SAMBAR.ID, JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA.
Pada Selasa, 28 Juli 2026, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam rangka pendalaman perkara sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara khusus TPPU tersebut.
Ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, masing-masing berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang saksi dari unsur penyidik Kepolisian.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengurai fakta dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Pendalaman Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Dengan demikian, hingga informasi tersebut disampaikan, belum terdapat proses atau tindakan hukum lainnya di luar pemeriksaan saksi sebagaimana dilakukan Tim Penyidik.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menguji keterangan yang diperlukan sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.
Pemeriksaan saksi juga menjadi tahapan penting untuk melihat keterkaitan antara fakta, pihak-pihak yang diperiksa, serta dugaan aliran atau asal-usul harta yang menjadi objek perkara TPPU.
Namun demikian, seluruh proses tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Status tersangka maupun pemeriksaan terhadap seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan masih memiliki pekerjaan untuk memastikan setiap fakta yang ditemukan memiliki dasar pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI










