SINJAI, LUWU TIMUR — Konflik lahan yang melibatkan Awaluddin dan PT Panca Digital Solution (PT PDS) memasuki babak yang lebih serius. Persoalan yang semula dikaitkan dengan dugaan penghalangan kegiatan usaha pertambangan kini didorong untuk ditarik lebih jauh: bagaimana asal-usul tanah diperoleh, siapa yang menguasai, atas dasar dokumen apa, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya.
Pihak Awaluddin meminta aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, serta instansi terkait tidak hanya memeriksa dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai penguasaan, pembebasan, transaksi, dan pemanfaatan tanah yang menjadi objek sengketa.
Istilah mafia tanah, menurut pihak Awaluddin, tidak boleh dijadikan vonis sebelum ada pembuktian. Namun, dugaan adanya pola atau rangkaian perbuatan yang tidak wajar dinilai layak ditelusuri apabila terdapat perbedaan alas hak, dokumen pembebasan, penguasaan fisik, hingga pemanfaatan lahan untuk kepentingan usaha.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun sebagai mafia tanah. Yang kami minta adalah penelusuran. Kalau terdapat tanah bersertifikat, kemudian ada pihak lain yang melakukan pembebasan berdasarkan dokumen berbeda dan lokasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan usaha, seluruh rantai transaksinya harus dibuka secara terang,” kata pihak kuasa hukum Awaluddin.
Dari Sengketa Tanah Berujung Perkara Pidana
Menurut pihak Awaluddin, akar persoalan bukan semata-mata tindakan yang disebut sebagai menghalangi kegiatan pertambangan, melainkan sengketa mengenai penguasaan dan dasar hak atas tanah. Di satu sisi, terdapat pihak yang mendasarkan kepentingannya pada sertifikat hak atas tanah. Di sisi lain, PT PDS disebut melakukan pembebasan dengan mendasarkan transaksi pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diperoleh dari pihak lain.
Persoalan kemudian berkembang ketika Awaluddin dilaporkan terkait dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Pihak Awaluddin mempertanyakan apakah konflik hak atas tanah telah diperiksa secara utuh sebelum persoalan tersebut bergerak ke ranah pidana.
“Kalau akar masalahnya mengenai siapa yang berhak atas tanah, maka status dan riwayat hak tersebut harus diperjelas. Jangan sampai sengketa penguasaan tanah kemudian hanya dilihat dari satu sisi, sementara asal-usul penguasaan dan transaksi tanah tidak diperiksa,” ujar kuasa hukum.
Sertifikat Bukan Sekadar Dokumen, SKT Pun Harus Diuji
Secara hukum, persoalan tersebut bukan perkara yang dapat diselesaikan hanya dengan memperhadapkan satu dokumen dengan dokumen lainnya.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan dasar utama hukum pertanahan nasional. Sementara PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang telah diubah antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021, mengatur sistem pendaftaran tanah dan kedudukan sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat.
Penjelasan Pasal 32 PP 24/1997 menegaskan bahwa sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya terhadap data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya.
Karena itu, apabila dalam satu lokasi terdapat sertifikat dan dokumen lain seperti SKT yang digunakan sebagai dasar transaksi, maka yang harus diuji bukan hanya keberadaan dokumennya, tetapi riwayat tanah, batas dan letak bidang, dasar penerbitan dokumen, pihak yang membuat atau menguasai, serta hubungan hukumnya dengan objek tanah yang sama.
Pemanfaatan untuk Jalan Hauling Juga Dipertanyakan
Pihak Awaluddin juga meminta aparat menelusuri dugaan pemanfaatan sebagian lokasi untuk mendukung kegiatan pertambangan, termasuk apabila terdapat penggunaan sebagai jalan atau akses hauling.
Pertanyaan yang diminta dijawab sederhana tetapi fundamental: Siapa yang memberikan izin penggunaan tanah? Siapa yang membayar? Kepada siapa pembayaran diberikan? Atas dasar dokumen apa? Dan apakah pemegang hak yang tercatat pernah memberikan persetujuan?
Apabila benar terdapat penggunaan komersial terhadap bidang tanah yang masih disengketakan, maka seluruh hubungan hukumnya dinilai perlu diperiksa.
“Kalau tanah digunakan dan memberikan manfaat ekonomi, tetapi pemegang sertifikat tidak pernah dilibatkan, maka harus diperiksa dari awal: siapa yang memberikan hak menggunakan, siapa yang menerima pembayaran, siapa yang membayar, dan siapa yang menikmati manfaatnya,” kata pihak Awaluddin.
UU Minerba Juga Mensyaratkan Penyelesaian Hak Atas Tanah
Persoalan ini menjadi semakin penting karena lokasi yang disengketakan dikaitkan dengan kegiatan pertambangan. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam rezim Minerba, Pasal 136 ayat (1) mengatur kewajiban pemegang izin untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Sementara Pasal 162 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan Pasal 162 tersebut tetap menjadi bagian dari rezim hukum Minerba setelah perubahan melalui UU 2/2025.
Artinya, menurut pihak Awaluddin, Pasal 162 tidak seharusnya dibaca secara terpisah dari persoalan hak atas tanah yang menjadi latar belakang konflik. Jika ada tuduhan bahwa seseorang merintangi kegiatan pertambangan, aparat tentu berwenang memeriksa dugaan tersebut. Namun pada saat yang sama, dasar penguasaan dan penggunaan tanah yang menjadi objek konflik juga patut diperiksa apabila memang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa.
Lima Titik yang Diminta Dibongkar
Pihak Awaluddin meminta aparat dan instansi terkait sedikitnya memeriksa lima hal.
Pertama, kesesuaian antara sertifikat atau bukti hak dengan SKT maupun dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembebasan.
Kedua, riwayat asal-usul tanah, termasuk siapa pemilik atau penguasa sebelumnya, kapan dialihkan, dan kepada siapa.
Ketiga, penggunaan fisik serta pemanfaatan ekonomi tanah, termasuk apabila digunakan sebagai akses hauling atau fasilitas pendukung kegiatan pertambangan.
Keempat, aliran transaksi: siapa yang menjual, membeli, membebaskan, menerima pembayaran, memberikan izin penggunaan, dan menikmati manfaat ekonomi.
Kelima, kemungkinan adanya konflik kepentingan atau cacat administrasi dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen pertanahan.
Pemeriksaan seperti itu, menurut mereka, bukan berarti menetapkan telah terjadi mafia tanah. Sebaliknya, pemeriksaan justru diperlukan untuk membuktikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.
Negara Memiliki Instrumen Menangani Sengketa Pertanahan
Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk menangani persoalan semacam ini. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan masih berstatus berlaku dan secara khusus mengatur penanganan serta penyelesaian kasus pertanahan.
Selain itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan mengatur antara lain tahapan identifikasi kasus, pengkajian hasil identifikasi, dan penyusunan rekomendasi sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus pertanahan.
Sedangkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menempatkan penyelesaian konflik agraria, legalisasi aset, redistribusi tanah, kelembagaan reforma agraria, serta partisipasi masyarakat dalam kerangka kebijakan reforma agraria.
Dengan kerangka tersebut, pihak Awaluddin menilai konflik ini layak mendapatkan pemeriksaan lintas sektor, bukan hanya dilihat sebagai perkara pidana yang berdiri sendiri.
Jangan Sampai Sengketa Hak Berubah Menjadi Kriminalisasi
Awaluddin menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia tidak meminta aparat membebaskan dirinya dari pemeriksaan, tetapi meminta seluruh pihak diperlakukan berdasarkan standar pembuktian yang sama.
“Saya siap memberikan keterangan. Kalau memang ada perbuatan pidana yang saya lakukan, silakan dibuktikan. Tetapi periksa juga bagaimana tanah itu diperoleh, siapa yang menguasai, bagaimana digunakan, dan atas dasar apa pihak lain menggunakannya,” kata Awaluddin.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan pada prinsip sederhana: hukum tidak boleh bekerja hanya terhadap akibat, tetapi harus menelusuri sebab. Jika dugaan penghalangan pertambangan terbukti, tentu proses hukum harus berjalan.
Namun apabila konflik tersebut berakar dari persoalan hak atas tanah, maka asal-usul hak, transaksi, pembebasan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah juga tidak boleh dibiarkan menjadi ruang gelap.
Ujian bagi Aparat dan Kepastian Hukum Investasi
Kasus Awaluddin versus PT PDS kini berkembang menjadi ujian bagi dua kepentingan yang sama-sama penting: kepastian investasi dan kepastian hak masyarakat atas tanah. Investasi membutuhkan kepastian hukum. Tetapi kepastian hukum tidak boleh hanya berarti kepastian bagi kegiatan usaha. Ia juga harus berarti kepastian bagi pemegang hak atas tanah.
Karena itu, jika terdapat indikasi ketidakwajaran dalam proses penguasaan, pembebasan, transaksi atau pemanfaatan tanah, aparat dan instansi berwenang patut membuka seluruh rantainya secara objektif. Bukan untuk lebih dahulu mencari siapa yang harus disebut mafia tanah.
Melainkan untuk menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting: Siapa sebenarnya yang berhak atas tanah tersebut? Bagaimana hak itu diperoleh? Siapa yang menguasainya? Atas dasar dokumen apa tanah tersebut dimanfaatkan? Dan siapa yang memperoleh manfaat ekonominya?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah konflik Awaluddin dan PT PDS hanya merupakan sengketa pertanahan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, atau terdapat dugaan pelanggaran lain yang memang layak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Panca Digital Solution (PT PDS), PT CLM, kepolisian, Kantor Pertanahan/BPN, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang berkaitan demi pemberitaan yang lengkap, berimbang, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah. (*)










