Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Saksi Terkait Tata Kelola MBG di BGN


SAMBAR.ID, JAKARTA
— Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.


Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, dengan menghadirkan sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan program tersebut.


Ketujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial UR, selaku penyedia peralatan/isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana; A dari Yayasan CA; D dari Yayasan RMM; ANR, selaku tenaga ahli pada BGN; TAR dari Yayasan AHP; ATP dari Yayasan NFIE; serta BH dari Yayasan IFSR. Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidik.


Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai tata kelola program MBG, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program pada periode 2025–2026. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.


Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Lebih baru Lebih lama