SAMBAR.ID, BERAU — Pelarian terpidana perkara tindak pidana korupsi akhirnya terhenti. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Buronan tersebut, Joko Supriyanto (54), diamankan pada Kamis, 24 September 2026, di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Joko Supriyanto merupakan terpidana perkara korupsi yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.
Dalam perkara tersebut, Joko diadili secara in absentia dan dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primair Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsidair empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Tak berhenti pada pidana badan, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp471,64 juta.
Putusan tersebut mengatur, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Pengamanan terhadap Joko berlangsung tanpa hambatan. Saat diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses penindakan berjalan lancar.
Usai diamankan, Joko Supriyanto untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Berau guna menjalani proses hukum selanjutnya dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa status sebagai buronan tidak menghapus kewajiban hukum seorang terpidana. Jejak pelarian pada akhirnya dapat dihentikan melalui koordinasi intelijen dan penegakan hukum lintas wilayah.
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian untuk segera dilakukan penangkapan dan eksekusi demi memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pesannya tegas: pelarian bukan jalan keluar dari putusan hukum.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.











