Jelang HUT RI ke-81, Merah Putih Masih Tumbang di Perbatasan Lutim–Morowali: Rakyat Sudah Melapor, Siapa Menjaga Kehormatan Simbol Negara?


Sambar.id | Luwu Timur –
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme mulai terasa di seluruh penjuru negeri. 


Bendera Merah Putih mulai berkibar di rumah-rumah warga, kantor pemerintahan, sekolah hingga ruang-ruang publik sebagai simbol penghormatan kepada para pendiri bangsa dan pejuang kemerdekaan.


Namun, di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terdapat ironi yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya. 


Menurut Masyarakat Adat Kerajaan Bungku, Bendera Merah Putih yang mereka pasang sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaporkan tumbang setelah diduga tali tiangnya dipotong oleh pihak yang belum diketahui identitas maupun kewenangannya.


Peristiwa yang menurut masyarakat terjadi pada 24 Juli 2026 itu kini bukan lagi sekadar persoalan selembar kain merah dan putih. Bagi masyarakat perbatasan, yang dipertaruhkan adalah kehormatan simbol negara, kepastian hukum, dan sejauh mana negara hadir menjaga kewibawaannya hingga ke tapal batas Indonesia.


Alih-alih melakukan tindakan di luar hukum, masyarakat memilih menempuh jalur konstitusional. Mereka merekam peristiwa, mendokumentasikan lokasi, mengumpulkan informasi awal, melaporkan kepada aparat TNI dan Polri, lalu menyampaikan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga sejumlah lembaga negara.


Kronologi Versi Masyarakat

Menurut keterangan Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku, pada 23 Juli 2026 masyarakat memasang Bendera Merah Putih di kawasan Seba-Seba. Pemasangan tersebut, menurut mereka, merupakan simbol kecintaan terhadap NKRI sekaligus bentuk penyampaian aspirasi secara damai.


Namun, sehari kemudian, 24 Juli 2026, masyarakat mengaku menemukan bendera tersebut telah tumbang. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang mereka miliki, masyarakat menduga tali tiang bendera dipotong menggunakan benda tajam. 


Mereka juga menduga Bendera Merah Putih kemudian dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas maupun kewenangannya hingga kini belum diketahui.


Selain dugaan tersebut, masyarakat juga mengaku menemukan adanya aktivitas yang diduga memasuki kawasan yang mereka klaim sebagai tanah adat Kerajaan Bungku di wilayah Seba-Seba.


Dokumentasi  masyarakat juga memperlihatkan aparat TNI dan Polri mendatangi lokasi setelah peristiwa tersebut.


Menurut keterangan masyarakat, salah satu pihak yang berada di lokasi merupakan perwakilan PT Vale Indonesia Tbk sebagai penanggung jawab lapangan atas aktivitas di kawasan tersebut. 


Penyebutan nama perusahaan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari kronologi berdasarkan keterangan pelapor dan bukan merupakan kesimpulan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.


Jalur Hukum Ditempuh

Perwakilan masyarakat menegaskan mereka memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.


Pada 27 Juli 2026, laporan disampaikan kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti. Pada waktu yang sama, surat pernyataan dan penegasan sikap hukum juga dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta sejumlah lembaga negara.


Pengaduan tersebut kemudian memperoleh balasan dari Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang menyatakan laporan telah diterima dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN.


Bagi masyarakat, nomor registrasi tersebut menjadi bukti bahwa laporan mereka telah masuk dalam mekanisme administrasi pemerintah pusat dan kini menunggu tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.


Jalankan Amanat Presiden: Rekam, Laporkan, Siarkan


Langkah masyarakat mendokumentasikan peristiwa, merekam video, mengumpulkan informasi awal, kemudian melaporkannya melalui jalur resmi dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta masyarakat memanfaatkan telepon genggam untuk mendokumentasikan dugaan penyimpangan dan melaporkannya melalui mekanisme hukum.


Dalam pidato pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, 20 Mei 2026, Presiden Prabowo antara lain menyampaikan:


"Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya."


Presiden juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menghadapi dugaan penyimpangan dengan tindakan konfrontatif, melainkan mendokumentasikan dan melaporkannya kepada pemerintah.


Dalam pidato yang sama, Presiden turut mengingatkan pentingnya pembenahan internal seluruh institusi negara serta menegaskan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan maupun mencoreng nama baik TNI dan Polri sebagai institusi milik rakyat.


Menurut Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku, seluruh tahapan tersebut telah mereka lakukan. Mereka mengaku telah merekam, melaporkan, dan menyebarluaskan informasi melalui mekanisme yang sah. 


Karena itu, masyarakat kini berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel hingga memberikan kepastian hukum..


Masyarakat menilai mereka telah menjalankan pesan tersebut.


"Kami tidak melakukan tindakan anarkis. Kami tidak memilih jalan kekerasan. Kami merekam, kami melapor, kami menyerahkan bukti kepada negara. Sekarang kami menunggu negara menjalankan kewajibannya sesuai hukum," ujar perwakilan masyarakat.


Menjelang HUT RI ke-81


Memasuki bulan kemerdekaan, masyarakat berharap Merah Putih kembali berkibar di Seba-Seba.


Menurut mereka, Merah Putih bukan sekadar atribut yang dikibarkan setiap bulan Agustus. Sang Saka Merah Putih merupakan lambang kedaulatan negara yang kehormatannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Masyarakat menilai momentum HUT ke-81 RI menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap simbol negara harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kehormatan Merah Putih.


Delapan Permintaan


Dalam surat pernyataannya, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:

  1. Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
  2. Memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
  3. Mengamankan lokasi kejadian.
  4. Memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi.
  5. Menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
  6. Memperkuat pengamanan wilayah perbatasan.
  7. Memasang kembali Bendera Merah Putih sebagai bentuk pemulihan kehormatan simbol negara.
  8. Menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut mengacu pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 35 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta ketentuan KUHP dan KUHAP yang relevan.


Menunggu Langkah Negara


Masyarakat menyatakan tenggat waktu yang mereka berikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum berakhir pada 31 Juli 2026.


Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat mengaku masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah yang telah menerima laporan mereka.


Apabila belum terdapat tindak lanjut, masyarakat menyatakan berencana memasang kembali Bendera Merah Putih di kawasan Seba-Seba mulai 1 Agustus 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Mereka menegaskan langkah tersebut bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah ataupun aparat penegak hukum. Sebaliknya, tindakan itu dimaknai sebagai bentuk kecintaan kepada NKRI dan penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia.


Di tengah semarak persiapan perayaan kemerdekaan, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut laporan tersebut. Bagi masyarakat perbatasan, makna kemerdekaan bukan hanya diukur dari kemeriahan upacara dan pemasangan bendera, tetapi juga dari hadirnya negara dalam menjaga kehormatan simbol bangsa, menegakkan hukum secara adil, dan memberikan kepastian hukum hingga ke wilayah terdepan Indonesia.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pernyataan, dokumen pengaduan, dokumentasi lapangan, dan keterangan Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku. Seluruh dugaan yang dimuat merupakan klaim pelapor yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. 


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk, TNI, Polri, maupun instansi pemerintah terkait mengenai substansi laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 


Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*)

Lebih baru Lebih lama