17 SPBU Solar Bersubsidi Disorot FSBJ, Pemkot Jambi Didesak Buka Data dan Bertindak

JAMBI SAMBAR ID— Sorotan terhadap 17 SPBU penyalur solar bersubsidi menjadi salah satu isu utama yang dibawa Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Kota Jambi ke hadapan Pemerintah Kota Jambi. FSBJ menilai antrean dan aktivitas kendaraan di sejumlah lokasi berpotensi mengganggu lalu lintas dan mendesak pemerintah memastikan pengawasan serta penertiban berjalan tegas, konsisten dan tidak tebang pilih.

Persoalan tersebut disampaikan dalam aksi FSBJ yang dipimpin Donner Gultom di Kantor Pemkot Jambi, Selasa (1/9/2026). Tak hanya soal SPBU, FSBJ membawa tujuh tuntutan yang menyentuh pelayanan publik, tata kelola anggaran, persampahan, ketenagakerjaan hingga penegakan Peraturan Daerah.

FSBJ meminta pemerintah tidak berhenti pada pengawasan administratif. Jika ditemukan pelanggaran, mereka mendorong adanya tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Isu ini menjadi perhatian karena menyentuh dua kepentingan sekaligus: akses masyarakat terhadap solar bersubsidi dan ketertiban lalu lintas di ruang publik. Karena itu, FSBJ meminta penataan dilakukan berdasarkan aturan dan kondisi faktual di lapangan.

Selain persoalan SPBU, FSBJ juga menyoroti pengelolaan persampahan dan retribusi, proses serta pencairan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK), dana hibah organisasi kemasyarakatan melalui Kesbangpol, serta keterlibatan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) dalam lembaga tripartit dan Dewan Pengupahan.

Pada sektor ketenagakerjaan, FSBJ mendorong pengawasan penerapan upah minimum serta keterwakilan organisasi pekerja dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.

Sementara dalam penegakan Perda, Satpol PP dan Dinas Perhubungan diminta menunjukkan konsistensi dalam menjalankan kewenangan. FSBJ menekankan agar penertiban dilakukan secara objektif dan tidak membedakan pihak yang menjadi objek pengawasan.

Sekda Buka Ruang Klarifikasi

Pemerintah Kota Jambi merespons aksi tersebut. Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, menerima perwakilan FSBJ dan menyatakan aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Wali Kota Jambi.

Pemkot Jambi juga berencana menghadirkan tujuh kepala OPD terkait untuk memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Agenda klarifikasi dijadwalkan pada Jumat, 4 September 2026, di Ruang Wali Kota Jambi.

Pertemuan itu akan menjadi ruang untuk mempertemukan tuntutan FSBJ dengan penjelasan pemerintah, termasuk data, dokumen administrasi, regulasi dan kondisi faktual di lapangan.

Bukan Sekadar Pertemuan

Kini perhatian publik tertuju pada 4 September.

Sebab, persoalan yang dibawa FSBJ tidak berhenti pada pertanyaan mengenai kebijakan, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat.

Tuntutan sudah disampaikan. Ruang klarifikasi sudah dibuka. Yang ditunggu publik kini bukan sekadar jawaban, tetapi langkah konkret.

Seluruh tudingan atau dugaan yang disampaikan dalam aksi tetap perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak terkait sebelum dinyatakan sebagai fakta.

Namun satu hal jelas: 4 September akan menjadi momentum penting bagi Pemkot Jambi untuk menjawab tujuh tuntutan FSBJ secara terbuka, berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lp.Apriandi Tj

Lebih baru Lebih lama