Jangan Kaburkan Dugaan Korupsi!, Aliansi Aktivis, LSM, dan Wartawan OKU Kecam Pengalihan Isu Disdik?


SAMBAR.ID, OKU, SUMSEL —
Aliansi Aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Wartawan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengecam keras munculnya narasi yang dinilai berupaya mengalihkan perhatian publik dari substansi tuntutan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola di Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.


Aliansi menilai perdebatan mengenai siapa yang berhak mengatasnamakan aktivis, LSM, maupun wartawan tidak menyentuh persoalan utama yang sedang disuarakan masyarakat, yakni tuntutan transparansi, akuntabilitas, serta penanganan dugaan penyimpangan anggaran secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut Aliansi, gerakan sosial yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan negara. Oleh karena itu, upaya membelokkan fokus pembahasan dinilai justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.


"Yang menjadi perhatian utama adalah dugaan penyimpangan yang harus dijelaskan secara transparan, bukan memperdebatkan siapa yang hadir atau siapa yang berbicara. Kritik dan pengawasan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi," demikian pernyataan Aliansi.


Aliansi juga menegaskan bahwa identitas sebagai aktivis, LSM, maupun wartawan bukan merupakan atribut eksklusif kelompok tertentu, melainkan bagian dari fungsi sosial dalam mengawasi jalannya pemerintahan sesuai koridor hukum.


Kontrol Sosial Dijamin Konstitusi


Aliansi menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat serta melakukan kontrol sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


Dasar hukum tersebut antara lain:

Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan jaminan hukum terhadap penyampaian aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi.

Pasal 6 UU Pers, yang mengamanatkan pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggara negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.


Aliansi menilai seluruh instrumen hukum tersebut menunjukkan bahwa pengawasan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan merupakan bagian dari sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Tunggu Kinerja Pansus DPRD OKU


Aliansi menyatakan memberikan waktu sekitar satu minggu kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKU untuk menjalankan tugas pengawasan serta menghasilkan rekomendasi yang konkret terhadap berbagai persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.


Namun apabila dalam tenggat tersebut tidak terdapat langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten OKU maupun pihak-pihak terkait, Aliansi menyatakan siap kembali menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan massa yang lebih besar.


Menurut Aliansi, langkah tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap penggunaan anggaran publik agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum


Aliansi menegaskan bahwa penyelesaian polemik tidak dapat dilakukan melalui perang opini maupun saling menyalahkan antarelemen masyarakat. Jalan terbaik adalah membuka seluruh data yang relevan kepada publik, menghormati mekanisme pengawasan DPRD, pemeriksaan aparat penegak hukum apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, serta menjalankan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Aliansi juga mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


"Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi, evaluasi yang objektif, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Fokus utama harus tetap pada kepentingan publik dan perbaikan tata kelola pendidikan di Kabupaten OKU," tutup pernyataan Aliansi. (Amel)

Lebih baru Lebih lama