SEPPANG,BULUKUMBA,SAMBAR,ID — Pemerintah Desa (Pemdes) Seppang akhirnya buka suara menyikapi aduan LINK HAM RI terkait penggunaan ambulans desa dan pelayanan pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik memiliki aturan, batas kewenangan, serta prosedur yang tidak dapat diterobos hanya karena adanya permintaan dari masyarakat.
Ambulans Desa Ada Aturan Penggunaannya
Pemdes Seppang menjelaskan, ambulans desa pada dasarnya merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat yang penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan medis.
Fungsinya antara lain untuk mengantar atau menjemput pasien gawat darurat, ibu hamil, warga yang akan menjalani persalinan, serta warga sakit dari rumah menuju Pustu, Puskesmas, maupun rumah sakit rujukan.
Karena itu, ambulans desa tidak serta-merta dapat digunakan untuk seluruh kebutuhan transportasi warga.
Pemdes Seppang menegaskan bahwa ambulans desa bukan diperuntukkan sebagai kendaraan pengangkut jenazah. Argumentasi tersebut menjadi dasar pemerintah desa dalam menjelaskan kebijakan penggunaan fasilitas tersebut.
Menurut Pemdes, persoalannya bukan terletak pada sikap tidak peduli terhadap masyarakat, melainkan menyangkut kesesuaian penggunaan fasilitas dengan fungsi, petunjuk teknis, dan pedoman operasional yang berlaku.
Dengan kata lain, niat membantu tidak boleh menghilangkan aturan dalam penggunaan fasilitas publik.
BPJS PBI, Desa Bukan Penentu Tunggal
Persoalan kedua menyangkut pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Pemdes Seppang menjelaskan bahwa mekanisme pendataan masyarakat kurang mampu pada tahun 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sosial-ekonomi pemerintah.
Dalam konteks tersebut, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menetapkan seseorang langsung menjadi peserta PBI hanya berdasarkan permintaan atau pengajuan warga.
Terdapat proses pendataan, verifikasi, validasi, pengusulan, hingga penetapan sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga terkait.
Kasus Dali Jadi Contoh
Pemdes Seppang kemudian menjelaskan kasus warga bernama Dali yang berdomisili di Dusun Mattirowalie, Desa Seppang.
Setelah dilakukan pengecekan data, Dali disebut belum tercatat dalam DTSEN atau belum memiliki desil sebagai bagian dari klasifikasi kondisi sosial-ekonomi.
Kondisi tersebut menjadi alasan Pemdes Seppang meminta yang bersangkutan untuk bersabar dan menunggu proses pendataan serta penetapan data.
Pemdes menyebut penentuan status sosial-ekonomi bukan sesuatu yang dapat diputuskan secara instan di meja pelayanan desa.
Data tersebut harus melalui mekanisme pendataan dan pengolahan sesuai kewenangan lembaga terkait, termasuk proses yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Jangan Sampai Aduan Mengaburkan Kewenangan
Pemdes Seppang menilai persoalan pelayanan publik harus ditempatkan secara proporsional.
Aduan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial dan harus dihormati. Namun, pemerintah desa juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dinilai belum menggambarkan keseluruhan proses pelayanan.
Sebab, terdapat perbedaan antara tidak memberikan pelayanan dengan belum dapat memproses suatu permohonan karena persyaratan dan basis data belum terpenuhi.
Begitu pula terdapat perbedaan antara menolak penggunaan ambulans dan membatasi penggunaannya agar tetap sesuai fungsi serta ketentuan operasional.
Di titik inilah publik membutuhkan penjelasan yang terang, bukan sekadar narasi yang saling berhadapan.
Pelayanan Publik Harus Berpihak, Tetapi Tetap Beraturan
Pemerintah desa berada di garis depan pelayanan masyarakat. Namun, desa bukan lembaga yang dapat mengabaikan sistem administrasi dan kewenangan pemerintah di atasnya.
Hak warga untuk memperoleh pelayanan harus dijamin. Tetapi pada saat yang sama, setiap bentuk pelayanan juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Klarifikasi Pemdes Seppang tersebut sekaligus menjadi jawaban atas sorotan LINK HAM RI. Pemerintah desa menyatakan tidak sedang menutup akses masyarakat, melainkan menjalankan pelayanan berdasarkan fungsi fasilitas, basis data, kewenangan, serta prosedur yang berlaku.
Kini, persoalan tersebut berada pada mekanisme verifikasi dan pembuktian.
Sebab, dalam pelayanan publik, yang dibutuhkan bukan hanya keberpihakan kepada rakyat, tetapi juga kepastian bahwa setiap keputusan dibuat berdasarkan data, kewenangan, dan aturan yang berlaku.(red)









