LUTIM, SAMBAR.ID — Penyebutan nama Bahodopi dalam komunikasi PT Vale Indonesia Tbk kembali memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat yang memperjuangkan kepastian hak atas kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan–Morowali, Sulawesi Tengah.
Pertanyaannya sederhana, tetapi menyentuh dokumen dan fakta hukum yang semestinya dapat diuji: Jika yang dimaksud PT Vale adalah Bahodopi, lalu Seba-Seba—yang disebut masyarakat berada di kawasan perbatasan Morowali–Towuti, Luwu Timur—berada di mana dalam peta hukum, administrasi, dan wilayah kegiatan perusahaan?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah surat tanggapan PT Vale tertanggal 24 Juni 2026 yang disebut ditandatangani Bernardus Irmanto selaku President Director & CEO dan Budiawansyah selaku Director & Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer.
Menurut dokumen yang menjadi dasar pemberitaan, tanggapan tersebut menyebut Bahodopi dan persoalan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Namun masyarakat yang mempersoalkan kawasan Seba-Seba mempertanyakan apakah penyebutan Bahodopi tersebut memang mencakup objek yang mereka maksud, atau justru merupakan lokasi yang secara administratif, koordinat, maupun dasar perizinannya berbeda.
Di sinilah persoalan tidak cukup dijawab dengan nama wilayah.
Bahodopi Bukan Koordinat, Seba-Seba Bukan Sekadar Nama
Dalam perkara yang menyangkut tanah, pertambangan, kawasan hutan, lingkungan hidup, serta hak masyarakat, nama lokasi saja tidak cukup.
Yang harus berbicara adalah peta resmi, koordinat, batas wilayah, dokumen perizinan, dokumen lingkungan, status kawasan, serta dokumen penguasaan dan pelepasan hak atas tanah.
Karena itu, PT Vale diminta menjelaskan secara terbuka:
Apakah kawasan yang disebut masyarakat sebagai Seba-Seba berada dalam wilayah IUP/IUPK PT Vale?
Jika iya, IUP/IUPK nomor berapa?
Di mana peta dan koordinat resmi yang menunjukkan posisi Seba-Seba?
Apakah Seba-Seba berada dalam wilayah administrasi Morowali, Sulawesi Tengah, atau berkaitan dengan wilayah Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan?
Apakah terdapat perbedaan antara wilayah izin tambang, wilayah operasional, jalan angkut, fasilitas penunjang, kawasan hutan, dan objek tanah masyarakat?
Jika kawasan tersebut berada di dalam kawasan hutan, apa dasar PPKH, berapa luasnya, dan apakah koordinat PPKH mencakup lokasi yang dipersoalkan?
Dokumen lingkungan mana yang mencantumkan lokasi, batas kegiatan, akses, fasilitas pendukung, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat?
Jangan sampai nama Bahodopi menjadi payung yang justru mengaburkan objek Seba-Seba yang sedang dipertanyakan.
47 Hektare Dipersoalkan, Bukti Penguasaan Dan Pembayarannya Diminta
Masyarakat juga mempersoalkan objek tanah yang diklaim berada di dua wilayah, yakni sekitar 35 hektare di Sulawesi Tengah dan 12 hektare di Sulawesi Selatan, atau sekitar 47 hektare.
Angka tersebut merupakan klaim yang masih harus diverifikasi melalui pengukuran, pemetaan, dan dokumen resmi, sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum yang final.
Pertanyaan berikutnya menjadi sangat konkret:
Jika PT Vale atau pihak terkait menyatakan persoalan tanah telah diselesaikan atau telah dilakukan pembayaran, maka bukti penyelesaiannya mana?
Dokumen yang relevan untuk diuji antara lain:
Dasar penguasaan atau pelepasan tanah;
Identitas pihak yang dianggap sebagai pemegang hak atau pihak yang berwenang menerima pembayaran;
Dasar kewenangan penerima;
Berita acara;
Surat pelepasan atau dokumen kesepakatan;
Nilai dan tanggal pembayaran;
Bukti transfer;
Bukti penerimaan;
Rekening tujuan;
Identitas penerima
Inventarisasi tanaman atau aset di atas tanah;
Peta bidang dan koordinat objek;
Dasar perhitungan kompensasi atau kerohiman;
Dokumen lain yang menunjukkan hubungan antara pembayaran dengan objek tanah yang dipersoalkan di Seba-Seba.
Sebab, bukti pembayaran kepada seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa bidang tanah tertentu telah selesai secara hukum, apabila hubungan antara penerima, objek, luas, lokasi, batas, dasar hak, dan dokumen transaksinya tidak dapat dibuktikan.
Dana Kerohiman Rp5 Miliar: Dasar, Penerima Dan Alirannya Harus Terang
Selain persoalan sekitar 47 hektare, muncul pula informasi mengenai dana kerohiman senilai Rp5 miliar. Namun angka tersebut belum boleh diperlakukan sebagai fakta pembayaran kepada masyarakat Seba-Seba sebelum terdapat dokumen yang dapat diverifikasi.
Jika benar terdapat dana kerohiman Rp5 miliar yang berkaitan dengan persoalan lahan atau kegiatan perusahaan, publik patut mempertanyakan: Siapa penerimanya?, Atas objek apa?, Berdasarkan dokumen apa?, Siapa yang menetapkan penerima?, Kapan dibayarkan?, Melalui rekening siapa?, Apa dasar hukum atau dasar kebijakan pemberiannya?, Apakah dana Rp5 miliar tersebut berkaitan dengan Seba-Seba atau objek lain?
Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi pencampuran antara Bahodopi, Seba-Seba, wilayah tambang, kawasan hutan, jalan angkut, dan objek tanah masyarakat.
Jika memang telah dibayarkan, prinsipnya sederhana: Kalau sudah dibayar, tunjukkan bukti pembayarannya. Bukan sekadar pernyataan, melainkan dokumen yang dapat diuji.
IUP Bukan Sertifikat Tanah
Secara hukum, keberadaan IUP tidak dengan sendirinya dapat dipahami sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan sah atas setiap bidang tanah yang berada di dalam wilayah izin.
Kerangka pertambangan antara lain diatur melalui UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, serta ketentuan pelaksanaannya.
Sementara persoalan hak atas tanah berada dalam kerangka UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pertanahan terkait.
Karena itu, ketika suatu bidang tanah diklaim sebagai tanah warisan leluhur masyarakat adat, persoalannya tidak selesai hanya dengan menunjukkan keberadaan IUP.
Yang perlu diperiksa adalah: siapa pemegang haknya, bagaimana riwayat penguasaannya, di mana batas objeknya, apa bukti hak atau penguasaannya, bagaimana status tanahnya, dan apakah pernah terjadi pelepasan atau pembayaran yang sah.
Jika Masuk Kawasan Hutan, PPKH Harus Berbicara
Jika kegiatan yang dipersoalkan berkaitan dengan kawasan hutan, aspek kehutanan juga tidak dapat dipisahkan. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), apabila memang menjadi dasar penggunaan kawasan hutan, perlu diuji kesesuaiannya dengan lokasi, luas, koordinat, fungsi kawasan, dan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Artinya, tidak cukup mengatakan: “Ada PPKH.”
Pertanyaan berikutnya: PPKH untuk lokasi mana?, Berapa luasnya?, Koordinatnya di mana?, Apakah koordinat tersebut benar-benar mencakup Seba-Seba yang dipersoalkan masyarakat?
Dokumen Lingkungan Juga Harus Berbicara
Aspek lingkungan juga menjadi bagian penting.
Kerangka hukumnya antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dokumen lingkungan yang relevan perlu diuji, terutama mengenai: lokasi kegiatan; batas wilayah; peta; koordinat; akses atau jalan angkut; fasilitas pendukung; potensi dan dampak terhadap masyarakat; serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Dengan demikian, IUP, dokumen lingkungan, PPKH, peta, dan kondisi lapangan harus saling bersesuaian.
Negara Diminta Turun, Bukan Sekadar Menunggu
Masyarakat tidak hanya meminta penjelasan dari perusahaan. Pemerintah juga dituntut hadir melakukan verifikasi lapangan secara independen dan lintas sektor.
BPN, pemerintah daerah, instansi yang membidangi pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum perlu duduk bersama mencocokkan: peta + koordinat + izin + status kawasan + status tanah + bukti pembayaran. Jika seluruh dokumen sesuai, maka hasil verifikasi dapat memberikan kepastian.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, negara perlu menjelaskan fakta, kewenangan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penyelesaiannya.
Keterbukaan Informasi Publik
Permintaan dokumen juga perlu ditempatkan dalam kerangka UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sepanjang informasi yang diminta memenuhi kualifikasi sebagai informasi publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum, masyarakat memiliki ruang untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk menguji penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan publik.
Keterbukaan bukan berarti seluruh informasi internal perusahaan harus dibuka tanpa batas. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana informasi publik yang relevan dapat diuji secara transparan, terutama apabila berkaitan dengan lingkungan, kawasan hutan, pertambangan, tata ruang, serta kepentingan masyarakat.
Rumpun Lasafi: Hak Adat Juga Tak Boleh Diabaikan
Masyarakat yang mengatasnamakan Rumpun Lasafi juga meminta agar klaim mengenai tanah warisan leluhur tidak diabaikan. Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menjadi salah satu rujukan penting dalam perkembangan hukum mengenai masyarakat hukum adat dan hutan adat. Namun, klaim hak adat tetap perlu ditempatkan dalam proses identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, baik klaim masyarakat maupun penjelasan perusahaan harus ditempatkan pada meja yang sama: dokumen diperiksa, peta dicocokkan, koordinat diverifikasi, dan fakta lapangan diuji.
Bahodopi Disebut, Seba-Seba Jangan Dihilangkan Dari Peta Persoalan
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nama Bahodopi. Ini tentang objek yang dipersoalkan masyarakat di Seba-Seba. Jika Bahodopi memang merupakan lokasi yang dimaksud PT Vale, perusahaan diharapkan menjelaskan secara terang hubungan hukumnya dengan kawasan Seba-Seba.
Apakah Seba-Seba berada di dalamnya?, Apakah terpisah?, Apakah hanya terkait akses?, Apakah berada pada wilayah izin yang berbeda?, Atau memang tidak memiliki hubungan dengan kegiatan yang dijelaskan dalam surat PT Vale?
Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui peta dan koordinat resmi, bukan sekadar narasi. Begitu pula informasi mengenai Rp5 miliar dana kerohiman.
Jika benar ada pembayaran, bukti alirannya harus dapat ditelusuri. Jika tidak berkaitan dengan Seba-Seba, objek dan penerimanya perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Sebab dalam perkara seperti ini, publik tidak membutuhkan klaim yang saling berhadapan.
Publik membutuhkan bukti. Peta harus berbicara. Izin harus berbicara. Dokumen lingkungan harus berbicara. Status tanah harus berbicara. Dan jika disebut sudah dibayar, bukti pembayarannya juga harus berbicara. Negara hadir, hukum tegak, rakyat terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk masih diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai posisi hukum kawasan Seba-Seba, peta dan koordinat, IUP/IUPK, dokumen lingkungan, PPKH, serta informasi mengenai dana kerohiman Rp5 miliar tersebut.











