Oknum Anggota DPRD Kuningan Diduga Jual Proyek Fiktif, Ketua LSM GeRAK : Anggota DPRD Bukan Broker Proyek


poto : Ketua LSM GeRAK Amat Suhenda, S.Pd.


Sambar.id, Subang, Jabar -
Dugaan atas penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kuningan dari fraksi Golkar berinisial DNK perihal jual beli proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) kepada MS seorang pengusaha asal Bandung mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK)


Kasus dugaan jual beli paket proyek  pokok pikiran (pokir) APBD bodong oleh oknum anggota DPRD Kuningan tersebut akibat lemahnya pengawasan, celah transaksi aspirasi fiktif, dan praktik ijon anggaran. Modus ini merugikan pengusaha dan menciderai anggaran daerah,," ujar Ketua LSM GeRAk Amat Suhenda, S.Pd.

Menurut Amat GeRAK sapaan Amat Suhenda, penjualan proyek ini merupakan tindakan ilegal dan termasuk dalam kategori korupsi.

"Fungsi DPRD itu jelas, legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Mereka bukan broker atau makelar proyek. Kalau ada yang terlibat, berarti sudah menginjak-injak amanah konstitusi dan mengangkangi etika dan merusak citra, martabat, serta kehormatan lembaga legislatif," tegas Amat GeRAK.

Amat GeRAK menilai praktik semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, konstitusi, dan melanggar etika, merusak citra, martabat, dan kehormatan lembaga legislatif. Amat GeRAK menegaskan bahwa DPRD tidak boleh sedikit pun terlibat dalam pengaturan proyek, apalagi sampai menerima imbalan uang.

Jual beli pokir ini merusak integritas lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi tindak pidana korupsi," tegasnya.

Atas kejadian jual beli proyek fiktif  tersebut Amat GeRAK mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum anggota dewan yang memperjual belikan dana APBD.

Untuk diketahui sampai berita ini terbitan DNK belum memberikan tanggapan. (*)
Lebih baru Lebih lama