Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Sabtu Tanggal 29 Agustus 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: ROKAN HILIR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi Polres Rokan Hilir menggelar kegiatan pengecekan dan pemantauan langsung terhadap plang peringatan larangan beraktivitas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat (28/8/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berfokus pada dua titik lokasi di wilayah hukum Polsek Sinaboi, yakni di Jalan Poros Sinaboi, Kepenghuluan Sinaboi, serta Jalan Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kapolsek Sinaboi menyampaikan bahwa pemantauan ini menyasar areal tanah gambut yang sebagian merupakan hamparan kosong dan sebagian lagi kawasan perkebunan kelapa sawit.
"Petugas turun langsung ke lapangan untuk memastikan plang imbauan dan larangan masih berdiri kokoh, sekaligus memastikan lahan Pasca bakar tersebut benar-benar steril dan tidak dikelola atau ditanami kembali oleh pihak manapun," ujar pihak Polsek Sinaboi.
Giat peninjauan tersebut dilaksanakan oleh personil gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aiptu Juli Parulian, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Sungai Bakau Aipda Ranjo Nainggolan, Bripda Rizky Pratama Harahap, serta melibatkan jajaran Aparat Kepenghuluan setempat.
Meski harus menempuh jarak sekitar 10 kilometer dari Mapolsek Sinaboi dengan waktu perjalanan 30 menit menggunakan kendaraan roda dua, personel tetap sigap menyisir seluruh titik lokasi.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan seluruh plang peringatan larangan aktivitas di lokasi bekas karhutla masih terpasang dengan baik.
Selain itu, tidak ditemukan adanya aktivitas pengolahan lahan maupun penanaman baru di area bekas terbakar tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan pemantauan dan pengecekan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber :Kanit Intel Polsek Sinaboi










