Sertifikat “Sementara” Hak Milik Nomor 52 di Luwu?, BPN Diminta Buka Terang Status dan Riwayat Tanah!


SAMBAR.ID, LUWU — Sebuah dokumen pertanahan lama kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum kepemilikan tanah di Luwu. Dokumen yang ditampilkan menunjukkan adanya Hak Milik Nomor 52, dengan luas bidang tanah sekitar 19.869 meter persegi, yang dalam sejumlah lembar dokumennya masih memuat keterangan “SEMENTARA”.


Dokumen tersebut juga memperlihatkan Surat Ukur Nomor 111/1983, peta bidang tanah, buku tanah, serta lembar sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten/Kota Madya TK II Luwu. Yang menjadi sorotan bukan sekadar usia dokumen, melainkan pertanyaan mendasar: apakah status “sementara” tersebut pernah disempurnakan menjadi sertifikat yang dilengkapi surat ukur, dan bagaimana posisi hukumnya saat ini?


Bukan Berarti Sertifikatnya Otomatis Tidak Sah


Istilah sertifikat sementara memiliki konteks hukum yang jelas dalam rezim pertanahan lama. Dalam PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa apabila bidang tanah belum dapat dibuatkan surat ukur karena peta pendaftaran belum tersedia, kepada pemegang hak dapat diberikan sertifikat sementara.


Lebih tegas lagi, Pasal 17 PP 10/1961 menyatakan bahwa sertifikat sementara adalah sertifikat tanpa surat ukur dan mempunyai fungsi sebagai sertifikat. Artinya, kata “sementara” tidak serta-merta berarti hak atas tanah tersebut tidak sah. Namun, terdapat perbedaan penting terkait pembuktian data fisik, khususnya mengenai letak, batas dan pengukuran bidang tanah.


Di sinilah persoalan dokumen Hak Milik Nomor 52 tersebut menjadi penting untuk diperiksa lebih lanjut.


Dokumen Menunjukkan Jejak Administrasi yang Panjang 


Dari dokumen yang ditampilkan, terlihat beberapa elemen administrasi pertanahan yang saling berkaitan, antara lain: Hak Milik Nomor 52; luas tanah sekitar 19.869 m²; Surat Ukur Nomor 111/1983; keterangan “Surat Ukur Sementara”; peta bidang tanah; buku tanah; dokumen pendaftaran pertama; serta tanda tangan dan cap pejabat Kantor Agraria TK II Luwu.


Dokumen juga memperlihatkan bahwa proses administrasi tidak berhenti pada satu lembar sertifikat. Ada rangkaian dokumen fisik dan yuridis yang semestinya dapat ditelusuri melalui warkah dan buku tanah pada Kantor Pertanahan. Karena itu, pertanyaan publik seharusnya diarahkan pada kesesuaian antara buku tanah, surat ukur, peta bidang, dan sertifikat yang berada di tangan pemegang hak.


PP 10/1961 Sudah Dicabut, Tetapi Produk Pendaftarannya Tidak Serta-Merta Gugur


Ada hal penting yang harus diluruskan. PP Nomor 10 Tahun 1961 saat ini sudah tidak berlaku, karena dicabut oleh PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, pencabutan peraturan tersebut bukan berarti seluruh produk pendaftaran tanah yang lahir berdasarkan PP 10/1961 otomatis menjadi tidak sah.


Pasal 64 PP 24/1997 mempertahankan hak-hak yang telah didaftar dan hasil kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan PP 10/1961 sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Prinsip ini penting ketika menilai dokumen pertanahan yang diterbitkan puluhan tahun lalu. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Hak Milik Nomor 52 tidak cukup hanya dengan melihat tulisan “SEMENTARA” pada dokumen.


Yang harus dipastikan adalah apa yang tercatat dalam buku tanah dan bagaimana status data fisiknya saat ini.


Pertanyaan Kuncinya Ada di Kantor Pertanahan


BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut, menjadi institusi yang paling tepat untuk memberikan jawaban.

Sedikitnya ada sejumlah pertanyaan yang layak diajukan:

  1. apakah Hak Milik Nomor 52 masih tercatat dalam buku tanah?
  2. apakah status “sementara” tersebut pernah diperbarui atau disempurnakan dengan surat ukur definitif?
  3. apakah Surat Ukur Nomor 111/1983 masih menjadi dasar data fisik bidang tersebut?
  4. apakah luas 19.869 m², letak dan batas bidang dalam dokumen lama masih sesuai dengan data pertanahan yang tersimpan sekarang?
  5. apakah pernah terjadi perubahan data, pemecahan, pemisahan, penggabungan, peralihan hak, pembebanan hak tanggungan, atau penerbitan dokumen pertanahan lain atas bidang tersebut?
  6. apakah seluruh warkah penerbitan dan pendaftaran Hak Milik Nomor 52 masih tersimpan dan dapat diverifikasi?


Pertanyaan tersebut penting karena PP 24/1997 menempatkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.


Jangan Biarkan Dokumen Lama Menjadi Ruang Abu-Abu


Tanah bukan sekadar sebidang lahan. Di dalamnya melekat hak, kepastian hukum, nilai ekonomi, dan potensi sengketa. Karena itu, dokumen pertanahan berusia puluhan tahun tidak boleh hanya menjadi arsip yang tersimpan tanpa kejelasan status.


Jika Hak Milik Nomor 52 memang tercatat dan seluruh data fisik serta yuridisnya konsisten, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara dokumen lama, buku tanah, surat ukur, peta bidang dan kondisi administrasi pertanahan saat ini, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.


Bukan untuk menghakimi siapa pun. Bukan pula untuk membatalkan hak hanya berdasarkan foto dokumen. Tetapi untuk memastikan bahwa setiap meter tanah memiliki kepastian hukum dan setiap dokumen negara dapat dipertanggungjawabkan.


Pada akhirnya, satu pertanyaan sederhana tetapi fundamental harus dijawab: Hak Milik Nomor 52 itu hari ini sebenarnya berdiri di atas data pertanahan yang mana? Jawaban atas pertanyaan tersebut ada pada buku tanah, surat ukur, warkah dan database resmi Kantor Pertanahan—bukan semata-mata pada tafsir terhadap satu lembar sertifikat lama.

Waktunya kepastian hukum, bukan ruang abu-abu.

Lebih baru Lebih lama