Rahmat Angkat Bicara: Sejarah PT Lonsum di Bulukumba Harus Dibaca Bersama Sejarah Tanah Ulayat Ammatoa Kajang


SAMBAR ID,BULUKUMBA, 23 AGUSTUS 2026 — Ketua LINK HAM RI Kabupaten Bulukumba, Rahmat, yang juga merupakan putra daerah Kajang, menyampaikan pandangannya secara singkat kepada Media Sambar.id mengenai sejarah keberadaan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk atau PT Lonsum di Kabupaten Bulukumba.

Menurut Rahmat, sejarah PT Lonsum yang telah hadir dan beraktivitas di Bulukumba selama lebih dari satu abad tidak dapat dipisahkan dari sejarah tanah, masyarakat, dan wilayah adat yang telah ada jauh sebelum aktivitas perkebunan kolonial berkembang di daerah tersebut.

“Saya sebagai putra daerah Kajang, khususnya Kabupaten Bulukumba, melihat sejarah PT Lonsum harus dibaca secara bersama-sama dengan sejarah tanah dan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang. Sebelum perkebunan hadir, tentu tanah ini sudah memiliki sejarah, masyarakat, dan penguasaan secara turun-temurun,” ujar Rahmat kepada Sambar.id.

Ia menilai, pembahasan mengenai sejarah PT Lonsum tidak cukup hanya melihat dokumen perusahaan, produksi perkebunan, maupun dokumen penguasaan tanah pada masa kolonial. Menurutnya, perspektif masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang juga harus menjadi bagian penting dalam membaca perjalanan sejarah tersebut.

Rahmat menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang telah memperoleh pengakuan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Dasar hukum yang perlu dipahami adalah Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015, bukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Hal ini penting agar sejarah dan perjuangan masyarakat adat dibaca berdasarkan dasar hukum yang tepat,” katanya.

Rahmat menyebut sejumlah wilayah yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penelusuran sejarah pertanahan, di antaranya Tanuntung, Tammatto, Buatana, dan Sangkala Lombo. Namun, ia menegaskan bahwa semua persoalan tersebut harus diperiksa melalui dokumen, peta wilayah, bukti sejarah, dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

“Tidak boleh ada kesimpulan sepihak. Kalau ada dugaan tanah ulayat masyarakat adat yang masuk dalam penguasaan perkebunan, harus dibuktikan dengan dokumen sejarah, peta wilayah adat, bukti penguasaan masyarakat, serta dokumen pertanahan. Sebaliknya, kalau dinyatakan seluruh wilayah itu bukan tanah ulayat, hal itu juga harus dibuktikan secara terbuka,” tegas Rahmat.

Ia juga menyoroti sejarah penguasaan tanah pada masa kolonial, termasuk penggunaan sistem hak erfpacht. Menurutnya, dokumen-dokumen pertanahan dari tahun 1919 dan 1921 perlu dibaca secara kritis dan disandingkan dengan perkembangan status tanah setelah Indonesia merdeka.

“Dokumen kolonial merupakan bagian dari sejarah, tetapi kita tidak boleh berhenti di sana. Yang harus ditelusuri adalah bagaimana proses perubahan status tanah setelah kemerdekaan, bagaimana konversi haknya, bagaimana penerbitan HGU, dan bagaimana batas-batas wilayah tersebut,” jelasnya.

Menurut Rahmat, perbedaan data mengenai luasan lahan perkebunan juga harus menjadi alasan untuk membuka dan memeriksa seluruh dokumen secara transparan.

Kalau ada perbedaan angka antara luasan pada masa kolonial, HGU, hasil pengukuran, dan luas eks-HGU, maka mari kita buka dan cocokkan seluruh dokumennya. Sejarah dan hukum tidak boleh hanya dibaca berdasarkan angka yang menguntungkan satu pihak,” ujarnya.

Rahmat menegaskan bahwa dirinya tidak mengajak masyarakat untuk mengambil kesimpulan hukum tanpa proses pembuktian. Ia justru mendorong adanya pemeriksaan terbuka terhadap dugaan historis mengenai kemungkinan masuknya tanah yang memiliki hubungan dengan wilayah adat Ammatoa Kajang ke dalam penguasaan perkebunan.

“Yang kami minta sederhana, buka dokumennya, cocokkan petanya, dengarkan masyarakat adat, periksa sejarahnya, dan tegakkan hukum secara adil. Jangan sejarah Bulukumba hanya ditulis dari perspektif pemegang konsesi atau perusahaan. Masyarakat adat juga memiliki sejarah dan hubungan turun-temurun dengan tanahnya,” kata Rahmat.

Sebagai Ketua LINK HAM RI Kabupaten Bulukumba dan putra daerah Kajang, Rahmat berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba, ATR/BPN, masyarakat adat, pihak perusahaan, akademisi, dan seluruh pihak terkait dapat bersama-sama membuka ruang dialog serta pemeriksaan dokumen secara objektif.

Menurutnya, persoalan sejarah PT Lonsum di Bulukumba bukan semata-mata persoalan perkebunan, tetapi juga menyangkut sejarah tanah, masyarakat adat, administrasi pertanahan, dan rasa keadilan bagi masyarakat Bulukumba.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai kemungkinan adanya tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masuk dalam penguasaan perkebunan merupakan pandangan dan dugaan yang disampaikan narasumber. Pernyataan tersebut bukan fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan. Penetapan status hak atas bidang tanah tertentu tetap memerlukan pemeriksaan dokumen pertanahan, bukti sejarah, peta, serta proses hukum yang dapat diverifikasi.

Sumber Ketua Link HAM.RI Rahmat
Editor: Daeng Pagiling
Sambar.id
Lebih baru Lebih lama