Ribut Sidang PS, PT BCAP–PT KIPI Dipertanyakan Soal Luas dan Batas HGU/HGB, Pemeriksaan Setempat Memanas


SAMBAR.ID, KAMPUNG BARU, KALIMANTAN UTARA — Kamis, 20 Agustus 2026 — Pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti-SLAPP Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor berlangsung panas.


Pemeriksaan objek sengketa di wilayah Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, diwarnai keributan dan teriakan warga yang mempertanyakan dasar penguasaan tanah oleh PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).


Sorotan utama Penggugat bukan sekadar apakah terdapat dokumen HGU maupun HGB, tetapi apakah hak tersebut dapat ditunjukkan secara konkret di lapangan—lengkap dengan luas, letak, titik koordinat dan batas-batasnya.


Warga bahkan melontarkan tudingan keras dalam suasana pemeriksaan dengan meneriakkan istilah “rampok tanah”. Namun, tudingan tersebut merupakan ekspresi keberatan warga dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.


HGU/HGB Ada, Tetapi Batasnya Harus Terang

Penggugat Arman, warga Kampung Baru sekaligus bagian dari Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM KALTARA), mempertanyakan apakah objek yang diklaim perusahaan benar-benar identik dengan bidang tanah yang selama ini ditempati dan dikuasai masyarakat.


“Kami ingin melihat dengan jelas di mana letak batas HGU dan HGB yang mereka klaim. Mana batasnya, berapa luasnya, dan apakah benar seluruh tanah warga yang berada di dalam kawasan tersebut merupakan bagian dari hak perusahaan. Kalau hak itu sah, tunjukkan batas dan objeknya secara terang di lapangan,” ujar Arman.


Pertanyaan tersebut menjadi krusial karena hak atas tanah tidak berhenti pada selembar dokumen, tetapi harus mempunyai objek yang dapat diidentifikasi.


Kerangka hukum pertanahan Indonesia menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum mengenai data fisik serta data yuridis bidang tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah masih berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.


Sementara itu, UUPA melalui UU Nomor 5 Tahun 1960 mengatur Hak Guna Usaha pada Pasal 28 dan Hak Guna Bangunan pada Pasal 35. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui dan diharmonisasikan antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.


Dengan demikian, pertanyaan yang muncul di lapangan menjadi sederhana tetapi fundamental: Jika haknya ada, di mana objeknya? Jika luasnya ada, di mana batasnya? Jika batasnya ada, apakah sesuai dengan tanah yang selama ini dikuasai warga?


Kuasa Hukum: Jangan Hanya Tunjukkan Dokumen di Atas Meja

Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menilai pemeriksaan setempat merupakan momentum penting untuk menguji kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi fisik objek sengketa.


“Kami tidak sedang meminta Majelis Hakim mempercayai begitu saja klaim salah satu pihak. Justru pemeriksaan setempat harus mempertemukan dokumen dengan kenyataan di lapangan. Kalau ada HGU atau HGB, harus dapat dijelaskan objeknya: letaknya di mana, batas utara, selatan, timur dan baratnya di mana, serta apakah objek tersebut benar identik dengan tanah yang ditempati dan dikuasai warga,” tegas Muhammad Sirul Haq.


Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara data pertanahan, luas, batas, riwayat penguasaan, proses identifikasi atau enclave dengan kenyataan di lapangan, maka perbedaan tersebut harus masuk dalam penilaian pembuktian perkara.


“Kalau ternyata batas hak perusahaan tidak mampu ditunjukkan secara jelas, sementara warga sudah lama menempati dan menguasai tanah tersebut, maka fakta itu harus dicatat dan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti. Jangan sampai sertifikat hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi ketika objeknya diperiksa di lapangan batasnya tidak jelas,” katanya.


Namun, pihak Penggugat menegaskan bahwa mereka belum menyimpulkan HGU/HGB tersebut palsu atau bodong. Keabsahan dan kekuatan pembuktiannya merupakan persoalan yang harus diuji berdasarkan dokumen, data fisik, data yuridis dan fakta persidangan.


Dokumen Pertanahan Jadi Titik Krusial

Menurut pihak Penggugat, dokumen yang menjadi bagian perkara sebelumnya memuat proses pengukuran, pengumpulan data fisik dan yuridis, identifikasi lahan masyarakat serta pembahasan mengenai enclave dan kompensasi terhadap sebagian lahan masyarakat.


Jika benar terdapat rangkaian proses tersebut, maka pertanyaan berikutnya menjadi penting:


Bagaimana posisi bidang tanah warga yang telah diidentifikasi dalam proses pertanahan tersebut ketika kemudian dikaitkan dengan HGU/HGB dan penguasaan PT BCAP maupun PT KIPI?


Jawaban atas pertanyaan itu tidak seharusnya dibangun melalui asumsi, melainkan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan kondisi lapangan.


Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan secara eksplisit mengatur penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Peraturan tersebut juga mendefinisikan perkara pertanahan sebagai perselisihan yang penyelesaian atau penanganannya melalui lembaga peradilan.


Selain itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 mengatur pencegahan kasus pertanahan, termasuk tahapan identifikasi kasus, pengkajian hasil identifikasi dan penyusunan rekomendasi.


GKBM KALTARA: Jangan Sampai Tanah Warga Hilang di Atas Peta


GKBM KALTARA menyatakan persoalan yang diperjuangkan masyarakat bukan sekadar penolakan terhadap pembangunan.


Masyarakat, kata Arman, meminta kepastian bahwa tanah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka tidak berubah status hanya karena kemudian digambarkan berada dalam suatu kawasan hak perusahaan.


“Kami bukan menolak pembangunan. Kami meminta pembangunan menghormati hukum dan hak warga. Tanah yang sejak lama kami tempati jangan tiba-tiba berubah menjadi tanah perusahaan tanpa proses yang jelas,” ujar Arman.


Situasi pemeriksaan setempat sempat memanas. Warga menyampaikan keberatan dan tuntutan agar tanah yang mereka klaim sebagai hak masyarakat dikembalikan apabila berdasarkan proses hukum terbukti bukan merupakan hak perusahaan.


Meski demikian, pihak Penggugat menyatakan tetap menempuh jalur hukum dan menghormati kewenangan Majelis Hakim.


Dari Sengketa Tanah hingga Dugaan Mafia Tanah


Pihak Penggugat juga meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata apabila dalam proses pemeriksaan dan pembuktian nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


Pernyataan mengenai dugaan mafia tanah, pembiaran maupun dugaan korupsi dalam proses pengadaan atau penguasaan tanah harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, putusan atau bukti hukum yang sah.


Karena itu, jika ditemukan kejanggalan mengenai asal-usul hak, proses pengukuran, penerbitan dokumen, batas bidang, transaksi, kompensasi atau penguasaan tanah, pihak Penggugat meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara independen.


Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 memang memberikan kerangka penanganan kasus pertanahan, sedangkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 memberikan kerangka pencegahan kasus pertanahan.


Artinya, sengketa semacam ini bukan sekadar persoalan antara warga dan korporasi. Ketika muncul pertanyaan serius mengenai data, batas, riwayat penguasaan dan penerbitan hak, negara mempunyai kepentingan untuk memastikan administrasi pertanahan berjalan benar.


Anti-SLAPP dan Hak Warga Memperjuangkan Kepentingan Publik


Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor juga membawa label Anti-SLAPP, sehingga aspek perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan dan kepentingan publik menjadi salah satu isu yang ikut disorot.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan terhadap pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 66 menjadi dasar penting perlindungan Anti-SLAPP.


Bahkan, perkembangan hukum terbaru penting dicatat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Penjelasan Pasal 66, dengan cakupan perlindungan yang mencakup korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan, dengan tetap memperhatikan independensi peradilan.


Dengan demikian, label Anti-SLAPP tidak boleh dipahami sebagai kekebalan mutlak dari proses hukum. Perlindungan tersebut justru harus ditempatkan dalam koridor hak masyarakat memperjuangkan lingkungan dan menggunakan mekanisme hukum tanpa mengalami tindakan pembalasan, sementara kewenangan pengadilan tetap dihormati.


Pasal 1365 KUHPerdata dan Prinsip Perbuatan Melawan Hukum


Dalam perkara perdata, Penggugat mendasarkan gugatan antara lain pada konstruksi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dikenal dalam Pasal 1365 KUHPerdata.


Persoalan hukumnya bukan sekadar siapa yang memegang dokumen, melainkan apakah terdapat perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian serta hubungan sebab akibat yang dapat dibuktikan.


Karena itu, pemeriksaan setempat menjadi penting untuk memperjelas fakta objek sengketa.


Tanah bukan sekadar garis pada peta. Tanah adalah objek fisik yang dapat dilihat, diukur, dipetakan dan diuji kesesuaiannya dengan data administrasi pertanahan.


Warga: Kalau Bukan Hak Kami, Buktikan. Kalau Hak Kami, Kembalikan

Arman menegaskan masyarakat akan terus mengawal proses hukum.


“Kami hanya ingin keadilan. Kalau tanah itu memang bukan hak kami, buktikan secara hukum. Tetapi kalau terbukti tanah itu merupakan tanah warga yang masuk ke dalam klaim perusahaan, maka kami meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik atau penguasa yang sah,” tegasnya.


Sementara itu, Muhammad Sirul Haq menyatakan hasil pemeriksaan setempat akan menjadi bagian penting dalam pembuktian, terutama untuk menguji luas, batas, letak, penguasaan fisik, riwayat tanah serta hubungan antara dokumen HGU/HGB dengan kondisi nyata di lapangan.


“Kami menyerahkan penilaian hukum kepada Majelis Hakim. Yang kami minta adalah fakta lapangan jangan diabaikan,” ujarnya.


Beberapa ketentuan yang relevan dengan pokok persoalan antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) mengenai hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengenai penguasaan bumi, air dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya ketentuan mengenai HGU dan HGB.
  • PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. PP ini menggantikan antara lain PP Nomor 40 Tahun 1996 dan mengubah sejumlah ketentuan pendaftaran tanah.
  • PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
  • Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
  • Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, khususnya Pasal 66 mengenai perlindungan Anti-SLAPP, dengan perkembangan pemaknaan melalui Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
  • UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebagai salah satu dasar hukum kebebasan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku 2 Januari 2026, sehingga aspek pidana yang diduga terjadi setelah tanggal tersebut perlu dianalisis berdasarkan ketentuan KUHP nasional dan/atau undang-undang khusus yang relevan.


Bola Kini Berada di Ruang Sidang


Pemeriksaan setempat telah membuka satu pertanyaan yang sulit dihindari: seberapa presisi dokumen hak perusahaan ketika dipertemukan dengan tanah yang benar-benar ada di lapangan?


Pengadilanlah yang akan menilai alat bukti, keterangan para pihak dan fakta pemeriksaan setempat.


Jika seluruh data HGU/HGB ternyata dapat dibuktikan secara terang dan konsisten dengan kondisi lapangan, maka hal itu menjadi bagian dari pembuktian yang harus dihormati.


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian mengenai luas, letak, batas, riwayat penguasaan atau proses administrasinya, maka persoalan tersebut tidak layak berhenti sebagai silang pendapat antara warga dan perusahaan.


Sebab ketika batas tanah tidak jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah—tetapi kepastian hukum.


Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor selanjutnya masih akan bergulir melalui mekanisme peradilan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan pembelaannya, sementara keputusan mengenai benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak berada di tangan Majelis Hakim.


Narasumber:

ARMAN — Penggugat/Warga Kampung Baru, GKBM KALTARA

MUHAMMAD SIRUL HAQ, S.H., C.NSP., C.CL. — Kuasa Hukum Penggugat/Tim Hukum GKBM KALTARA

Lebih baru Lebih lama