SAMBAR.ID, BELITUNG TIMUR — Denyut ekonomi masyarakat Belitung Timur kembali memperlihatkan kuatnya keterkaitan dengan aktivitas pertambangan timah. Ketika aktivitas dan perdagangan timah bergairah, perputaran uang ikut mengalir ke pasar, warung kopi, pedagang kecil hingga sektor jasa. Sebaliknya, ketika aktivitas timah melemah, pelaku UMKM mengaku langsung merasakan dampaknya.
Gambaran tersebut disampaikan Endang Purwono, pelaku UMKM asal Kampung Baru yang juga aktif dalam pengembangan komunitas ekonomi kreatif di lingkungannya.
Menurut Endang, dalam beberapa hari terakhir aktivitas ekonomi masyarakat yang ia amati masih cenderung sepi. Pasar belum ramai dan sejumlah warung kopi mengalami penurunan omzet.
“Kalau saya lihat dalam beberapa hari ini situasi masih sama saja. Kegiatan aktivitas di kawasan kami juga masih biasa-biasa saja. Kondisi ekonomi memang jauh, tidak bergerak,” kata Endang.
Ia mengatakan, warung kopi yang biasanya menjadi ruang interaksi masyarakat kini tidak seramai sebelumnya. Kondisi serupa, menurutnya, terlihat pada aktivitas perdagangan di pasar.
“Dari pasar, kegiatan aktivitas di pasar sepi. Di warung-warung kopi juga sepi. Saya sempat ngobrol dengan teman yang punya warung kopi, omzetnya jauh turun. Malam hari yang seharusnya orang santai dan ngopi, sekarang sepi,” ujarnya.
Efek Domino dari Aktivitas Timah
Bagi Endang, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi masyarakat Belitung Timur masih memiliki hubungan erat dengan perputaran uang dari sektor timah.
Ketika masyarakat memperoleh pendapatan dari aktivitas pertambangan, uang tersebut tidak berhenti di lokasi tambang. Sebagian kembali berputar melalui konsumsi rumah tangga, perdagangan, kuliner, UMKM dan jasa.
“Memang terasa. Kalau timahnya harganya lebih bagus, masyarakat punya uang lebih, pasar pasti ramai. Mereka juga punya uang lebih untuk jalan-jalan atau belanja produk UMKM,” katanya.
Ia menilai pergerakan masyarakat Belitung Timur ke daerah lain untuk berbelanja juga menjadi bagian dari efek ekonomi tersebut.
“Kalau timah goyang, kelihatan benar. Belitung Timur memang masih belum bisa move on dari timah,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan persoalan yang lebih besar: ketergantungan ekonomi daerah terhadap komoditas timah masih menjadi realitas yang sulit diabaikan.
Namun, ketergantungan ekonomi tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Di sinilah kepentingan ekonomi masyarakat dan kepastian hukum harus ditempatkan dalam satu garis kebijakan.
Bukan Soal Membiarkan, tetapi Memberikan Kepastian
Endang mengakui bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia meminta pemerintah menghadirkan solusi yang memberikan kepastian kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Menurutnya, persoalan harga dan akses pemasaran menjadi dua hal penting yang perlu dibenahi.
“Yang pertama masalah harga. Yang kedua perbanyak mitranya agar masyarakat tidak merasa kebingungan harus menjual ke mana. Kalau hanya belasan mitra, saya rasa belum cukup untuk meng-cover mereka. Sampai harus antre berjam-jam,” ujarnya.
Dorongan tersebut perlu dibaca dalam kerangka tata kelola pertambangan yang berlaku. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan keempat melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, menempatkan kegiatan pertambangan dalam rezim perizinan, pengawasan, pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan nilai tambah mineral.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan saat ini juga berada dalam kerangka PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui PP Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi tersebut antara lain mengatur perizinan pertambangan, pertambangan rakyat, pengangkutan dan penjualan, pengendalian produksi serta penjualan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat hingga sanksi administratif.
Artinya, kepastian hukum tidak berarti membiarkan pertambangan berjalan tanpa kendali. Sebaliknya, kepastian hukum harus memastikan siapa yang boleh menambang, di mana wilayahnya, bagaimana tata kelolanya, kepada siapa mineral dipasarkan, serta bagaimana kewajiban lingkungan dan penerimaan negara/daerah dipenuhi.
Pertambangan Rakyat Harus Mendapat Ruang Legal
Untuk pertambangan rakyat, pemerintah telah memiliki instrumen hukum berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pedoman penyelenggaraannya antara lain mencakup dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat, perizinan IPR, kaidah teknik pertambangan rakyat dan Iuran Pertambangan Rakyat. Pemegang IPR juga memiliki kewajiban terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, aspirasi masyarakat mengenai kepastian hukum semestinya tidak berhenti pada penertiban. Pemerintah juga dituntut memastikan masyarakat memahami jalur legal yang tersedia dan memperoleh informasi yang jelas mengenai wilayah, perizinan, tata niaga serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Endang juga meminta sosialisasi aturan pertambangan dilakukan lebih intensif. Ia mendorong PT TIMAH untuk memperkuat komunikasi langsung dengan masyarakat.
“Harus ada kepastian hukum. Masyarakat yang menambang merasa dilindungi dan dirangkul lebih dekat, disosialisasikan. PT TIMAH jangan takut turun ke masyarakat. Kalau merasa benar, jangan takut. Turun dan lebih dekatlah dengan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan penting untuk mencegah kesalahpahaman serta memastikan setiap kebijakan dapat dipahami secara utuh.
Ekonomi Bergerak, Hukum Tetap Tegak
Di tengah kuatnya pengaruh timah terhadap ekonomi lokal, pemerintah menghadapi pekerjaan rumah yang tidak sederhana. Ekonomi masyarakat harus tetap bergerak, tetapi hukum tidak boleh kehilangan pijakan.
Regulasi minerba juga menempatkan aspek lingkungan, reklamasi dan pascatambang sebagai bagian penting dari tata kelola pertambangan. UU Minerba mengatur penguatan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan Belitung Timur bukan sekadar “timah harus kembali ramai”, melainkan bagaimana aktivitas ekonomi berbasis timah dapat berlangsung secara legal, tertib, transparan, memberikan manfaat kepada masyarakat dan tetap menjaga lingkungan.
Pada saat yang sama, ketergantungan terhadap timah juga menjadi alarm bagi penguatan sektor ekonomi alternatif. UMKM, ekonomi kreatif, perdagangan, jasa, pariwisata dan sektor produktif lainnya perlu diperkuat agar daya beli masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada naik-turunnya satu komoditas.
Waspada Hoaks di Tengah Banjir Informasi
Endang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi mengenai pertambangan dan kondisi ekonomi.
“Sekarang zamannya AI. Kita harus bisa melihat mana berita yang hoaks dan mana yang benar-benar nyata. Jangan semuanya ditelan mentah-mentah. Jangan sampai informasi yang kita terima justru merugikan diri sendiri, orang lain, dan keluarga,” pesannya.
Pesan itu menjadi relevan di tengah derasnya arus informasi digital. Kritik, aspirasi dan pengawasan publik tetap penting, tetapi harus dibangun di atas informasi yang dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, persoalan timah di Belitung Timur bukan semata perkara tambang dan mineral. Ia menyentuh dapur masyarakat, omzet warung kopi, perputaran UMKM dan denyut perdagangan lokal.
Karena itu, kebijakan pertambangan harus mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Sebab ekonomi memang harus bergerak. Namun, pergerakan ekonomi yang sehat harus berjalan di atas kepastian hukum—bukan di luar hukum. (Ans)










