Sambar.id, Oku, Sumsel – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui rilis hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Agustus 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Laghawa, Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela memaparkan capaian penindakan terhadap tindak pidana narkotika, penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM), serta perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan perlindungan perempuan serta anak (PPA).
Kapolres menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa membedakan latar belakang para pelaku.
"Kami tegakkan hukum, bersihkan narkoba, awasi distribusi BBM, dan menjaga rasa keadilan bagi masyarakat OKU," tegas AKBP Helmy Tamaela.
Dua Tersangka Penimbunan BBM Ditetapkan
Dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, Polres OKU menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau penimbunan BBM.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga memperketat pengawasan terhadap 10 SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKU guna mencegah praktik penyalahgunaan distribusi BBM.
Kapolres menjelaskan antrean panjang di sejumlah SPBU tidak semata-mata disebabkan oleh praktik penimbunan, melainkan juga dipengaruhi terbatasnya pasokan dari Pertamina.
"Antrean panjang terjadi karena pasokan BBM yang diterima masih terbatas. Kami berharap kuota distribusi dapat ditambah agar kebutuhan masyarakat terpenuhi," ujarnya.
20 Perkara Narkotika Diungkap, 23 Tersangka Diamankan
Pada periode yang sama, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap 20 perkara tindak pidana narkotika dengan 23 orang tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Sabu seberat 81,03 gram;
- Ganja seberat 46,75 gram;
- 27 butir ekstasi.
Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas karena kejahatan tersebut dinilai merusak masa depan generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
Perkara Tipidkor dan PPA Terus Didalami
Selain penanganan narkotika dan penyalahgunaan BBM, Polres OKU juga menyampaikan bahwa sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor), pidana khusus, serta perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih terus berjalan.
Penyidik saat ini melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pedoman dalam proses penyidikan.
Penindakan terhadap kejahatan narkotika maupun penyalahgunaan distribusi BBM menjadi indikator penting hadirnya negara dalam menjaga kepentingan masyarakat. Namun demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diungkap, melainkan juga dari konsistensi, transparansi, dan keberlanjutan proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan pengawasan yang berkesinambungan, diharapkan distribusi BBM semakin tertib, peredaran narkotika dapat ditekan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum terus meningkat.
(Amelia / Sambar.id)










