Sambar.id, Luwu Timur - Dokumen lain yang diperoleh semakin memperjelas kronologi penyediaan lahan kompensasi untuk pembangunan PLTA Karebbe beserta sarana pendukungnya.
Peta usulan yang disusun pada 2006 menunjukkan sedikitnya empat lokasi lahan kompensasi yang diajukan atas nama PT International Nickel Indonesia Tbk, masing-masing berada di:
- Desa Lampia, Kecamatan Malili, seluas ±390 hektare;
- Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, seluas ±130 hektare;
- Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, seluas ±200 hektare;
- Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, seluas ±390 hektare.
Artinya, pada tahap awal perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyiapkan beberapa alternatif lokasi sebagai lahan kompensasi yang akan diajukan kepada Departemen Kehutanan.
Namun dalam perjalanan administrasi, hanya satu bidang yang kemudian diketahui memperoleh Hak Pakai Nomor 03 Desa Harapan seluas 395,81 hektare, sebelum akhirnya pada tahun 2024 berubah menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan luas sekitar 394,5 hektare.
Perubahan itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Mengapa dari empat lokasi usulan, hanya satu hamparan yang kemudian menjadi objek sertifikasi?
Bagaimana proses seleksi lokasi tersebut?
Apakah terdapat keputusan resmi Departemen Kehutanan yang menetapkan lokasi final sebagai lahan kompensasi?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dalam Nota Kesepakatan 2006 secara jelas disebutkan bahwa usulan lahan harus memperoleh persetujuan Departemen Kehutanan sebelum seluruh proses administrasi dilanjutkan.
Di sisi lain, pemerintah daerah dalam nota tersebut juga berkewajiban memberikan dukungan administratif hingga lahan kompensasi dapat diserahkan kepada Departemen Kehutanan, sementara seluruh biaya penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
Fakta-fakta itu menunjukkan bahwa sejak awal lahan tersebut bukan sekadar bidang tanah biasa, melainkan bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara dalam proses pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan proyek strategis.
Status Hak Berubah, Tujuan Lahan Jangan Kabur
Perubahan dari Hak Pakai menjadi Hak Pengelolaan memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan apabila memenuhi syarat administratif dan yuridis.
Namun perubahan status hak tidak boleh mengaburkan tujuan awal keberadaan lahan tersebut.
Publik berhak mengetahui:
- apakah fungsi lahan kompensasi telah berakhir;
- apakah kewajiban perusahaan kepada negara telah dinyatakan selesai;
dan apakah HPL yang kini dipegang Pemerintah Kabupaten Luwu Timur masih dibatasi oleh tujuan awal sebagai lahan kompensasi, atau telah menjadi aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain sesuai ketentuan hukum.
Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya luas lahan hampir 400 hektare, tetapi juga kepastian hukum atas aset bernilai strategis yang berasal dari proses panjang kerja sama pemerintah dan perusahaan.
Jika seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan terbuka justru akan memperkuat kepercayaan publik.
Sebaliknya, jika informasi terus dibiarkan kabur, ruang spekulasi akan semakin melebar.
Pada akhirnya, masyarakat Luwu Timur tidak sedang mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan. Yang mereka harapkan adalah penjelasan yang utuh: bagaimana lahan itu lahir, bagaimana statusnya berubah, dan untuk siapa manfaatnya akan diberikan.
Sebab dalam negara hukum, dokumen bukan sekadar arsip, melainkan jejak yang harus mampu menjelaskan setiap perubahan yang terjadi. (Tadda)










