SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan penertiban terhadap puluhan titik parkir yang belum terdaftar secara resmi. Langkah tersebut dilakukan setelah insiden perkelahian yang melibatkan seorang warga dan anggota Bidpropam Polda Sulawesi Tengah.
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto DP S.H, M.H, mengatakan pihaknya telah memetakan sekitar 70 titik parkir yang diduga belum terdaftar secara resmi. Penertiban terhadap sejumlah lokasi tersebut mulai dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) pada pekan ini.
“Jadi insiden kemarin itu bukan juru parkir. Itu masyarakat biasa yang membawa sajam. Minggu ini Satgas sudah mulai bergerak untuk menertibkan titik parkir liar tersebut,” kata Trisno kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, seorang warga berinisial D (37) terlibat perkelahian dengan anggota Bidpropam Polda Sulteng, Aipda AA. Dalam insiden tersebut, anggota polisi dilaporkan mengalami luka hingga salah satu jarinya putus.
Peristiwa tersebut kini masih menjadi perhatian, sementara penanganan perkara dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai proses hukum yang berlaku.
Dishub Pasang Penanda
Untuk memudahkan masyarakat membedakan lokasi parkir resmi dan lokasi yang tidak terdaftar, Dishub Kota Palu berencana memasang stiker serta spanduk penanda di sejumlah titik.
Menurut Trisno, penandaan tersebut diperlukan karena masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui lokasi parkir yang dikelola secara resmi maupun yang tidak terdaftar.
“Jadi sekarang masyarakat masih bingung mana titik parkir liar dan mana titik parkir resmi. Nah, itu yang kita berikan tanda,” ujarnya.
Dishub juga menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara menyeluruh. Setiap orang yang ditemukan menjalankan aktivitas parkir di lokasi yang tidak terdaftar akan diberikan surat teguran.
Surat teguran tersebut nantinya ditembuskan kepada sejumlah instansi dan pejabat terkait, mulai dari Kapolres, Dandim, Kajari, camat hingga lurah di wilayah masing-masing.
“Surat teguran kepada siapa pun yang kita temukan di titik parkir liar akan ditembuskan kepada Kapolres, Dandim, Kajari, Camat, dan Lurah. Kalau menemukan, segera langsung dihubungi, sehingga kita bisa tindak,” tegas Trisno.
360 Titik Parkir Resmi
Dishub Kota Palu saat ini mencatat terdapat sekitar 360 titik parkir resmi yang telah terdata. Setiap titik juga telah memiliki pengaturan petugas parkir.
“Satu titik parkir kurang lebih satu orang juru parkir dan satu orang juru parkir pembantu,” jelas Trisno.
Dishub Palu turut mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada pihak yang melakukan aktivitas parkir di lokasi yang telah dinyatakan sebagai titik parkir liar.
Penertiban tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi praktik pungutan parkir yang tidak terdaftar, tetapi juga menciptakan ketertiban dan keamanan dalam aktivitas parkir di Kota Palu.**/Red
Source : Radarnasional.net











