dekat dengan kehidupan rakyat. Salah satunya adalah kebenaran timbangan di pasar.”

Sumber: Hasil Kajian Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI), Dewan Pengurus Pusat RI, 10 Agustus 2026.

AMBO DODDING, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA
Ketua Umum DPP RI LA.HAM.RI

(Tim Sambar id sulawesi selatan As77M)
Lebih baru Lebih lama