SAMBAR.ID, Opini, Purwokerto - Kematian Sutrimo terus menyisakan tanda tanya. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, publik justru disuguhi dua pandangan hukum yang berhadapan cukup tajam: satu pihak melihat rangkaian peristiwa sebagai indikasi yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, sementara pihak lain mengingatkan agar dugaan tidak berubah menjadi kesimpulan sebelum fakta dan alat bukti berbicara.
Perbedaan pandangan itu datang dari dua figur yang sama-sama memiliki latar belakang hukum.
Pakar hukum pidana sekaligus mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom, secara terbuka menyampaikan hipotesis bahwa kematian Sutrimo diduga mengarah pada pembunuhan berencana. Sementara akademisi sekaligus praktisi hukum senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., mengambil posisi lebih berhati-hati dengan menekankan pentingnya fakta hukum dan pembuktian.
Binsar menilai sejumlah rangkaian sebelum kematian Sutrimo patut dipertanyakan. Ia menyoroti kepulangan Sutrimo ke Jakarta, biaya perjalanan yang disebut ditanggung pihak tertentu, penjemputan, hingga korban ditempatkan di sebuah rumah kosong sebelum kemudian ditemukan meninggal dunia.
Dalam program televisi yang dikutip pada 24 Agustus 2026, Binsar menyampaikan hipotesis bahwa kasus tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana dan mengaitkannya dengan Pasal 459 KUHP Nasional.
Menurut Binsar, perencanaan pembunuhan tidak selalu membutuhkan waktu panjang. Apabila seseorang telah memiliki waktu untuk berpikir, membentuk niat, kemudian melakukan perbuatan untuk menghilangkan nyawa, unsur perencanaan dinilai menjadi bagian yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Ia juga mempertanyakan kondisi korban ketika ditemukan, termasuk informasi mengenai mulut berbusa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara medis dan forensik untuk mengetahui penyebab sebenarnya.
Binsar bahkan menyinggung kemungkinan adanya obstruction of justice atau tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Namun, di titik inilah pandangan Saharuddin menjadi penting.
Akademisi dan praktisi hukum senior tersebut justru mengingatkan agar kematian Sutrimo tidak buru-buru ditarik ke dalam perkara lain ataupun dikaitkan dengan pihak tertentu hanya berdasarkan hubungan lokasi, kepemilikan aset, atau narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Saharuddin, hukum pidana tidak dapat dibangun hanya dari rangkaian kejanggalan yang belum teruji.
“Dalam hukum pidana, yang harus dilihat adalah peristiwa pidananya, waktu, tempat, perbuatan, hubungan sebab-akibat, dan unsur kesalahan. Tidak bisa hanya karena jenazah ditemukan di suatu tempat kemudian pemilik tempat tersebut langsung dikaitkan dengan peristiwa pidana,” ujar Saharuddin.
Ia menekankan pentingnya causal nexus atau hubungan sebab-akibat serta unsur kesalahan (mens rea) apabila seseorang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Harus ada bukti yang menunjukkan hubungan sebab-akibat dan unsur kesalahan. Tanpa itu, kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang masih sebatas dugaan,” tegasnya.
Dua Pakar, Dua Titik Pijak
Perbedaan tersebut memperlihatkan bagaimana satu peristiwa kematian dapat dibaca dari dua perspektif hukum yang berbeda.
Binsar melihat berbagai kejanggalan sebagai alasan untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serius.
Sementara itu Saharuddin mengingatkan bahwa kejanggalan tetap harus dibuktikan sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.
Dengan kata lain, Binsar mendorong agar setiap kemungkinan tidak diabaikan, sedangkan Saharuddin meminta agar kemungkinan tersebut tidak diperlakukan sebagai fakta.
Dan justru di sinilah publik perlu berhati-hati. Sebab, ketika sebuah hipotesis terus diulang dalam ruang publik, ada risiko hipotesis tersebut perlahan dianggap sebagai fakta meskipun proses pembuktian belum selesai.
Kondisi serupa berlaku terhadap informasi mengenai dugaan racun atau penyebab kematian. Mulut berbusa, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang meninggal akibat racun. Kesimpulan mengenai penyebab kematian harus didasarkan pada pemeriksaan medis dan forensik.
Saharuddin pun meminta masyarakat dan media memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja.
“Jangan sampai opini mendahului fakta. Apa yang menjadi dugaan publik belum tentu sama dengan apa yang nantinya ditemukan penyidik,” ujarnya.
Publik Berhak Bertanya, Hukum Wajib Membuktikan Perbedaan pandangan kedua pakar tersebut pada akhirnya justru membuka pertanyaan yang lebih besar.
Apakah rangkaian kejanggalan dalam kematian Sutrimo merupakan petunjuk adanya tindak pidana serius?
Ataukah sebagian narasi yang berkembang saat ini masih sebatas dugaan yang belum memiliki dasar pembuktian yang cukup?
Jawabannya bukan berada di media sosial, bukan pula pada perang opini antarpihak. Jawabannya berada pada hasil penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.
Jika nantinya penyidik menemukan bukti adanya pembunuhan berencana, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan ilmiah menunjukkan penyebab kematian yang berbeda, maka seluruh hipotesis yang berkembang juga harus siap dikoreksi.
Karena itu, kematian Sutrimo memang patut diungkap secara serius. Tidak boleh ada fakta yang diabaikan dan tidak boleh ada kemungkinan yang sengaja ditutup.
Namun pada saat yang sama, seseorang juga tidak boleh ditempatkan sebagai pelaku hanya karena namanya muncul dalam sebuah narasi.
Publik boleh curiga. Publik boleh bertanya. Pakar boleh berhipotesis. Tetapi vonis tetap milik pengadilan, dan fakta harus lahir dari pembuktian.
Di tengah “baku hantam” narasi dua perspektif hukum tersebut, satu hal yang paling penting adalah memastikan kematian Sutrimo mendapatkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikannya.










