SAMBAR.ID, BELITUNG TIMUR — Polemik tata kelola pertambangan timah kembali menyentuh persoalan mendasar: bagaimana negara mengatur sumber daya alam tanpa memutus mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.
Ketua KNPI Belitung Timur, Wahyu Setiawan, menegaskan kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan mengenai pertambangan dan tata niaga timah di daerah tersebut.
Menurut Wahyu, PT Timah Tbk memiliki posisi strategis dalam ekosistem pertambangan timah di Belitung Timur. Karena itu, perusahaan dinilai memiliki peran penting dalam mencari mekanisme yang memungkinkan hasil tambang masyarakat terserap melalui jalur yang legal, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Kalau langkah PT Timah ketika membeli timah di tengah masyarakat dengan keterbatasan regulasi, ya itu seharusnya sudah wajar dan sudah menjadi andilnya di Belitung Timur, khususnya. Karena PT Timah sendiri sebagai perusahaan tunggal yang ada di Beltim,” kata Wahyu.
Ia menilai penghentian atau tersendatnya pembelian timah dapat memberikan efek langsung terhadap masyarakat. Bukan hanya penambang yang kehilangan pendapatan, tetapi juga pedagang, pekerja jasa, transportasi hingga sektor ekonomi lainnya yang ikut bergantung pada perputaran uang dari pertambangan.
“Pembelian timah di masyarakat dapat membantu perputaran ekonomi daerah. Karena masyarakat masih bergantung di sektor pertambangan. Maka itu yang paling besarnya, sehingga mempengaruhi perekonomian yang ada di daerah, khususnya Belitung Timur,” ujarnya.
Menurutnya, gejolak sosial ekonomi yang muncul ketika hasil tambang tidak terserap menjadi sinyal bahwa kebijakan pertambangan tidak cukup hanya dilihat dari aspek administratif dan perizinan.
“Kalau memang tidak ada pembelian, makanya terjadi gejolak di masyarakat kemarin. Karena ketika timah itu tidak dibeli, masyarakat tambangnya juga tidak berpenghasilan, perekonomian pasti terganggu,” katanya.
Regulasi Tidak Boleh Dikesampingkan
Meski menekankan kepentingan rakyat, Wahyu tidak serta-merta menganggap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dibenarkan.
Kerangka hukum pertambangan nasional tetap mensyaratkan adanya legalitas kegiatan, termasuk pengaturan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan, pengendalian produksi serta penjualan mineral.
Hal tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Sementara rezim utama pertambangan mineral dan batubara saat ini merupakan UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. UU tersebut berlaku sejak 19 Maret 2025.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar membeli atau tidak membeli timah masyarakat, tetapi bagaimana pemerintah dan pelaku usaha membangun mekanisme yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses terhadap kegiatan pertambangan yang sah sekaligus memastikan hasil produksinya dapat dipasarkan melalui jalur resmi.
Kepentingan Rakyat dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama
Wahyu menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi, bukan membiarkan masyarakat berada di antara dua pilihan: kehilangan mata pencaharian atau berhadapan dengan persoalan hukum.
“Norma tertinggi itu masyarakat yang diutamakan. Karena adanya hukum itu kan adanya masyarakat dulu. Kalau tidak ada masyarakat, tidak akan ada hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut pada prinsipnya menempatkan masyarakat sebagai tujuan akhir kebijakan, namun tetap harus dibaca dalam kerangka negara hukum. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, pengelolaan timah tidak semestinya hanya mengejar produksi dan penerimaan negara, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat di wilayah penghasil.
UU Minerba sendiri menempatkan pengelolaan mineral dan batubara sebagai bagian penting dalam memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
PT Timah dan Pemerintah Didorong Buka Ruang Solusi
Wahyu berharap PT Timah bersama pemerintah melakukan kajian menyeluruh terhadap wilayah yang memungkinkan untuk kegiatan pertambangan rakyat secara legal.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai di mana mereka boleh menambang, bagaimana perizinannya, kepada siapa hasil tambang dijual, serta bagaimana negara memastikan seluruh proses tersebut berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagaimana timah hari ini kembali ke masa dulu, tugas-tugas dan hal-hal yang dilakukan adalah mengajak masyarakat menambang di wilayah-wilayah yang memang sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan,” ujarnya.
Gagasan tersebut menjadi penting di tengah kerangka regulasi yang memang mengenal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu bentuk perizinan dalam kegiatan pertambangan. PP 96/2021 secara eksplisit mengatur IPR sekaligus aspek pengangkutan dan penjualan hasil pertambangan.
Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2025 juga membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola pertambangan, termasuk pengaturan pemberian WIUP secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan persyaratan tertentu.
Karena itu, ruang kebijakan untuk memperbesar keterlibatan masyarakat sebenarnya tetap ada, tetapi harus ditempatkan dalam mekanisme yang jelas, objektif, transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, masyarakat bawah tidak membutuhkan regulasi yang hanya berhenti di atas kertas. Mereka membutuhkan kepastian bahwa aktivitas ekonomi yang mereka jalankan memiliki jalur legal dan pasar yang jelas.
“Kalau masyarakat bawah kemungkinan tidak terlalu paham dengan regulasi, yang penting mereka bisa menjual hasil timah mereka,” tutup Wahyu.
Pertanyaannya kini bukan semata apakah timah rakyat boleh dibeli atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah pemerintah, perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan mampu menghadirkan tata kelola timah yang taat hukum, tetapi pada saat yang sama tidak mematikan denyut ekonomi masyarakat Belitung Timur? (Ans)










