SAMBAR.ID | BANDUNG — Langkah penting demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum diambil oleh Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Piar Pratama, S.H. Secara resmi, ia melayangkan dan mengirimkan surat Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Kota Bandung. Pengajuan ini berkaitan langsung dengan jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT BDS.
Langkah ini diambil guna memberikan masukan moral sekaligus pandangan hukum yang objektif, konstruktif, dan berimbang kepada Majelis Hakim yang sedang menangani perkara tersebut. Dalam dokumen yang disampaikan, Piar Pratama menekankan sejumlah pokok pikiran fundamental yang layak menjadi perhatian serius di ruang sidang.
📋 POKOK‑POKOK PIKIRAN & PANDANGAN HUKUM KPK JABAR
Berikut poin‑poin krusial yang dituangkan dalam dokumen Amicus Curiae tersebut:
✅ Kewajiban Menjaga Objektivitas dan Imparsialitas Peradilan
Majelis Hakim diharapkan senantiasa bertindak jujur, objektif, dan tidak memihak. Segala putusan wajib berpijak murni pada fakta‑fakta hukum yang terungkap di persidangan — minimal memenuhi syarat dua alat bukti sah — serta mengesampingkan opini publik, tekanan luar, atau kepentingan lain di luar hukum.
✅ Perlindungan Hak Asasi dan Due Process of Law
Proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi harus tetap mengedepankan prinsip kehati‑hatian demi menjamin tegaknya keadilan prosedural. Setiap pihak berhak diperlakukan sama, mendapat perlindungan hukum, serta diproses sesuai tata cara dan aturan yang berlaku.
✅ Keadilan Substantif Khusus Perkara PT BDS
Penanganan perkara ini diminta agar dilihat secara komprehensif, utuh, dan proporsional. Penegakan hukum tidak boleh sekadar berorientasi pada pemidanaan semata, melainkan wajib menggali kebenaran materiel secara menyeluruh. Diperlukan kejelasan membedakan batas antara risiko bisnis atau kesalahan administrasi dengan adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
✅ Independensi Peradilan Tipikor
Peradilan tindak pidana korupsi merupakan ranah penegakan hukum yang murni bersifat independen, bebas dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun kompromi politik — sejalan dengan prinsip dasar Negara Hukum Republik Indonesia.
✅ Kepastian Hukum Bagi Mitra Kerja / Vendor
Perhatian juga diarahkan agar hak‑hak keperdataan serta keadilan substantif bagi para mitra kerja atau vendor yang terdampak kerugian akibat persoalan kegagalan pembayaran tetap mendapat perhatian dan perlindungan yang layak dalam koridor hukum yang berlaku.
📜 PETITUM – APA YANG DIMOHONKAN KE MAJELIS HAKIM ?
Berdasarkan seluruh pandangan hukum tersebut, demi menegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, pihak KPKJabar memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Kelas 1A agar berkenan:
1. Menerima serta mempertimbangkan pandangan Amicus Curiae ini sebagai bahan masukan moral sekaligus yuridis dalam proses pertimbangan majelis;
2. Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara objektif, independen, serta berkeadilan — berlandaskan fakta yuridis yang sah dan terbukti di persidangan;
3. Senantiasa menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil / fair trial serta melindungi hak‑hak hukum seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini;
4. Terus menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman agar bebas dari pengaruh, campur tangan, atau intervensi kekuasaan maupun pihak manapun.
Langkah ini menjadi bukti nyata peran masyarakat sipil yang peduli: mengawal penegakan hukum tetap berjalan lurus, adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran — tanpa melupakan asas keadilan bagi semua pihak.
(Hans)










