SAMBAR.ID, BABEL — Kericuhan yang terjadi di Belitung Timur pada Jumat, 7 Agustus 2026, tidak semestinya dibaca sekadar sebagai persoalan ketertiban. Peristiwa tersebut justru membuka kembali pertanyaan yang lebih besar: apakah tata kelola bisnis timah di Bangka Belitung memang sedang mengalami persoalan struktural?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, publik juga pernah menyaksikan aksi protes hingga pengerusakan terhadap fasilitas Kantor Pusat PT Timah di Pangkalpinang.
Jika pola tersebut terus berulang, pemerintah dan manajemen PT Timah Tbk tidak cukup hanya memadamkan api ketika massa mulai bergerak. Yang harus dibenahi adalah pangkal persoalannya: mekanisme produksi, penyerapan bijih, harga pembelian, kemitraan, legalitas asal-usul bijih, serta kepastian RKAB.
Jangan Tunggu Kericuhan Baru Bergerak
Secara kasat mata, potensi konflik sosial dapat membesar ketika produksi penambang rakyat tidak memiliki saluran penyerapan yang jelas dan harga yang dianggap layak.
Di lapangan, muncul keluhan bahwa penambang kesulitan menjual bijih timahnya. Sebagian persoalan disebut berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat, mekanisme Harga Patokan Mineral (HPM), hingga belum tuntasnya RKAB untuk wilayah Belitung.
Namun di sinilah pertanyaan publik harus diarahkan secara proporsional.
Jika persoalannya memang regulasi pusat, sejauh mana ruang diskresi manajemen PT Timah? Jika persoalannya RKAB, mengapa penyelesaiannya berlarut? Dan jika persoalannya harga, apakah formula yang berlaku benar-benar mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan negara, perusahaan, mitra usaha, dan penambang rakyat?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap perusahaan negara yang mengelola sumber daya strategis.
HPM Bukan “Harga Mineral Bersama”
Perlu diluruskan, istilah HPM adalah Harga Patokan Mineral, bukan “Harga Mineral Bersama”.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memiliki kerangka hukum mengenai harga patokan mineral. Bahkan sejak 15 April 2026 berlaku Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026, yang mengubah formula dalam Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025.
Formula HPM tersebut mencakup komoditas timah dan mempertimbangkan sejumlah variabel, antara lain kadar mineral, Harga Mineral Acuan (HMA), corrective factor dan faktor lain sesuai jenis serta bentuk komoditas.
Artinya, perdebatan mengenai harga bijih timah tidak semestinya berhenti pada angka harga pasar dunia. Harga logam dunia merupakan salah satu variabel penting, tetapi bukan satu-satunya komponen dalam pembentukan harga patokan mineral.
Karena itu, jika terdapat kesenjangan besar antara harga pasar global dan harga yang diterima penambang, publik berhak meminta penjelasan mengenai formula, kadar, recovery, biaya pengolahan, corrective factor, biaya pemurnian, serta komponen lain yang digunakan dalam menentukan harga pembelian.
RKAB Belitung: Mengapa Belum Tuntas?
Persoalan lain yang tidak kalah krusial adalah RKAB.
Regulasi pertambangan menempatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya sebagai instrumen penting dalam pengendalian kegiatan pertambangan.
PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur antara lain pengendalian produksi dan penjualan mineral, peningkatan nilai tambah, RKAB, pelaporan, pembinaan, pengawasan hingga sanksi administratif. PP tersebut kemudian telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme RKAB serta sistem informasi dan pelaporan kegiatan pertambangan. Bahkan terdapat ketentuan transisi yang mengharuskan penyesuaian RKAB tahun 2026 dan 2027 terhadap sistem yang berlaku.
Maka apabila benar RKAB wilayah Belitung masih menghadapi persoalan administrasi atau persetujuan, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar “siapa yang salah?”, tetapi:
- Di mana titik hambatnya?
- Apakah di tingkat perusahaan?
- Apakah pada kelengkapan dokumen teknis?
- Apakah pada verifikasi cadangan?
- Apakah pada sistem Minerba?
- Ataukah memang terdapat kebijakan pemerintah pusat yang membuat proses tersebut belum dapat diselesaikan?
Publik berhak memperoleh jawaban yang transparan.
PT Timah: Jangan Hanya Menjadi Penimbang
PT Timah Tbk merupakan perusahaan yang memiliki IUP di wilayah darat dan lepas pantai Bangka, Belitung dan Pulau Kundur dengan luas total yang disebut perusahaan mencapai 473.310 hektare.
Karena itu, secara bisnis dan strategis, PT Timah semestinya tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang menampung atau menimbang hasil produksi pihak lain.
Core business PT Timah adalah pertambangan timah.
Maka ukuran keberhasilan perusahaan seharusnya tidak hanya dilihat dari seberapa banyak bijih masuk ke gudang, tetapi juga dari bagaimana perusahaan mampu mengelola sumber daya, meningkatkan produktivitas, mengendalikan biaya, menjaga legalitas asal-usul mineral, mengoptimalkan proses pengolahan dan pemurnian, serta menghasilkan nilai tambah bagi negara dan pemegang saham.
PT Timah sendiri pada 2026 menyatakan sedang melakukan pembenahan tata kelola pertambangan dan sistem kerja sama dengan mitra usaha, termasuk Perusahaan Jasa Penambangan (PJP).
Namun justru karena itu, evaluasi terhadap model kemitraan harus dilakukan secara terbuka.
Ketergantungan pada Mitra Perlu Dievaluasi
Kekhawatiran yang berkembang di masyarakat adalah munculnya persepsi bahwa produksi timah terlalu bergantung pada mitra usaha.
Jika sebagian besar kegiatan produksi darat dan laut bergantung pada mitra, pertanyaan strategisnya sederhana:
Apakah PT Timah sedang memperkuat kapasitas sebagai perusahaan tambang, atau justru semakin bergantung kepada rantai pasok pihak ketiga?
Mitra usaha tentu memiliki posisi penting dalam ekosistem pertambangan. Namun kemitraan harus tetap berada dalam koridor tata kelola yang transparan, akuntabel dan dapat diaudit.
Termasuk mengenai SPKP, asal-usul bijih, lokasi produksi, legalitas wilayah tambang, volume, kadar, serta kesesuaian dengan IUP dan RKAB.
Jangan sampai kemudahan memasukkan bijih justru menciptakan celah yang membuat asal-usul mineral menjadi sulit ditelusuri.
Bijih Menumpuk, Cash Flow Jangan Sampai Tersandera
Persoalan stok bijih timah yang disebut tertahan di GBT Lenggang juga perlu mendapat perhatian serius.
Jika benar terdapat stok produksi yang menumpuk sementara kegiatan penyerapan dan pengolahan tidak berjalan optimal, maka persoalannya bukan sekadar teknis pergudangan.
Ada konsekuensi terhadap:
- perputaran modal kerja;
- cash flow;
- utilisasi fasilitas pengolahan dan pemurnian;
- target produksi;
- target penjualan;
- penerimaan negara;
- dan pada akhirnya kinerja perusahaan.
Dalam perusahaan tambang, bijih yang sudah diproduksi tetapi tidak segera masuk ke rantai pengolahan merupakan persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka.
Berapa volumenya? Berapa lama tertahan? Apa penyebabnya? Apakah persoalan finansial, kapasitas pengolahan, kualitas bijih, RKAB, pemasaran atau persoalan lainnya?
Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui data.
Jangan Sampai Satgas dan Manajemen Berjalan di Jalur Berbeda
Kehadiran berbagai satuan tugas dalam penertiban dan pengawasan tata niaga timah juga perlu ditempatkan dalam satu garis koordinasi yang jelas.
Jika aparat melakukan penertiban, sementara jalur penyerapan resmi belum mampu memberikan solusi kepada penambang, maka yang muncul di masyarakat adalah kekosongan.
Kekosongan tersebut sangat berbahaya.
Sebab ketika masyarakat tidak mengetahui ke mana harus menjual hasil produksinya, berapa harga yang sah, siapa pembeli resmi, wilayah mana yang diperbolehkan, dan dokumen apa yang wajib dimiliki, maka potensi konflik akan semakin besar.
Penertiban tanpa solusi ekonomi berpotensi menciptakan persoalan baru.
Sebaliknya, pembelian tanpa pengawasan asal-usul mineral juga berpotensi membuka persoalan hukum.
Keduanya harus berjalan bersamaan.
Legalitas Asal-Usul Bijih Tidak Boleh Diabaikan
UU Minerba menempatkan pengelolaan mineral dan batubara sebagai bagian dari penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU Nomor 3 Tahun 2020—yang kemudian telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025—memperkuat antara lain kewenangan pengelolaan Minerba, perizinan, pengawasan, peningkatan nilai tambah, perlindungan lingkungan dan peran BUMN.
Karena itu, kebijakan penyerapan bijih timah harus berjalan bersama prinsip traceability.
Bijih yang masuk ke rantai bisnis PT Timah harus dapat dijelaskan:
dari mana asalnya, siapa penambangnya, berada di wilayah izin siapa, berdasarkan dokumen apa, berapa volumenya, dan apakah sesuai dengan RKAB.
Inilah titik yang harus menjadi perhatian serius.
Jangan sampai orientasi mengejar volume produksi mengalahkan kewajiban memastikan legalitas mineral.
Direksi Harus Menjawab: Salah Arah atau Mandatory Pusat?
PT Timah saat ini dipimpin Direktur Utama Restu Widiyantoro, sementara posisi Direktur Operasi dijabat Handy Geniardi. Struktur direksi tersebut tercantum dalam informasi resmi perusahaan.
Karena itu, sorotan publik semestinya diarahkan kepada kebijakan dan sistem, bukan kepada pribadi.
Pertanyaan besarnya adalah:
Apakah kebijakan operasional PT Timah saat ini merupakan keputusan bisnis manajemen sendiri, atau terdapat mandatory/kebijakan dari pemerintah pusat yang membatasi ruang gerak perusahaan?
Jika memang terdapat mandatory pusat, publik perlu diberi penjelasan secara terang.
Jika bukan, maka manajemen harus menjelaskan mengapa kebijakan produksi, pembelian, kemitraan dan pengolahan menghasilkan persoalan yang berulang.
Jangan sampai Direksi PT Timah justru berada di tengah-tengah: di satu sisi harus menjalankan kebijakan pusat, tetapi di sisi lain berhadapan langsung dengan tekanan masyarakat di daerah penghasil.
Kondisi semacam itu hanya akan melahirkan satu hal: ketidakpercayaan.
Jangan Tunggu Masyarakat Marah Baru
Kebijakan Berubah
Yang paling tidak sehat dalam tata kelola perusahaan adalah ketika solusi baru muncul setelah terjadi tekanan massa.
Jika setiap terjadi aksi keras kemudian kebijakan berubah, masyarakat dapat membaca bahwa dialog dan mekanisme resmi tidak efektif.
Itu bukan pola tata kelola yang sehat.
PT Timah harus membangun kanal penyelesaian sebelum konflik membesar.
Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, DPRD, PT Timah dan perwakilan penambang harus duduk bersama dengan satu basis data.
Bukan saling melempar kewenangan.
PT Timah Harus Menjadi “Ibu Kandung” Penambang
Bangka Belitung tidak hanya memiliki sejarah panjang sebagai daerah penghasil timah. Timah telah menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat.
Karena itu, perusahaan negara yang mengelola sumber daya timah di daerah ini harus hadir sebagai “ibu kandung” bagi ekosistem pertambangan rakyat, bukan dipersepsikan sebagai juragan yang hanya datang ketika membutuhkan produksi.
Menjadi “ibu kandung” bukan berarti membenarkan pertambangan ilegal.
Sebaliknya, justru berarti membina, menata, mengawasi, memberikan kepastian, memastikan legalitas, menciptakan mekanisme pembelian yang transparan, serta membuka jalan agar penambang rakyat masuk ke rantai bisnis resmi.
Itulah bentuk keberpihakan yang sesuai hukum.
Saatnya Audit Kebijakan, Bukan Sekadar Menunggu Kericuhan
Sudah waktunya Direksi PT Timah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Direktorat Operasi dan Direktorat Produksi dan Komersial.
Evaluasi setidaknya harus menjawab:
- Efektivitas kebijakan kemitraan.
- Serapan produksi penambang rakyat.
- Formula dan transparansi harga pembelian bijih.
- Status dan hambatan RKAB Belitung.
- Volume stok bijih yang tertahan.
- Kecepatan pengolahan dan pemurnian.
- Legalitas dan traceability asal-usul bijih.
- Efektivitas SPKP dan mekanisme mitra usaha.
- Dampak kebijakan terhadap cash flow perusahaan.
Dan yang paling penting:
Apakah strategi saat ini benar-benar membuat PT Timah menjadi perusahaan pertambangan yang kuat, mandiri dan kompetitif, atau justru membuat perusahaan terlalu bergantung pada pihak ketiga?
Kericuhan 7 Agustus 2026 harus menjadi alarm, bukan sekadar berita sehari.
Sebab jika akar persoalannya adalah ketidakseimbangan antara regulasi, harga, produksi, kemitraan, RKAB dan kepentingan penambang rakyat, maka pengerahan aparat tidak akan pernah menjadi solusi permanen.
Solusinya adalah kepastian hukum, kepastian harga, kepastian penyerapan, kepastian RKAB dan kepastian asal-usul mineral.
PT Timah tidak boleh kehilangan jati dirinya.
PT Timah harus menjadi penambang, pengolah dan pencipta nilai tambah—bukan sekadar penimbang bijih.
Dan masyarakat Bangka Belitung berhak mendapatkan jawaban yang sederhana:
Kebijakan ini memang pilihan Direksi, atau ada “mandatory” dari pusat?
Jika pilihan Direksi, evaluasi harus dilakukan.
Jika mandatory pusat, buka kepada publik.
Sebab dalam tata kelola perusahaan negara, ketidakjelasan kebijakan jauh lebih berbahaya daripada kebijakan yang salah—karena ketidakjelasan dapat membuat perusahaan dan rakyat sama-sama menjadi korban.
Regulasi kunci yang dapat dicantumkan dalam naskah
UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) — dasar konstitusional penguasaan cabang produksi penting dan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2025 — kerangka utama pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Peraturan BPK
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, sebagaimana diubah dengan PP No. 25 Tahun 2024 dan PP No. 39 Tahun 2025 — antara lain mengatur pengendalian produksi/penjualan, peningkatan nilai tambah, RKAB, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
Peraturan BPK + 1
Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 — menjadi rujukan penting mengenai RKAB dan sistem informasi/pelaporan kegiatan pertambangan.
JDIH ESDM
Kepmen ESDM No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 sebagaimana diubah dengan Kepmen ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026 — pedoman/formula Harga Patokan Mineral, termasuk komoditas timah. Kepmen perubahan tersebut berlaku sejak 15 April 2026.
JDIH ESDM
Prinsip tata kelola BUMN/GCG — relevan untuk menilai transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran dalam pengambilan kebijakan perusahaan.
Catatan penting: informasi resmi PT Timah menyebut Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama dan Handy Geniardi sebagai Direktur Operasi.
PT Timah juga secara resmi menyatakan sedang melakukan pembenahan tata kelola dan sistem kerja sama dengan mitra usaha.
Karena itu, tudingan mengenai “mandatory pusat”, stok GBT Lenggang, persentase produksi melalui mitra, maupun peristiwa 7 Agustus sebaiknya dipublikasikan sebagai klaim/pertanyaan yang membutuhkan konfirmasi, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti. (Ans)










