JAM INTEL dan JAM DATUN Siap Kawal Program Prioritas Kemenkes


SAMBAR.ID, JAKARTA — Kejaksaan RI memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional dan program prioritas di sektor kesehatan.


Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan, Senin, 21 September 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.


PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama ini berfokus pada pengawalan dan pengamanan proyek strategis nasional serta program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan.


Sementara PKS kedua dilakukan antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dengan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.


Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dini, pertukaran informasi, mitigasi risiko, serta pencegahan berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi menghambat pelaksanaan program kesehatan.


JAM INTEL menegaskan, peran Kejaksaan tidak semata berada pada ranah penindakan. Institusi Adhyaksa juga memiliki fungsi pencegahan dan pengamanan terhadap pelaksanaan proyek strategis dan program prioritas pemerintah.


“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Jamintel.


Menurutnya, sektor kesehatan memiliki posisi vital karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, dengan cakupan program yang kompleks dan ekspektasi publik yang tinggi. Karena itu, pengawalan perlu dilakukan sejak awal agar program berjalan lancar, tepat waktu, tepat sasaran, dan tetap berada dalam koridor hukum.


Kerja sama tersebut juga mencakup pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, pengawalan proyek strategis, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, forum group discussion (FGD), dan bimbingan teknis.


Di sisi lain, JAM DATUN menekankan pentingnya dukungan hukum sejak tahap perencanaan kebijakan. Transformasi sektor kesehatan, mulai dari penguatan layanan promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan tuberkulosis hingga program Cek Kesehatan Gratis, dinilai membawa peluang sekaligus potensi risiko hukum.


Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik. Integrasi rekam medis secara nasional tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi, tetapi juga tata kelola menyangkut akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, dan pertanggungjawaban atas data kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif.


Karena itu, aspek hukum dinilai perlu hadir sejak tahap perancangan kebijakan guna memastikan tata kelola, kepastian hukum, dan akuntabilitas berjalan beriringan.


“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujar JAM DATUN.


Melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Legal Opinion, Legal Assistance maupun Legal Audit sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keterlibatan JPN, menurut Kejaksaan, bukan untuk mengambil alih kewenangan pengambil keputusan, APIP, biro hukum maupun manajemen risiko. Perannya adalah memberikan perspektif hukum agar kebijakan memiliki dasar yang jelas, risiko dapat dipetakan, dan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan.


Dua PKS tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan hukum tidak hanya hadir ketika persoalan muncul, tetapi menjadi instrumen pencegahan dalam mendukung pelaksanaan program kesehatan yang cepat, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Dengan kerja sama ini, Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan menargetkan penguatan mitigasi risiko, pengamanan proyek strategis, kepastian hukum, pencegahan AGHT, tata kelola yang akuntabel, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI

Lebih baru Lebih lama