SAMBAR.ID, Morowali, Sulteng - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) diminta bersikap tegas menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menjadi sumber material batu gajah untuk pekerjaan pembangunan penahan ombak di Desa Parilangke, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Informasi yang beredar menyebutkan, material batu gajah yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga berasal dari lokasi pertambangan yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Seorang pemerhati lingkungan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, dugaan tersebut perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait.
“Kondisi ini perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, asal-usul material, serta izin dan dokumen pendukung lainnya,” katanya, Rabu (12/8/2026).
Tak hanya persoalan legalitas sumber material, muncul pula dugaan bahwa pekerjaan penahan ombak tersebut merupakan bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Morowali.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi kepentingan politik maupun pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Polda Sulteng diharapkan tidak berhenti pada penertiban aktivitas di lapangan. Aparat juga diminta menelusuri secara menyeluruh rantai asal material, mulai dari legalitas lokasi pengambilan, dokumen RKAB, pihak yang melakukan penambangan dan pengangkutan, hingga pihak yang menggunakan material tersebut.
“Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, siapa pun pihak yang terlibat.
“Jangan sampai proyek yang diperuntukkan bagi kepentingan publik justru menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” pungkasnya.**/Tim Red.










