Kejari Donggala di Tompe Fasilitasi Perkara Penganiayaan melalui Keadilan Restoratif Justice

KANTOR CABJARI DONGGALA di Tompe memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)/F-IST 


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).


Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta terciptanya perdamaian di antara para pihak.


Perkara yang difasilitasi tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, dengan tersangka Moh. Dean Rizky alias Dean. Proses perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H.


Berdasarkan uraian perkara, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Peristiwa bermula dari perselisihan antara tersangka dengan istrinya, saksi Upik Anisa Putri, yang dipicu informasi mengenai dugaan hubungan pribadi tersangka dengan perempuan lain.


Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian memanggil sejumlah orang yang dianggap mengetahui atau menyebarkan informasi tersebut, termasuk saksi Ririn dan saksi korban Thirta Wijaya alias Tora, untuk datang ke rumahnya.


Setibanya di lokasi, terjadi keributan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka disebut menendang kursi yang sedang diduduki korban hingga korban terjatuh. Pisau yang sebelumnya berada dalam penguasaan korban kemudian terjatuh dan diambil oleh tersangka.


Selanjutnya, tersangka melakukan penikaman sebanyak tiga kali yang mengenai bagian belakang kepala, lengan kiri bagian belakang, serta paha atas bagian belakang korban. Setelah kejadian, korban meninggalkan lokasi dan berusaha menyelamatkan diri dengan menuju rumahnya.


Berdasarkan hasil Visum et Repertum, luka yang dialami korban dinilai tidak terlalu serius sehingga perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak kemudian menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta menyatakan penyesalan atas peristiwa yang terjadi.


Korban kemudian memberikan maaf secara sukarela tanpa adanya paksaan dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian.


Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H., menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak hanya bertujuan menghentikan atau menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga mengupayakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.


Menurutnya, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan yang telah ditentukan terpenuhi, antara lain adanya pengakuan dari tersangka, perdamaian yang dilakukan secara sukarela, serta kesediaan korban memberikan maaf tanpa tekanan dari pihak mana pun.


“Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku, maupun masyarakat. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gusti Stania Permana, S.H.»


Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.


Dengan adanya perdamaian antara para pihak, diharapkan persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara proporsional, hubungan sosial yang sempat terganggu dapat dipulihkan, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.


Meski demikian, penerapan mekanisme keadilan restoratif tetap dilakukan dengan mengacu pada persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama