Pelapor Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Pelabuhan Makassar, SP2HP Ungkap Perkara Masih Tahap Penyelidikan
MAKASSAR, SAMBAR.ID — Penanganan laporan polisi atas nama Tinah Maria di Polres Pelabuhan Makassar menjadi sorotan. Pihak pelapor mengaku kecewa dan mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dinilai belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan.
Sorotan tersebut muncul berdasarkan dua dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Pelabuhan Makassar yang diterima pelapor, yakni tertanggal 26 Juni 2026 dan 30 Juli 2026.
Berdasarkan SP2HP pertama tertanggal 26 Juni 2026, pihak kepolisian telah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN MAKASSAR/POLDA SULSEL, tertanggal 23 Juni 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana yang tercantum dalam laporan polisi, dengan peristiwa yang diduga terjadi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 155, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada 22 Juni 2026.
Melalui surat tersebut, kepolisian memberitahukan kepada pelapor bahwa proses penanganan perkara telah memasuki tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 26 Juni 2026.
Dalam SP2HP itu disebutkan petugas yang menangani perkara, yakni IPTU Anang T. Purnomo, S.H. dan Brigpol Andi Wahdin HS, S.H.
Sementara dalam SP2HP lanjutan tertanggal 30 Juli 2026, penyelidik menyampaikan bahwa telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, yakni Mariati Kadir, Sitti Aisyah, Fredy Syamson, serta pihak terlapor Lenny Thungady.
Penyelidik juga menyampaikan rencana untuk melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya guna menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Dengan demikian, berdasarkan perkembangan terakhir yang tertuang dalam dua dokumen SP2HP tersebut, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Namun, pihak pelapor melalui Fredy dari Lembaga A I BPAN mengaku kecewa terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Fredy, pelapor Tinah Maria merasa belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Ibu Tinah Maria merasa dipermainkan oleh pihak pemeriksa dalam penanganan kasus pelaporan ini. Kami menilai penanganannya tidak profesional dan perlu menjadi perhatian serius,” ujar Fredy, Rabu (27/8/2026).
Fredy sebelumnya juga menyampaikan bahwa hingga saat ini perkara tersebut belum sampai pada tahap P-21 sebagaimana yang dipahami dan diharapkan oleh pihak pelapor.
Namun, berdasarkan tahapan hukum, status P-21 baru relevan setelah perkara berada dalam tahap penyidikan dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum serta dinyatakan lengkap. Sementara berdasarkan SP2HP terakhir yang diperoleh, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Fredy juga menyoroti kompetensi dan kewenangan aparat yang menangani perkara. Ia meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan oleh personel yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai ketentuan hukum.
“Setidaknya pihak yang melakukan penyidikan harus memiliki kompetensi dan kewenangan sebagai penyidik sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai proses penanganan perkara dilakukan tanpa standar profesionalisme yang memadai,” tegasnya.
Menurut Fredy, Lembaga A I BPAN meminta agar Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan penanganan perkara di lingkungan Polres Pelabuhan Makassar.
“Kami meminta Polda Sulsel dan Mabes Polri melakukan evaluasi, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian status, kewenangan, atau kompetensi dalam penanganan perkara,” katanya.
Fredy menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, pihak pelapor berharap laporan tersebut ditangani secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi Lakukan Konfirmasi kepada Brigpol Andi Wahdin HS, S.H.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Redaksi SAMBAR.ID telah melakukan konfirmasi langsung kepada Brigpol Andi Wahdin HS, S.H., selaku salah satu personel yang namanya tercantum dalam dokumen SP2HP sebagai petugas yang menangani perkara tersebut.
Dalam konfirmasi itu, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan, termasuk status perkara, perkembangan setelah SP2HP terakhir, hasil pemeriksaan saksi dan pihak terlapor, serta langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Brigpol Andi Wahdin HS, S.H. melalui pesan WhatsApp menyampaikan agar pihak yang ingin mengetahui perkembangan perkara datang langsung ke kantor untuk mendapatkan penjelasan.
“Walaikumsalam. Kalau kita mau tau perkembangannya pak ke kantor saja nanti dijelaskan,” demikian jawaban Brigpol Andi Wahdin HS, S.H. kepada Redaksi SAMBAR.ID, Rabu malam, 27 Agustus 2026.
Namun, dalam jawaban singkat melalui pesan WhatsApp tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai apakah perkara telah mengalami perkembangan setelah SP2HP tertanggal 30 Juli 2026, termasuk apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Redaksi SAMBAR.ID menghormati arahan tersebut dan tetap membuka ruang kepada Brigpol Andi Wahdin HS, S.H. maupun pihak Polres Pelabuhan Makassar untuk memberikan penjelasan resmi dan lebih rinci mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sementara berdasarkan dokumen SP2HP terakhir yang diperoleh redaksi, proses penanganan perkara pada perkembangan terakhir yang tertuang dalam surat tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Redaksi SAMBAR.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat untuk kepentingan informasi publik yang berimbang dan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polres Pelabuhan Makassar, penyidik yang menangani perkara, Polda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, maupun pihak terlapor, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Fredy, Lembaga A I BPAN; Konfirmasi Brigpol Andi Wahdin HS, S.H.; dan Dokumen SP2HP Polres Pelabuhan Makassar
Editor: Daeng Pagiling









