Sambar.id, Jakarta — Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan terus mengintensifkan penyidikan perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, Tim Sembilan memanggil sebanyak 11 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Dari 11 saksi yang dipanggil, sebanyak 8 orang hadir dan memenuhi panggilan penyidik, yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.
Sementara itu, tiga saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Terhadap mereka, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan ulang guna meminta keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan Saksi Jadi Kunci Pendalaman Perkara
Kejaksaan Agung menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperdalam perkara sekaligus memperkuat pembuktian.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara TPPU ini masih terus bergerak. Keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting bagi penyidik untuk mengurai rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, serta dugaan aliran atau pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara.
Tim Sembilan masih melakukan pendalaman melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.
Proses penyidikan pun terus berjalan untuk memastikan setiap fakta yang ditemukan dapat diuji secara hukum dan dipertanggungjawabkan dalam proses selanjutnya.
Kejaksaan Agung hingga kini masih fokus memperkuat konstruksi pembuktian perkara TPPU yang melibatkan tersangka FA.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.










