Sepakat Damai, Pemilik Warung Makan Non-Halal dan Warga Tondo Tutup Polemik Secara Kekeluargaan

POLEMIK ALIAS PRO KONTRA keberadaan warung makan non-halal yang sempat viral di medsos berakhir damai. Pemerintah Kelurahan Tondo memfasilitasi mediasi antara pemilik usaha dan warga setempat/F-IST Sambar.Id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Polemik alias pro kontra keberadaan warung makan non-halal yang sempat tular di media sosial berakhir damai. Pemerintah Kelurahan Tondo memfasilitasi mediasi antara pemilik usaha dan warga setempat melalui rapat bersama di Ruang Baruga, Kantor Kelurahan Tondo, Rabu sore (5/8/2026), yang dipimpin langsung oleh Lurah Tondo, Mursidin Siraj.


Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola warung makan non-halal sepakat untuk memenuhi sejumlah syarat dan rekomendasi yang diajukan oleh masyarakat Kelurahan Tondo.


Ketua Dewan Adat Kelurahan Tondo, Gafar Singka, berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memberikan solusi terbaik dan menjaga kondusivitas wilayah.


Perwakilan warga Tondo, Ismail, meluruskan isu yang berkembang terkait kedatangan warga ke lokasi usaha pada Minggu lalu. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah demonstrasi, melainkan aksi spontanitas warga untuk meminta klarifikasi.


Mengenai keberadaan warga yang membawa parang saat kejadian, Ismail menjelaskan bahwa saat itu sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Tondo Duyu sedang melakukan aktivitas rutin di area eks HGB.


"Saat itu warga mempertanyakan izin operasional tempat usaha tersebut. Kami lalu menghubungi Pak Lurah, dan beliau menjelaskan bahwa bulan lalu sudah ada kesepakatan awal dengan pemilik warung, namun persyaratan persetujuan warga belum diserahkan hingga minggu kemarin," ujar Ismail.


Ismail juga menepis tuduhan adanya provokator seperti yang beredar di media sosial. "Itu murni spontanitas warga untuk klarifikasi. Kelurahan Tondo sangat toleran; meski 99 persen warganya Muslim, di sini berdiri dua gereja dengan damai," tambahnya.




Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Adat Hindu, Ketut, yang mewakili pemilik usaha warung makan menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas kegaduhan yang terjadi, khususnya di media sosial.


"Kami mengakui ada kekurangpahaman dan miskomunikasi, dan itu semata-mata kelalaian dari pihak kami. Kami memohon maaf sebesar-besarnya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi mediasi ini. Seluruh poin rekomendasi warga kami terima dan siap kami penuhi," ungkap Ketut.


Penyuluh Agama Kelurahan Tondo, Zulfiah, turut menegaskan bahwa masyarakat Tondo senantiasa menjunjung tinggi nilai toleransi. Ia menilai dinamika ini sebagai pelajaran berharga untuk saling berintrospeksi.


"Masyarakat dan pemilik usaha sudah sepakat berdamai. Meski memiliki latar belakang berbeda, tujuan kita tetap satu, yaitu mewujudkan kerukunan umat beragama di Kelurahan Tondo," terangnya.


Sebagai penutup mediasi, kedua belah pihak menandatangani berkas kesepakatan bersama. Adapun poin-poin kesepakatan yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha meliputi:


 *Memperoleh persetujuan tertulis dari minimal 30 warga di lingkungan RT dan RW setempat.


 *Tidak mencantumkan gambar hewan (babi) pada papan nama rumah makan, serta mencantumkan tulisan permohonan maaf dan penegasan bahwa rumah makan tersebut menyajikan menu non-halal.


 *Tidak melakukan proses pengolahan atau penyembelihan daging di lokasi tempat usaha.


 *Menyediakan sistem pembuangan limbah air terpisah agar tidak mengalir ke drainase umum.


 *Dilarang membuang sisa makanan dalam bentuk apa pun di area umum.


 *Dilarang memelihara hewan di tempat usaha maupun lingkungan sekitarnya.***

Lebih baru Lebih lama