PJI Surati Presiden RI dan DPR RI Terkait UU Perampasan Aset

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori (doc.foto)
SURABAYA, SAMBAR.ID — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori menaikkan level sikap organisasinya terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.

Setelah dua kali menyampaikan sikap terbuka dalam dua pekan terakhir yang kemudian dipublikasikan oleh sejumlah media, Hartanto kini mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI.

Surat tersebut menjadi penegasan bahwa PJI tidak ingin pembahasan RUU Perampasan Aset berhenti sebagai wacana politik maupun perdebatan normatif. 
PJI meminta agar regulasi tersebut benar-benar dirancang sebagai instrumen pemberantasan korupsi yang kuat, tetapi tetap memiliki batas kewenangan yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan terhadap masyarakat.

Informasi mengenai pengiriman surat tersebut disampaikan Hartanto melalui grup WhatsApp PJI, Selasa (8/9/2026). Sebanyak 19 amplop surat, menurut Hartanto, telah dikirimkan pada hari yang sama.

Selain Presiden dan pimpinan DPR RI, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait, antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, serta Ketua Badan Keahlian DPR RI.

PJI: Koruptor Harus Dikejar, Rakyat Jangan Dijadikan Sasaran

PJI menyatakan mendukung lahirnya UU Perampasan Aset yang efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Namun, menurut PJI, kekuatan hukum tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Jangan sampai instrumen yang dimaksudkan untuk mengejar hasil kejahatan justru membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap warga yang tidak terkait tindak pidana.

Dalam suratnya, PJI menegaskan sejumlah batas sikap.
  1. UU Perampasan Aset harus diarahkan kepada koruptor dan pihak yang terbukti terkait dengan hasil tindak pidana.
  2. koruptor harus mendapatkan hukuman yang tegas dan hasil kejahatannya dapat dirampas berdasarkan mekanisme hukum yang sah.
  3. Masyarakat umum dan kepentingan yang sah harus mendapatkan perlindungan hukum.
  4. Setiap aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dapat dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hartanto menilai kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghindari pembentukan UU Perampasan Aset.

“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut.”

Menurutnya, negara justru harus mampu merancang aturan yang kuat terhadap korupsi sekaligus kuat dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara.

“Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” tegas Hartanto.

Minta Dilibatkan dalam Pembahasan
Tidak berhenti pada penyampaian sikap, PJI juga meminta agar organisasinya diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan.

PJI meminta dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan partisipasi masyarakat.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya PJI menjalankan fungsi kontrol sosial melalui perspektif pers dan masyarakat sipil.

Bagi PJI, pembentukan regulasi strategis yang menyangkut kewenangan negara atas aset masyarakat harus dibahas secara terbuka, hati-hati, terukur dan tetap berada dalam koridor konstitusi serta prinsip negara hukum.

Bukan Sekadar Surat Administrasi

Hartanto menegaskan, surat yang dikirimkan kepada Presiden dan lembaga-lembaga negara tersebut bukan sekadar formalitas administratif.

Surat itu merupakan sikap resmi PJI sekaligus peringatan dini agar UU Perampasan Aset tidak salah arah ketika akhirnya disahkan.

PJI tidak ingin ketika regulasi telah berlaku kemudian muncul persoalan, berbagai pihak baru saling melempar tanggung jawab.

Karena itu, menurut Hartanto, organisasi pers tersebut memilih menyampaikan sikap sekaligus menawarkan solusi sejak proses pembahasan masih berlangsung.

“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” ujar Boechori.

Jurnalis senior itu kemudian melontarkan pertanyaan retoris yang sekaligus menjadi tantangan terbuka kepada para pemegang kewenangan.

“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan.”

Hartanto mempertanyakan apakah pembahasan RUU Perampasan Aset akan berujung pada regulasi yang benar-benar berani mengejar hasil korupsi atau kembali terjebak dalam siklus rapat, pembahasan dan alasan yang tidak kunjung selesai.

“Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?”

Bagi PJI, bola kini berada di tangan Pemerintah, DPR RI dan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses legislasi.

PJI menyatakan telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Selanjutnya, publik menunggu bukti keseriusan negara: hukum harus tajam terhadap korupsi, tetapi tetap adil dan tidak boleh kehilangan kendali ketika berhadapan dengan rakyat.
Red.
Lebih baru Lebih lama