Ombudsman adu fisik dengan petugas Lapas Cibinong saat sidak," Ujar Didi Sungkono
Temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti hingga tuntas , kalau benar pemberian fasilitas khusus kepada narapidana melalui penyalahgunaan kewenangan atau transaksi tertentu harus diusut tuntas , serta oknum oknum ASN ( aparatur sipil negara ) sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN , harus dipidanakan , itu semua bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR ," Urai Didi Sungkono
Penghadangan , Penghalangan Tugas Ombudsman Bisa Dipidana, harusnya
Komisi XIII DPR segera Panggil Ombudsman dan Kalapas Cibinong
"Temuan mengenai adanya fasilitas mewah bagi narapidana biar terungkap dan sampaikan ke masyarakat secara terbuka .
Pemberian fasilitas khusus kepada narapidana melalui penyalahgunaan kewenangan ataupun transaksi tertentu, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang harus dibongkar dan diadili," lanjutnya.
Didi menambahkan ," tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etik atau administratif. Perlu ditegaskan, setiap tindakan yang menghalangi pemeriksaan Ombudsman bukan hanya persoalan etik atau administratif," ujarnya.
Merujuk Pasal 44 Undang-Undang Ombudsman yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman dalam menjalankan pemeriksaan.
"Pasal 44 UU Ombudsman mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya." urai Didi Sungkono
Siapa pun yang terbukti berupaya menghalangi pengungkapan fakta harus dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, setiap upaya yang menghalangi pemeriksaan Ombudsman harus diusut secara serius dan tidak boleh dibiarkan," lanjutnya
Didi Sungkono menegaskan jangan ada pihak yang berupaya melindungi narapidana maupun petugas yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas khusus.Tidak boleh ada upaya melindungi koruptor dengan menghalangi lembaga pengawas menjalankan tugasnya," Ungkap Didi Sungkono
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana yang serius karena menghambat lembaga negara dalam mengawasi pelayanan publik. Ancaman hukuman bagi pelaku tertuang secara eksplisit dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Isinya menegaskan bahwa, setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.Atau dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Urai Didi Sungkono
Adapun Bentuk Tindakan Menghalangi Tugas Ombudsman Dalam praktiknya, tindakan penghadangan merintangi (obstruction of justice) ini mencakup beberapa hal, di antaranya: Menolak akses pemeriksaan lapangan: Sengaja mengunci gerbang, melarang petugas masuk, atau mengulur-ulur waktu saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak).Intimidasi dan kekerasan fisik: Melakukan intimidasi verbal, merampas alat dokumentasi, atau melakukan aksi saling dorong yang mencederai petugas Ombudsman." Tambah DidiDan juga salah satunya
Mengabaikan panggilan resmi: Terlapor atau saksi yang mangkir hingga 3 kali berturut-turut tanpa alasan sah, di mana Ombudsman bahkan memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa dibantu pihak Kepolisian." Ujar Didi Sungkono .
Sanksi Tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)Jika tindakan merintangi ini dilakukan oleh oknum pejabat, sipir, atau petugas instansi publik (ASN), konsekuensinya tidak hanya berhenti pada pidana. Berdasarkan koordinasi Ombudsman dengan instansi pembina, oknum tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif berat, mulai dari pemeriksaan disiplin hingga pemecatan tidak hormat karena menolak mematuhi hukum tata negara." Tambah Didi Sungkono menerangkan
Perlu masyarakat ketahui aksi dorong-dorongan antara petugas LAPAS dan tim pemeriksa. Hal tersebut dibenarkan Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Ia mengatakan, aksi tersebut terjadi ketika tim menjalankan tugas pemeriksaan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tim Ombudsman sebelumnya telah membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Namun, saat tiba, tim disebut belum diperbolehkan masuk dan diminta menunggu arahan Kepala Lapas. "Yang kami lakukan bukan berarti mulus-mulus saja, memang ada upaya penolakan, dorong-dorongan di antara kami dengan petugas lapas," kata Syafrida.
Ombudsman sedang menjalankan tugas pengawasan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Ia menjelaskan, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik. Syafrida kemudian mengingatkan adanya ketentuan pidana .
Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H.,Situasi seperti ini harusnya Mengko Polkam bersuara ,bukan diam , Ombudsman tidak boleh dihalangi untuk Sidak . petugas instansi pemerintah dilarang menghalangi proses inspeksi mendadak (sidak) karena lembaga ini menjalankan mandat undang-undang untuk mengawasi pelayanan publik, ini negara hukum bukan negara barbar . Ombudsman Republik Indonesia sempat dihalangi dan ditolak akses masuknya oleh petugas LAPAS saat melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, ini tidak bisa dibenarkan , yang terlibat penghadangan harus dicopot dan diproses secara hukum ," Ujar Didi.
Meski sempat dihadang dan terjadi aksi saling dorong, Ombudsman tetap masuk dan menemukan belasan kamar atau klaster hunian mewah menyerupai apartemen dengan fasilitas lengkap, seperti AC, kulkas, TV, hingga area gym dan simulator golf.
Didi Sungkono mengatakan ," menghalang-halangi tersebut memicu kecurigaan,kenapa tidak transparan , instansi terkait harus bersikap transparan,terbuka karena Ombudsman memiliki landasan hukum yang sah dalam pengawasan." Ujar Didi Sungkono
Tindakan perintangan terhadap tugas resmi Ombudsman dapat diproses secara hukum karena melawan mandat negara dalam mengontrol pelayanan publik," Tegas Didi Sungkono
(Redho Fitriyadi)










