SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tawaeli mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Z (41), H (44), dan R (39). Ketiganya diamankan setelah sebelumnya beberapa kali diduga menghindari upaya penangkapan yang dilakukan petugas.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/70/VII/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 7 Juli 2026.
Kapolsek Tawaeli IPTU AFIF, S.H.I., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Tawaeli IPTU FARID, S.A.P., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Ruang Unit Reskrim Polsek Tawaeli, Kamis (27/8/2026).
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tawaeli IPTU AFIF mengatakan, pengamanan ketiga terduga pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian ditangani oleh personel Unit Reskrim Polsek Tawaeli.
“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU AFIF.
Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku diketahui berdomisili di Jalan Puecamba, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Tawaeli juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap setiap kasus kejahatan,” ujarnya.
Polsek Tawaeli menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Catatan: Ketiga orang tersebut masih berstatus terduga pelaku dan memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.**











