Diduga Rampok Tanah Warga, Andi Burhanuddin Ajukan Amicus Curiae


SAMBAR.ID, BULUNGAN — Sengketa tanah warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut mengemuka dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor.

Andi Burhanuddin, warga sekaligus Ketua RW di Kampung Baru, menyatakan akan mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Majelis Hakim. Langkah itu ditempuh untuk menyampaikan fakta, riwayat penguasaan, serta dokumen kepemilikan tanah yang menurutnya berkaitan langsung dengan objek sengketa.

Andi mengaku telah menguasai sebidang tanah seluas kurang lebih 2 hektare sejak 2004. Riwayat penguasaan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2006 yang diterbitkan Kepala Desa. Selanjutnya, pada 2015, tanah tersebut disebut telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Andi Burhanuddin oleh BPN Kabupaten Bulungan.

“Saya menguasai tanah itu sejak 2004. Tahun 2006 diterbitkan SKT oleh Kepala Desa. Kemudian tahun 2015 BPN Bulungan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama saya. Jadi riwayat penguasaan dan dokumennya jelas,” ujar Andi.

HGU Terbit 2011, Sertifikat Warga 2015: Di Mana Titik Persoalannya?
Persoalan menjadi semakin tajam ketika Andi mempertanyakan hubungan antara tanah yang menurutnya telah dikuasai sejak 2004 tersebut dengan HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) yang disebut terbit pada 2011, serta status tanah yang kemudian dikaitkan dengan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).

Pertanyaan sederhananya: bagaimana memastikan bidang tanah warga yang telah dikuasai sebelum terbitnya HGU perusahaan tidak ikut masuk dalam kawasan hak perusahaan?

Andi meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klaim sepihak, tetapi diuji berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.

“Kalau HGU perusahaan terbit tahun 2011, sementara tanah saya sudah saya kuasai sejak 2004 dan sertifikat hak milik diterbitkan BPN tahun 2015, harus dijelaskan hubungan kedua dokumen itu. Apakah bidangnya sama? Apakah tumpang tindih? Apakah pernah ada pelepasan hak? Apakah saya pernah menjual tanah itu? Saya tidak pernah merasa menjual,” tegasnya.

Ketua RW: Ini Bukan Tanah Kosong

Sebagai Ketua RW, Andi mengaku mengetahui langsung kondisi masyarakat di Kampung Baru, mulai dari rumah, kebun hingga bidang-bidang tanah yang telah lama dikuasai warga.
Ia menegaskan, kawasan tersebut bukan tanah kosong yang baru dihuni setelah hadirnya proyek pembangunan kawasan industri.

“Saya bukan hanya pemilik tanah. Saya juga Ketua RW di lokasi. Saya tahu warga yang tinggal di sini, rumah mereka, kebun mereka dan tanah yang mereka kuasai. Kalau kemudian ada klaim tanah warga masuk kawasan perusahaan, prosesnya harus jelas,” katanya.

Karena itu, Andi meminta seluruh dokumen pertanahan diuji secara berimbang, termasuk HGU PT BCAP, HGB PT KIPI, sertifikat hak milik warga, SKT, alas hak, riwayat pelepasan hak, batas bidang, luas, koordinat serta penguasaan fisik di lapangan.

Amicus Curiae Bukan Ambil Alih Perkara

Andi menegaskan, pengajuan Amicus Curiae bukan untuk mengambil alih posisi Arman sebagai penggugat dalam perkara tersebut.
Ia ingin memberikan perspektif langsung sebagai warga yang mengaku memiliki tanah dan dokumen hak atas objek yang dipersoalkan.

“Saya bukan Penggugat dalam perkara Arman. Saya warga dan Ketua RW yang tanahnya berada di lokasi yang dipersoalkan. Saya ingin memberikan fakta dan dokumen kepada Majelis Hakim. Saya siap menunjukkan SKT tahun 2006 dan sertifikat hak milik tahun 2015. Silakan diuji semuanya di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Andi, perkara tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antar-pihak, tetapi juga harus memperhatikan kepastian hukum masyarakat yang telah lama tinggal dan menguasai tanah di Kampung Baru.

Kuasa Hukum: Jangan Sembarangan Sebut Sertifikat Bodong

Kuasa Hukum Penggugat Arman, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menyatakan dokumen kepemilikan warga harus diperiksa secara objektif.

Ia menilai istilah “sertifikat bodong” tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum proses pembuktian hukum dilakukan.

“Kalau tanah Andi Burhanuddin dikuasai sejak 2004, kemudian ada SKT tahun 2006 dan sertifikat hak milik diterbitkan BPN Bulungan tahun 2015, maka dokumen tersebut harus dicocokkan dengan HGU PT BCAP tahun 2011. Apakah bidangnya sama? Apakah tumpang tindih? Bagaimana riwayat pelepasan haknya? Bagaimana proses pengukurannya? Itu yang harus dibuktikan,” kata Sirul Haq.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bidang tanah masyarakat yang telah memiliki dasar penguasaan atau hak sebelum masuk dalam HGU perusahaan, kondisi tersebut perlu diuji secara serius untuk mengetahui bagaimana proses administrasi pertanahan dan penerbitan hak perusahaan berlangsung.

“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Tetapi kalau ada dokumen hak warga yang ternyata objeknya berada dalam klaim HGU atau HGB, fakta itu wajib diuji secara serius. Jangan sampai masyarakat kehilangan tanah karena persoalan administrasi pertanahan yang tidak pernah mereka pahami,” tegasnya.

Warga Siap Buka Dokumen

Andi menyatakan siap memperlihatkan dokumen asli yang dimilikinya kepada proses hukum.

Ia juga meminta pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada peta atau dokumen perusahaan, tetapi turut mempertimbangkan riwayat penguasaan fisik masyarakat.

“Kami siap menunjukkan dokumen asli. Saya menguasai tanah sejak 2004, SKT diterbitkan tahun 2006, kemudian sertifikat hak milik atas nama saya diterbitkan BPN Bulungan tahun 2015. Kalau perusahaan mempunyai dasar hak yang berbeda, silakan tunjukkan juga. Mari kita cocokkan semuanya secara terbuka,” katanya.

Bagi Andi, persoalan tersebut bukan semata menyangkut dua hektare tanah miliknya. Ia menyebut masih ada kepentingan warga Kampung Baru lainnya yang memiliki rumah, kebun, SKT maupun sertifikat di kawasan tersebut.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tetapi pembangunan harus menghormati hak warga. Hukum jangan hanya melihat dokumen perusahaan, tetapi juga melihat warga yang sudah lama hidup, menguasai dan memiliki tanah di Kampung Baru,” pungkas Andi.

Kini bola berada di meja pembuktian. HGU, HGB, sertifikat warga, SKT, alas hak, batas bidang dan riwayat penguasaan harus diuji secara terbuka. Sebab jika benar terdapat tumpang tindih hak, persoalannya bukan lagi sekadar siapa mengklaim tanah, melainkan bagaimana kepastian hukum atas tanah warga dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu ditegaskan, tudingan “rampok tanah” maupun dugaan pelanggaran hak atas tanah tersebut merupakan sudut pandang dan tuduhan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. (*)
Lebih baru Lebih lama