Aktivitas Alat Berat di Belakang Masjid Al-Muhtadin Disorot, Wabup Atika Diminta Beri Klarifikasi
Penyabungan Sambar id, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga melaporkan dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat yang disebut masih berlangsung di kawasan pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di belakang Masjid Al-Muhtadin, Jambur Tarutung, Pasar Kotanopan.
Informasi tersebut diterima media pada Rabu (9/9/2026), disertai dokumentasi visual yang memperlihatkan sejumlah unit ekskavator dan peralatan pertambangan, seperti erekan dan box, berada di lokasi yang dilaporkan warga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan terhadap aktivitas PETI yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah daerah dan Satgas PETI Forkopimda Madina.
Sejumlah pihak menilai, apabila aktivitas tersebut benar masih berlangsung, diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih nyata, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Nama Kades GD Kembali Disebut
Dalam informasi yang disampaikan kepada media, sejumlah warga menduga aktivitas tersebut masih berkaitan dengan pemain lama dalam jaringan PETI di Kotanopan. Salah satu nama yang disebut adalah kepala desa berinisial GD.
Warga menduga alat berat yang digunakan dipinjamkan kepada kerabat untuk menyamarkan keterkaitan pemilik dengan aktivitas pertambangan.
“Pemainnya masih orang lama. Alat berat itu diduga dipinjamkan kepada saudaranya agar nama pemiliknya tidak terlihat. Kami berharap aparat tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri siapa pemilik alat dan siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut,” ujar Lubis, warga Kotanopan, kepada pers.
Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen. Penelusuran kepemilikan alat berat, status lahan, aliran dana, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Lokasi Disebut Dekat Kediaman Orang Tua Wabup
Perhatian publik juga tertuju pada informasi bahwa lokasi yang dilaporkan warga disebut berada tidak jauh dari kediaman orang tua Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution.
Kondisi itu mendorong Yayasan Pemuda Untuk Madina Hijau (YPMH) meminta penjelasan terbuka mengenai langkah pemerintah daerah dalam menangani dugaan PETI di wilayah tersebut.
Ketua YPMH, Saidul Anwar Rangkuti, mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah mengetahui aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di Kotanopan.
“Tidak mungkin aktivitas PETI yang berlangsung bertahun-tahun di Kotanopan tidak diketahui pemerintah daerah. Apalagi ada informasi bahwa lokasinya berada tidak jauh dari kediaman orang tua Wakil Bupati. Kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ada pernyataan tegas dari beliau,” ujar Saidul dalam keterangan pers di Panyabungan.
Menurutnya, Wakil Bupati perlu menjelaskan posisi pemerintah daerah terhadap dugaan maraknya PETI, termasuk memastikan Satgas PETI bekerja secara independen dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Rumor Keterkaitan Keluarga Diminta Diklarifikasi
Saidul juga meminta Atika memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterkaitan dirinya maupun keluarganya dengan aktivitas PETI di Kotanopan.
“Kami mendapatkan informasi yang perlu diklarifikasi mengenai lahan yang disebut-sebut berada di sekitar Gapura Selamat Datang Kotanopan dan pernah dikelola oleh GD untuk aktivitas PETI. Atika harus menjelaskan kepada publik, benar atau tidak informasi tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, permintaan klarifikasi itu bukan berarti tudingan telah terbukti.
“Kalau memang tidak benar, jelaskan secara terbuka. Kalau ada persoalan hukum, biarkan aparat yang membuktikan. Jangan sampai masyarakat terus dibingungkan oleh rumor,” tegasnya.
Efektivitas Satgas PETI Dipertanyakan
YPMH juga mempertanyakan efektivitas Satgas PETI Madina yang diharapkan menjadi ujung tombak pemberantasan pertambangan ilegal.
“Jangan sampai Satgas PETI hanya menjadi formalitas. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan hanya rapat dan pernyataan. Kalau memang ada pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum,” ujar Saidul.
Ia menilai, apabila aktivitas PETI benar masih berlangsung, kondisi tersebut berpotensi memperbesar kerusakan lingkungan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Negara tidak boleh kalah di hadapan kekuatan uang. Kalau benar aktivitas PETI masih berlangsung, pemerintah dan aparat harus menunjukkan bahwa hukum tetap memiliki marwah,” tegasnya.
YPMH Minta Kapolri Turunkan Tim Bareskrim
Menyikapi dugaan tersebut, YPMH mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap aktivitas PETI di Kotanopan.
Saidul meminta apabila aparat penegak hukum di tingkat daerah mengalami kendala, Mabes Polri dapat melakukan supervisi atau menerjunkan tim untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif.
“Negara harus hadir. Bila memang ada dugaan jaringan mafia tambang yang sulit disentuh di tingkat daerah, kami meminta Mabes Polri turun melakukan penyelidikan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pemilik modal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan politik.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran, siapa pun orangnya harus diproses. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Pemkab Madina dan Wabup Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution terkait dugaan aktivitas PETI dan tudingan yang disampaikan YPMH.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan elektronik kepada Wakil Bupati, namun pesan tersebut belum mendapat respons.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Wakil Bupati, Pemkab Madina, Kepala Desa berinisial GD, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan informasi pembanding sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Sambar.id)










