Tim Sembilan Periksa Dua Orang, Penelusuran Aset Tersangka FA Terus Bergulir


Sambar.id, Jakarta — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka FA terus bergerak.

Pada Rabu, 9 September 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, masing-masing seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Bukan sekadar menggali keterangan, penyidik tengah memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Keterlibatan pihak perbankan dalam pemeriksaan juga menjadi perhatian. Dalam perkara TPPU, penelusuran aliran dana dan aset merupakan salah satu aspek penting untuk mengurai bagaimana suatu dugaan tindak pidana dapat berkaitan dengan harta kekayaan tertentu.

Namun, seluruh proses tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Keterangan saksi maupun ahli merupakan bagian dari proses pembuktian dan tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan: Penyidikan Berjalan Profesional dan Akuntabel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik, kata dia, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa publik tetap akan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang penyampaiannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.

Dua Pemeriksaan, Satu Arah Penelusuran
Pemeriksaan terhadap saksi dari sektor perbankan dan seorang ahli menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dugaan tindak pidana asal.

Dalam perkara TPPU, persoalan yang kemudian mengemuka adalah ke mana hasil kejahatan diduga mengalir, bagaimana aset tersebut diperoleh atau ditempatkan, serta apakah terdapat hubungan antara aset dengan tindak pidana asal.

Karena itu, perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait dapat menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun perkara secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah.

Pada akhirnya, ketajaman penyidikan tidak hanya diukur dari berapa banyak pihak yang diperiksa, tetapi dari seberapa terang konstruksi perkara dan seberapa kuat hubungan antara alat bukti, aliran dana, serta aset yang ditelusuri.

Proses hukum kini berjalan. Publik menunggu apakah rangkaian pemeriksaan tersebut akan semakin membuka terang perkara yang melibatkan tersangka FA.

Jakarta, 9 September 2026.
Lebih baru Lebih lama