Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Warga, Polres OKU Ungkap Kasus

Baturaja Sambar id, 03 September 2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Unit II Anak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim PPA PPO, yang dipimpin langsung oleh Penyidik Kanit Anak Aipda Juniawati, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 02 September 2026, tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.
 
📌 KRONOLOGI KEJADIAN

Peristiwa bermula pada Selasa, 01 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Veteran, tepatnya di depan Kantor Golkar, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
 
Korban, Nur Quratul Nabila (16 tahun), seorang pelajar warga Jl. Dr. Sutomo, Kampung Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, sedang berjalan santai bersama temannya, Sdri. Caira Saffa Farassah. Saat itu, Muhammad Akbar Palza (19 tahun), warga Desa Rantau Kumpai, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, yang berprofesi sebagai pedagang tahu, melintas dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
 
Tanpa peringatan, pelaku langsung meremas payudara kanan korban sebanyak satu kali. Korban yang terkejut dan ketakutan segera berteriak meminta tolong. Pelaku yang panik segera melarikan diri dengan kendaraannya. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengejar. Salah satu warga menendang sepeda motor pelaku, menyebabkan pelaku terjatuh dan berhasil diamankan warga di lokasi.
 
Tidak lama kemudian, Kursiah (43 tahun), ibu rumah tangga sekaligus pelapor, datang ke Polres OKU untuk melaporkan peristiwa tersebut.
 
📂 TINDAKAN KEPOLISIAN & DUGAAN PELANGGARAN

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Anak PPA Sat Reskrim Polres OKU segera bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti.Kata Kanit Anak Polres OKU, Aipda Juniawati, S.H.:
"Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kami memproses kasus ini dengan serius, karena melindungi anak adalah prioritas utama kami."
 
"Kami juga mengapresiasi kewaspadaan dan partisipasi warga yang berani menolong dan mengamankan pelaku. Kerja sama masyarakat sangat berharga dalam menekan angka kejahatan terhadap anak," tambahnya.
 
📋 BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

 1 unit sepeda motor merk Supra, warna hitam, No. Pol. BG 2776 PO
1 helai baju warna biru
1 helai celana panjang warna hitam
1 helai celana pendek warna hitam
1 helai BH warna biru
1 helai celana dalam warna putih
- 1 pasang sepatu Ortuseight warna biru
 
📢 IMBAUAN POLISI 

Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres OKU dan sedang menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

* Lp:Amel Oku sambar id*
Lebih baru Lebih lama