PMBIE Soroti Dugaan Pembatasan Belajar Anak Berkebutuhan Khusus di SKHN 01 Tangsel: Hak Pendidikan Tidak Boleh Dibatasi


SAMBAR.ID, TANGSEL – Dugaan pembatasan layanan pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di SKHN 01 Tangerang Selatan menjadi sorotan publik. Kamis, (06/08/2026)

Ketua Umum Pemuda Persatuan Muda Berkarya Indonesia Emas (PMBIE), Irmawati, mempertanyakan kebijakan sekolah yang, menurut keterangannya, hanya memperbolehkan anak kandungnya, Archie Robi, mengikuti pembelajaran tatap muka selama dua hari dalam sepekan, sementara tiga hari lainnya diarahkan belajar dari rumah melalui sistem pembelajaran kolaborasi bersama orang tua.


Irmawati menyampaikan bahwa anaknya telah resmi diterima sebagai peserta didik pada tahun ajaran 2026. Namun, ia mengaku keberatan ketika diminta menandatangani surat persetujuan pelaksanaan pembelajaran kolaborasi karena menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak anak penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan secara optimal di sekolah.


Menurut Irmawati, pihak sekolah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah guru, keterbatasan ruang kelas, serta kondisi sebagian peserta didik yang masih memerlukan penanganan khusus, termasuk yang masih mengalami tantrum. Selain itu, ruang belajar disebut masih digunakan secara bergantian antara jenjang SD dan SMP sehingga dinilai belum mampu menampung seluruh peserta didik setiap hari.


Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak SKHN 01 Tangerang Selatan mengenai dasar hukum, kajian akademik, maupun kebijakan teknis yang menjadi landasan penerapan sistem belajar tersebut.


Irmawati menilai apabila memang terjadi kekurangan tenaga pendidik maupun sarana pendidikan, penyelesaian yang semestinya ditempuh adalah penambahan guru, ruang kelas, serta fasilitas pendukung, bukan mengurangi frekuensi pembelajaran tatap muka peserta didik.


"Sebagai orang tua, saya menginginkan anak saya memperoleh hak pendidikan yang sama dengan peserta didik lainnya. Kami bekerja mencari nafkah, bukan guru profesional. Anak kami membutuhkan pendampingan dari tenaga pendidik yang memiliki kompetensi. Kalau memang ruang kelas kurang, seharusnya pemerintah mencari solusi dengan menambah fasilitas dan tenaga pendidik, bukan justru mengurangi waktu belajar anak-anak berkebutuhan khusus," tegas Irmawati.


Ia juga mempertanyakan apakah pola pembelajaran dua hari di sekolah dan tiga hari belajar dari rumah tersebut diterapkan di seluruh Sekolah Khusus Negeri di Indonesia atau hanya berlaku di SKHN 01 Tangerang Selatan.


Selain itu, PMBIE menyoroti berbagai aspek pemenuhan hak peserta didik lainnya, mulai dari optimalisasi penggunaan seragam sekolah yang telah dibeli orang tua, kesempatan mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran, hingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila peserta didik tidak berada di sekolah secara penuh.


Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas Dijamin Konstitusi


Hak memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.


Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.


Sementara itu, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, inklusif, serta bebas dari diskriminasi.


Perlindungan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah memenuhi hak setiap anak, termasuk hak atas pendidikan.


Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemerintah dan satuan pendidikan menyediakan akomodasi yang layak agar peserta didik penyandang disabilitas dapat mengikuti proses pendidikan secara efektif sesuai kebutuhan masing-masing.


Dalam perspektif regulasi tersebut, keterbatasan tenaga pendidik maupun sarana pendidikan pada prinsipnya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat layanan pendidikan, bukan mengurangi kesempatan belajar peserta didik penyandang disabilitas.


PMBIE Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh


PMBIE mendesak Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru, ruang kelas, rasio pendidik, serta sistem pembelajaran di SKHN 01 Tangerang Selatan agar hak pendidikan seluruh anak berkebutuhan khusus dapat terpenuhi secara optimal.


Menurut Irmawati, setiap anak penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama di hadapan negara dan berhak memperoleh layanan pendidikan yang layak, bermutu, serta bebas dari perlakuan diskriminatif.


Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SKHN 01 Tangerang Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai dasar kebijakan pembelajaran tersebut sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


"Harapan kami sederhana. Anak-anak berkebutuhan khusus juga ingin belajar di sekolah bersama teman-temannya dari Senin sampai Jumat. Negara harus hadir memastikan hak pendidikan mereka benar-benar terpenuhi tanpa diskriminasi," tutup Irmawati. (*)

Lebih baru Lebih lama