SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Di tengah riuhnya sorotan publik terkait hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali sebesar Rp 23 miliar untuk pembangunan gedung Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), peran Gubernur Anwar Hafid kini menjadi titik krusial yang belum tersentuh secara tajam.
Masyarakat Morowali menaruh harapan besar pada sosoknya. Selain menjabat sebagai Gubernur Sulteng sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Anwar Hafid merupakan mantan Bupati Morowali dua periode (2007–2018).
Dengan rekam jejak tersebut, ia tentu sangat memahami struktur APBD Morowali, tahu pos mana yang vital, serta paham betul dampak dari setiap keputusan anggaran terhadap masyarakat bawah.
Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memegang fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Pengawasan ini mencakup kesesuaian APBD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prioritas nasional, hingga prinsip efisiensi anggaran.
Ketika pengucuran hibah bernilai fantastis untuk instansi vertikal ini terjadi di tengah himpitan kemiskinan warga Morowali, publik pun bertanya-tanya: di mana fungsi pengawasan itu dijalankan?
Konflik Kepentingan dan Tanggung Jawab Politik
Anwar Hafid kini memikul beban ganda. Di satu sisi, ia adalah mantan bupati yang reputasinya dibesarkan dari Morowali. Di sisi lain, ia adalah kepala daerah Provinsi Sulteng yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan fiskal di seluruh wilayahnya.
Membiarkan APBD Morowali mengalir untuk pembangunan kantor polisi tingkat provinsi tanpa uji kepatutan publik berpotensi menimbulkan dua persepsi di masyarakat:
Bentuk Kelalaian: Gubernur dinilai tidak menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi kebijakan anggaran yang dinilai kurang prioritas.
Restu Diam-diam: Ada dugaan komunikasi politik di balik layar yang membuat Morowali “mengalah” demi kepentingan Polda Sulteng.
Kedua preseden tersebut dinilai problematik karena berpotensi merusak prinsip akuntabilitas.
Jika alasannya adalah solidaritas antar-daerah, hal tersebut semestinya dijelaskan dalam forum resmi—bukan sebatas pada seremonial peletakan batu pertama.
Tiga Langkah Konkret untuk Jaga Marwah
Agar tidak terkesan membiarkan pergeseran anggaran ini, Gubernur Anwar Hafid disarankan mengambil tiga langkah konkret:
Minta Klarifikasi Resmi: Meminta penjelasan transparan dari Pemkab Morowali terkait dasar hukum, besaran, serta urgensi hibah tersebut, lalu mempublikasikan hasilnya ke publik.
Evaluasi Postur Anggaran: Menguji kesesuaian hibah dengan RPJMD Morowali dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Jika tidak masuk dalam skala prioritas, gubernur berhak merekomendasikan revisi.
Buka Ruang Dialog: Membuka komunikasi dengan DPRD Morowali dan elemen masyarakat sipil agar polemik ini tidak liar di media sosial.
Tanpa langkah tegas, citra sosok "pemimpin yang paham Morowali" dikhawatirkan tergerus menjadi gubernur yang pasif saat APBD bergeser dari kebutuhan mendasar warga.
Dalam sistem otonomi daerah, peran gubernur bukan sekadar menandatangani peraturan dan menghadiri acara seremonial, melainkan menjadi penyeimbang terakhir agar kebijakan di tingkat kabupaten tidak merugikan rakyat.
Ujian kepemimpinan Anwar Hafid kini dipertaruhkan: beranikah ia mempertanyakan alokasi hibah Rp23 miliar ini demi warganya?
Catatan Redaksi:
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi dari Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, melalui pesan tertulis WhatsApp beberapa pekan lalu dan kembali mencoba menghubungi diawal bulan Agustus 2026. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons resmi yang diberikan.(Red)
Sumber: Sulteng.WahanaNews.co











