MAMUJU SAMBAR ID – Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA-HAM-I) Perwakilan Wilayah Sulawesi kembali menegaskan desakannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 007/SD/LA-HAM-I/SUL/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus di Mamuju.
Surat itu merupakan tindak lanjut atas surat LA-HAM-I sebelumnya bernomor 005/SD/LA-HAM-I/SUL/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, yang berisi desakan agar penanganan perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar.
LA-HAM-I juga merujuk surat jawaban Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor B-202/P.6.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, LA-HAM-I menyampaikan apresiasi atas peningkatan status perkara dugaan korupsi 22 anggota DPRD Polewali Mandar ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT-05/P.6/Fd.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Namun demikian, organisasi tersebut menilai peningkatan status perkara harus diikuti dengan langkah konkret berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Dalam surat penegasannya, LA-HAM-I meminta agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana yang disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Berdasarkan rujukan dalam surat tersebut, perkara dimaksud disebut memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp2.248.890.000.
Selain pemeriksaan, LA-HAM-I meminta Kejati Sulawesi Barat memberikan informasi tertulis mengenai jadwal pemanggilan dan pemeriksaan para pihak dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
Permintaan itu dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.
LA-HAM-I juga mendesak agar penyidik segera melakukan penetapan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Organisasi tersebut turut mendorong dilakukannya upaya hukum yang diperlukan, termasuk penelusuran dan penyitaan aset apabila memenuhi ketentuan hukum, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Poin lain yang ditekankan adalah permintaan agar Kejati Sulbar menyampaikan secara tertulis perkembangan status hukum pihak-pihak dalam perkara tersebut, termasuk apabila telah dilakukan penetapan tersangka.
Menurut LA-HAM-I, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Organisasi ini juga secara tegas meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel dan tanpa adanya praktik tebang pilih.
Desakan tersebut menjadi bentuk pengawalan masyarakat sipil terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Dengan adanya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, publik berharap proses hukum tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi dilanjutkan dengan pemanggilan, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti serta tindakan hukum lainnya berdasarkan fakta hukum.
Meski demikian, proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penetapan status tersangka harus didasarkan pada terpenuhinya alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(red)









