Ketua Forum Keuchik Muara Tiga Diduga Ucapkan Pernyataan Bernada Merendahkan Wartawan, Tuai Sorotan


DUGAAN PELECEHAN terhadap profesi wartawan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pidie. Di tengah mencuatnya dugaan intimidasi terhadap wartawan Komparatif.id, Harmadi/F-IST.


SAMBAR.ID, Sigli, Aceh - Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pidie. Di tengah mencuatnya dugaan intimidasi terhadap wartawan Komparatif.id, Harmadi, muncul pernyataan yang diduga disampaikan Ketua Forum Keuchik Kecamatan Muara Tiga, M. Daud Safari, dan dinilai merendahkan profesi jurnalis.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak wartawan, M. Daud Safari diduga mengucapkan kalimat, "Kalian jangan buat berita tentang gampong, kalau mau uang minta sama saya." Pernyataan tersebut disebut terlontar saat polemik dugaan intimidasi terhadap Harmadi oleh aparatur Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Jum'at (7/8/2026).


Apabila benar diucapkan, pernyataan tersebut dinilai tidak hanya tidak etis, tetapi juga mengesankan bahwa pemberitaan dapat dipengaruhi atau dihentikan dengan imbalan uang. Bagi kalangan pers, anggapan seperti itu merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan serta bertentangan dengan prinsip independensi media.


Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan, hiburan, serta menjadi sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Pemberitaan mengenai penggunaan anggaran desa, pelayanan publik, maupun dugaan penyimpangan dalam pemerintahan gampong merupakan bagian dari kepentingan publik. Karena itu, kerja jurnalistik tidak semestinya dihambat melalui tekanan ataupun dugaan upaya memengaruhi pemberitaan dengan imbalan tertentu.


Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, sedangkan ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.


Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Namun, penerapan ketentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, hingga putusan pengadilan.


Kasus ini menambah perhatian terhadap kondisi kebebasan pers di Kabupaten Pidie. Sebelumnya, wartawan Komparatif.id, Harmadi, juga mengaku mengalami dugaan intimidasi setelah memberitakan persoalan di Gampong Batee.


Apabila dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan maupun intimidasi tersebut terbukti, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut hubungan antara aparatur desa dan media, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.


Sejumlah kalangan jurnalis berharap Ketua Forum Keuchik Kecamatan Muara Tiga memberikan klarifikasi atas pernyataan yang diduga disampaikannya. Klarifikasi dinilai penting untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga hubungan baik antara pemerintah gampong dan insan pers.


Di sisi lain, organisasi pers dan aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti setiap laporan apabila ditemukan bukti adanya intimidasi atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.


Dalam sistem demokrasi, pers bukanlah lawan pemerintah, melainkan salah satu pilar yang berperan mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik melalui pemberitaan yang profesional dan independen.**/Red.

Lebih baru Lebih lama