Senyum Nenek Sutinah di Ujung Perkara, 69 Jemaah Pulihkan Hak, Advokat Toddopuli Kawal Refund hingga Tuntas


Sambar.id, Makassar, Sulsel – Beban berat yang berbulan-bulan menggelayuti pundak Nenek Sutinah (67) perlahan luruh. Senyum tipis kembali menghiasi wajah senjanya setelah perempuan lanjut usia itu mendapatkan kembali uang tabungan yang dikumpulkannya sedikit demi sedikit untuk menunaikan ibadah umrah.


Bagi Sutinah, uang tersebut bukan sekadar angka. Di dalamnya ada keringat, pengorbanan, doa, dan harapan untuk suatu hari berdiri di hadapan Ka'bah.


Namun perjalanan menuju Tanah Suci itu tak kunjung terwujud.


Sutinah merupakan salah satu dari 69 jemaah yang gagal berangkat melalui program umrah subsidi yang kemudian menjadi persoalan hukum dan ditangani aparat kepolisian di Sulawesi Selatan.


Kini, setelah proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap, hak finansial para korban disebut telah dikembalikan secara utuh.


“Alhamdulillah, hak kami sudah kembali utuh. Meski batal melihat Ka'bah tahun ini, uang ini menjadi modal untuk menata niat kembali,” ujar Nurhidayah Idris, seorang guru mengaji asal Luwu Timur yang juga menjadi bagian dari para korban.


DARI TABUNGAN UMRAH MENJADI PERKARA HUKUM


Sengkarut program subsidi umrah dan penawaran barang lainnya sempat menyita perhatian publik Sulawesi Selatan.


Sejumlah warga yang merasa dirugikan kemudian memilih menempuh jalur hukum. Persoalan tersebut berkembang hingga ke tingkat Polda Sulsel dan ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.


Pada fase awal, pengembalian kerugian dilakukan secara bertahap. Kendala teknis maupun administrasi sempat membuat proses refund tidak berjalan sekaligus.


Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, seluruh kewajiban pengembalian dana kepada 69 korban akhirnya diselesaikan.


Dengan tuntasnya refund tersebut, hak finansial para korban dinyatakan telah dipulihkan.


Meski demikian, secara hukum perlu ditegaskan bahwa pengembalian kerugian tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana apabila aparat penegak hukum menemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.


Ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan penyidik dan, pada tahap selanjutnya, penuntut umum serta pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.


JILID KEDUA SETELAH POLRES PALOPO


Perkara ini bukan babak pertama.

Jauh sebelum laporan di Polda Sulsel mencuat, gelombang pertama korban lebih dahulu menempuh jalur hukum di Mapolres Palopo pada akhir 2024.


Klaster awal tersebut turut dikawal Muhammad Ardianto Palla, advokat muda asal Bua.


Dalam perkembangannya, klaster pertama disebut berakhir dengan pengembalian kerugian kepada sejumlah korban dan pencabutan laporan.


Namun setelah posko pengaduan di Palopo ditutup, korban lain dari berbagai daerah kembali bermunculan.


Kondisi tersebut kemudian mendorong Ardianto Palla mengawal 69 korban baru untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Sulsel.


Langkah itu menjadi babak kedua dalam perjalanan panjang perkara yang sebelumnya telah bergulir di Palopo.


ARDIANTO PALLA: HAK KORBAN TIDAK BOLEH HILANG


Tuntasnya pengembalian hak puluhan warga tersebut tidak terlepas dari pendampingan hukum Law Office Toddopuli.


Muhammad Ardianto Palla, selaku Direktur Law Office Toddopuli, menjadi salah satu advokat yang mengawal para korban sejak proses pengaduan dan pelaporan.


Perjuangan tersebut tidak selalu berjalan mulus.


Menghadapi perkara yang bersinggungan dengan figur publik dan kepentingan masyarakat luas membuat proses pendampingan hukum menjadi penuh tantangan.


Namun bagi Ardianto, ukuran keberhasilan pendampingan bukan sekadar memenangkan perdebatan hukum, melainkan memastikan masyarakat yang merasa dirugikan memperoleh haknya.


“Komitmen Law Office Toddopuli sejak awal adalah memastikan hak-hak klien kami kembali utuh tanpa kurang satu rupiah pun. Dua hari yang lalu, dengan rampungnya seluruh refund, kami membuktikan bahwa keadilan bagi Nenek Sutinah dan guru mengaji kita bisa tegak berdiri,” tegas Ardianto Palla saat ditemui di kantornya, 7 Agustus 2026.


UMRAH BUKAN BISNIS TANPA ATURAN


Persoalan ini sekaligus mengingatkan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tidak berada di ruang bisnis yang bebas aturan.


Penyelenggaraan ibadah umrah memiliki dasar hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.


Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk aspek pembinaan, pelayanan, perlindungan, penyelenggara perjalanan ibadah umrah, pengawasan, serta tanggung jawab terhadap jemaah.


Ketentuan teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.


Artinya, setiap penyelenggaraan perjalanan umrah wajib menempatkan kepentingan dan perlindungan jemaah sebagai bagian penting dari penyelenggaraan.


Dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjadi salah satu instrumen hukum yang relevan apabila terdapat hubungan penyedia jasa dan konsumen serta dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen.


Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penerapan hukum pidana harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan terjadi.


Hal ini menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


Karena itu, konstruksi hukum dalam perkara ini harus memperhatikan tempus delicti, alat bukti, unsur perbuatan, serta ketentuan peralihan yang berlaku.


REFUND BUKAN AKHIR DARI SEMUA PERSOALAN


Pengembalian dana kepada korban merupakan perkembangan penting karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat yang mengalami kerugian.


Namun secara hukum, refund harus ditempatkan pada konteks yang tepat.


Mengembalikan uang korban berbeda dengan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.


Apabila proses penyidikan menemukan unsur pidana, pengembalian kerugian dapat menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi bukan berarti secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.


Sebaliknya, apabila penyidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka penghentian proses hukum juga harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan demikian, kepastian hukum tetap harus berdiri di atas bukti, bukan tekanan publik maupun opini.


SENYUM YANG KEMBALI


Sore itu di Makassar, berkas penanganan perkara perlahan memasuki babak baru.


Nenek Sutinah menggandeng jemari Daffa, sang cucu.


Ia mungkin belum dapat melihat Ka'bah tahun ini.


Namun satu hal telah kembali ke tangannya: hak yang sempat tertahan.


Di balik perkara ini terdapat pelajaran yang jauh lebih besar.


Bahwa bagi masyarakat kecil, uang yang mereka kumpulkan untuk sebuah cita-cita bukanlah sekadar nominal.


Itu adalah hasil dari panjangnya perjuangan hidup.


Karena itu, ketika hak tersebut kembali, senyum seorang nenek bukan sekadar ekspresi lega.


Ia adalah simbol bahwa ketika hukum dikawal dengan keberanian, ketekunan, dan kepastian prosedur, masyarakat kecil pun memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya.


Dan bagi Sutinah, perjalanan menuju Tanah Suci mungkin belum selesai.


Tetapi hari ini, setidaknya, harapannya kembali memiliki pijakan. (*)

Lebih baru Lebih lama