SAMBAR.ID, MAKASSAR — Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Makassar, Syarif, mendesak Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak secara menyeluruh terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Selatan.
Desakan itu mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pemantauan tanpa pemberitahuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Juni 2026. Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menyatakan akses tim sempat dihalangi sehingga pemeriksaan langsung dan dialog dengan warga binaan tidak dapat dilakukan secara maksimal.Ombudsman menegaskan, peninjauan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangannya dalam mengawasi pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi manusia.
Menurut Syarif, pola pengawasan tersebut juga perlu diterapkan di Sulawesi Selatan, terutama pada sejumlah Lapas dan Rutan yang menjadi perhatian publik, di antaranya Lapas Bollangi, Lapas Kelas I Makassar, dan Rutan Makassar.
“Kami mendesak Ombudsman RI jangan hanya berhenti pada pengawasan di daerah lain. Sulawesi Selatan juga harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Lakukan sidak tanpa pemberitahuan, turun langsung ke lapangan, dengarkan warga binaan, dan periksa seluruh mekanisme pelayanan yang berjalan,” tegas Syarif.
Ia mengatakan pemeriksaan independen diperlukan untuk menguji berbagai informasi dan dugaan terkait praktik jual beli fasilitas, pungutan, maupun penyalahgunaan layanan di lingkungan pemasyarakatan.
Namun, Syarif menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan dibangun dari asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Justru karena itu Ombudsman harus turun dan membuktikannya. Kalau tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan menjadi klarifikasi. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, jangan ada ruang bagi oknum untuk berlindung di balik institusi,” ujarnya.
Desakan tersebut juga dikaitkan dengan pernyataan Ombudsman RI pada September 2026 yang menempatkan pengawasan penggunaan telepon seluler, pencegahan pungutan liar, dan pemberantasan peredaran narkoba sebagai bagian penting dalam evaluasi tata kelola pemasyarakatan.
Ombudsman juga menyebut telah menerima pengaduan terkait dugaan pungli dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan. Ombudsman menegaskan setiap dugaan harus diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan hukum.
Bagi Syarif, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Yang harus diperiksa bukan hanya dokumen di atas meja. Periksa kondisi sebenarnya di dalam. Periksa pelayanan, fasilitas, mekanisme pengaduan, akses warga binaan terhadap hak-haknya, serta kemungkinan adanya transaksi atau intervensi yang tidak semestinya,” katanya.
Ia juga meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan membuka ruang pengawasan eksternal seluas-luasnya dan tidak memandang pemeriksaan Ombudsman sebagai ancaman terhadap institusi.
Menurutnya, komunikasi kelembagaan antara Ombudsman dan jajaran pemasyarakatan Sulawesi Selatan sebelumnya telah dibangun untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik. Karena itu, komunikasi tersebut dinilai perlu diterjemahkan dalam tindakan konkret di lapangan.
“Kalau tata kelola Lapas dan Rutan di Sulsel benar-benar bersih dan profesional, sidak justru harus disambut. Pengawasan bukan musuh. Yang menjadi musuh adalah praktik penyimpangan yang merusak kepercayaan publik dan merampas hak warga binaan,” tegasnya.
Syarif menambahkan, persoalan pemasyarakatan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan internal lembaga. Dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelayanan yang diperjualbelikan, kata dia, menyangkut aspek hukum, HAM, dan kepentingan publik.
“Jangan sampai Lapas berubah menjadi ruang tertutup yang memungkinkan kejahatan dikendalikan dari balik jeruji. Negara harus memastikan proses pemasyarakatan benar-benar memutus mata rantai kejahatan, bukan justru membuka ruang bagi lahirnya pola kejahatan baru,” ujarnya.
Ia meminta Ombudsman segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh dugaan yang berkembang memperoleh kepastian melalui mekanisme pemeriksaan yang independen.
“Kami menunggu keberanian Ombudsman RI. Bongkar jika memang ada penyimpangan. Klarifikasi jika ternyata tidak terbukti. Tetapi jangan biarkan dugaan serius tanpa pemeriksaan. Publik berhak tahu bagaimana negara memperlakukan warga yang berada di bawah kekuasaan negara,” tutup Syarif. (Al)











